KEBIJAKAN PERBERASAN
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2008
TENTANG
KEBIJAKAN PERBERASAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka stabilitas ekonomi nasional, meningkatkan
pendapatan petani, peningkatan ketahanan pangan, dan
pengembangan ekonomi pedesaan dipandang perlu untuk
menetapkan kebijakan perberasan nasional;
- bahwa sebagai akibat dari perkembangan nasional dan global
di bidang pangan, khususnya perberasan, dipandang perlu
dilakukan penyesuaian terhadap kebijakan perberasan tahun
2008;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, dipandang
perlu untuk menetapkan Instruksi Presiden tentang Kebijakan
Perberasan;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
MENGINSTRUKSIKAN:
Kepada : 1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri …
Menteri Pertanian;
Menteri Perdagangan;
Menteri Keuangan;
Menteri Perindustrian;
Menteri Pekerjaan Umum;
Menteri Sosial;
Menteri Kehutanan;
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Kepala Badan Pertanahan Nasional;
Kepala Badan Pusat Statistik;
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Para Gubernur;
Para Bupati dan Walikota.
Untuk, sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing:
PERTAMA : Mendorong dan memfasilitasi penggunaan benih padi unggul-
bersertifikat.
KEDUA : Mendorong dan memfasilitasi penggunaan pupuk anorganik dan
organik secara berimbang dalam usaha tani padi.
KETIGA ...
KETIGA : Mendorong dan memfasilitasi pengurangan kehilangan pasca-
panen padi.
KEEMPAT : Mengendalikan pengurangan luas lahan irigasi teknis.
KELIMA : Memfasilitasi rehabilitasi lahan dan penghijauan daerah
tangkapan air serta rehabilitasi jaringan irigasi.
KEENAM : Mendorong dan memfasilitasi peningkatan investasi dibidang
usaha padi.
KETUJUH : Melaksanakan kebijakan pembelian Gabah/Beras dalam negeri
dengan ketentuan Harga Pembelian Pemerintah sebagai berikut:
- Harga Pembelian Gabah Kering Panen dalam negeri dengan
kualitas kadar air maksimum 25% dan kadar hampa/
kotoran maksimum 10% adalah Rp 2.400,00 (dua ribu
empat ratus rupiah) per kilogram di petani, atau Rp
2.440,00 (dua ribu empat ratus empat puluh rupiah) per
kilogram di penggilingan;
- Harga Pembelian Gabah Kering Giling dalam negeri dengan
kualitas kadar air maksimum 14% dan kadar hampa/
kotoran maksimum 3% adalah Rp 3.000,00 (tiga ribu
rupiah) per kilogram di penggilingan, atau Rp 3.040,00
(tiga ribu empat puluh rupiah) per kilogram di gudang
Bulog;
- Harga …
- Harga Pembelian Beras dalam negeri dengan kualitas kadar
air maksimum 14%, butir patah maksimum 20%, kadar
menir maksimum 2% dan derajat sosoh minimum 95%
adalah Rp 4.600,00 (empat ribu enam ratus rupiah) per
kilogram di gudang Bulog;
- Harga Pembelian Gabah dan Beras diluar kualitas
sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka
3, ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pertanian.
KEDELAPAN : 1. Pelaksanaan Pembelian Gabah/Beras oleh Pemerintah secara
nasional dilakukan oleh Perum Bulog;
- Pembelian Gabah/Beras oleh Pemerintah di daerah, selain
dilakukan oleh Perum Bulog, juga dapat dilakukan oleh
Badan Pemerintah atau Badan Usaha dibidang pangan.
KESEMBILAN : 1. Menetapkan kebijakan penyediaan dan penyaluran beras
bersubsidi bagi kelompok masyarakat berpendapatan
rendah;
- Menetapkan kebijakan penyediaan dan penyaluran
Cadangan Beras Pemerintah untuk menjaga stabilitas harga
beras, menanggulangi keadaan darurat, bencana, dan
rawan pangan;
- Penyediaan …
- Penyediaan dan penyaluran beras bersubsidi bagi kelompok
masyarakat berpendapatan rendah serta penyediaan dan
penyaluran beras untuk menjaga stabilitas harga beras,
menanggulangi keadaan darurat, bencana, dan rawan
pangan dilaksanakan oleh Perum Bulog.
KESEPULUH : Menetapkan kebijakan untuk menjaga stabilitas harga beras
dalam negeri.
