KEBIJAKAN PENGAMANAN CADANGAN BERAS YANG DIKELOLA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
N O M O R 8 TAHUN 2011
TENTANG
KEBIJAKAN PENGAMANAN CADANGAN BERAS YANG DIKELOLA
OLEH FEMERINTAH DALAM MENGHADAPI KONDISI IKLIM EKSTRIMepkumham.go PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka mengamankan cadangan beras yang dikelola Femcrintah, serta menjaga stabilitas harga beras dan untuk mengantisipasi gangguan produksi dan kenaikan harga gabah/beras yang disebabkan oleh kondisi iklim ekstrim, dengan ini menginstruksikan:
Kepada : 1. Menteri Koordinator Bidang Perekonornian;
- Menteri Pertanian;
- Ment eri Keuangan;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Kepala Badan Pusat Statistik;
Untuk PERTAMA : Mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mengamankan cadangan beras yang dikelola oleh Pemerintah yang meliputi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dan cadangan beras untuk Program Beras Bersubsidi bagi Masyarakat yang Berpendapatan Rendah.
KEDUA : Menteri Pertanian selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan menetapkan jumlah Cadangan Beras Pemerintah berdasarkan hasil pembahasan yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
KETIGA : Pelaksanaan pengadaan cadangan beras yang dikelola oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, dilaksanakan oleh Perum BULOG.
www.djpp.depkumham.go.id
KEEMPAT : 1. Pembelian gabah/beras oleh Perum BULOG dalam rangka pengamanan cadangan beras yang dikelola oleh Pemerintah dilakukan dengan memperhatikan Harga Pembelian Pemerintah (HPP).
- Dalam hal harga pasar gabah/beras lebih tinggi dari HPP, pembelian gabah/beras dapat dilakukan oleh Perum BULOG pada harga yang lebih tinggi dari HPP dengan memperhatikan harga pasar yang dicatat oleh Badan Pusat Statistik.
KELIMA : Menteri Badan Usaha Milik Negara melakukan pembinaan terhadap Perum BULOG dalam pengamanan cadangan beras yang dikelola oleh Pemerintah.
KEENAM : Menteri Keuangan mengalokasikan anggaran yang diperlukan untuk pengadaan gabah/beras dalam rangka penugasan Pemerintahepkumham.go kepada Perum BULOG sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
KETUJUH : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melakukan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan Instruksi Presiden ini.
KEDELAPAN : Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.
Instruksi Presiden ini rnulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
www.djpp.depkumham.go.id