KESEBELAS : 1. Penyediaan beras bagi kepentingan penyaluran beras bagi
kelompok masyarakat berpendapatan rendah dan
pengadaan Cadangan Beras Pemerintah dilakukan dengan
mengutamakan pengadaan beras yang berasal dari
pembelian Gabah petani dalam negeri sebagaimana diatur
dalam Diktum KETUJUH Instruksi Presiden ini;
- Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah dilakukan oleh
Perum Bulog;
- Pengadaan dan pengelolaan cadangan beras oleh
Pemerintah di daerah, selain untuk Cadangan Beras
Pemerintah yang dilakukan oleh Perum Bulog, dapat
dilakukan oleh Badan Pemerintah atau Badan Usaha
dibidang pangan.
KEDUA BELAS ...
KEDUA BELAS : 1. Menetapkan kebijakan ekspor dan impor beras secara
terkendali dalam rangka menjaga kepentingan petani dan
konsumen;
- Impor beras sebagaimana dimaksud pada angka 1, dapat
dilakukan jika ketersediaan beras dalam negeri tidak
mencukupi, untuk kepentingan memenuhi Cadangan Beras
Pemerintah, dan/atau untuk menjaga stabilitas harga dalam
negeri;
- Ekspor beras sebagaimana dimaksud pada angka 1, dapat
dilakukan jika ketersediaan beras dalam negeri telah
tercukupi dan tidak mengganggu stabilitas harga dalam
negeri.
KETIGA BELAS : Menetapkan kebijakan pendukung yang diperlukan bagi
efektifnya pelaksanaan kebijakan perberasan ini.
KEEMPAT BELAS : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melaksanakan
koordinasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi
kinerja pelaksanaan kebijakan perberasan ini.
KELIMA BELAS : Semua ketentuan tentang penetapan harga pembelian gabah dan
beras dalam negeri oleh Pemerintah yang telah ada sebelum
dikeluarkannya Instruksi Presiden ini dinyatakan tidak berlaku.
Instruksi ...
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka stabilitas ekonomi nasional, meningkatkan
pendapatan petani, peningkatan ketahanan pangan, dan
pengembangan ekonomi pedesaan dipandang perlu untuk
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
MENGINSTRUKSIKAN:
Kepada : 1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri …
Menteri Pertanian;
Menteri Perdagangan;
Menteri Keuangan;
Menteri Perindustrian;
Menteri Pekerjaan Umum;
Menteri Sosial;
Menteri Kehutanan;
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Kepala Badan Pertanahan Nasional;
Kepala Badan Pusat Statistik;
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Para Gubernur;
Para Bupati dan Walikota.
Untuk, sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing:
PERTAMA : Mendorong dan memfasilitasi penggunaan benih padi unggul-
bersertifikat.
KEDUA : Mendorong dan memfasilitasi penggunaan pupuk anorganik dan
organik secara berimbang dalam usaha tani padi.
KETIGA ...
KETIGA : Mendorong dan memfasilitasi pengurangan kehilangan pasca-
panen padi.
KEEMPAT : Mengendalikan pengurangan luas lahan irigasi teknis.
KELIMA : Memfasilitasi rehabilitasi lahan dan penghijauan daerah
tangkapan air serta rehabilitasi jaringan irigasi.
KEENAM : Mendorong dan memfasilitasi peningkatan investasi dibidang
usaha padi.
KETUJUH : Melaksanakan kebijakan pembelian Gabah/Beras dalam negeri
dengan ketentuan Harga Pembelian Pemerintah sebagai berikut:
- Harga Pembelian Gabah Kering Panen dalam negeri dengan
kualitas kadar air maksimum 25% dan kadar hampa/
kotoran maksimum 10% adalah Rp 2.400,00 (dua ribu
empat ratus rupiah) per kilogram di petani, atau Rp
2.440,00 (dua ribu empat ratus empat puluh rupiah) per
kilogram di penggilingan;
- Harga Pembelian Gabah Kering Giling dalam negeri dengan
kualitas kadar air maksimum 14% dan kadar hampa/
kotoran maksimum 3% adalah Rp 3.000,00 (tiga ribu
rupiah) per kilogram di penggilingan, atau Rp 3.040,00
(tiga ribu empat puluh rupiah) per kilogram di gudang
Bulog;
- Harga …
- Harga Pembelian Beras dalam negeri dengan kualitas kadar
air maksimum 14%, butir patah maksimum 20%, kadar
menir maksimum 2% dan derajat sosoh minimum 95%
adalah Rp 4.600,00 (empat ribu enam ratus rupiah) per
kilogram di gudang Bulog;
- Harga Pembelian Gabah dan Beras diluar kualitas
sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka
3, ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pertanian.
KEDELAPAN : 1. Pelaksanaan Pembelian Gabah/Beras oleh Pemerintah secara
nasional dilakukan oleh Perum Bulog;
- Pembelian Gabah/Beras oleh Pemerintah di daerah, selain
dilakukan oleh Perum Bulog, juga dapat dilakukan oleh
Badan Pemerintah atau Badan Usaha dibidang pangan.
KESEMBILAN : 1.
