PEJABAT SEMENTARA KEPALA BADAN PENGKAJIAN DAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2001
TENTANG
PEJABAT SEMENTARA KEPALA BADAN PENGKAJIAN DAN
PENERAPAN TEKNOLOGI (BPPT)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dengan Keputusan Presiden Nomor 227/M Tahun 2001 telah diberhentikan
dengan hormat Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dan Keputusan
Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I
Lembaga Pemerintah Non Departemen, dimana tidak adanya lagi jabatan Wakil
Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
- bahwa untuk mengatasi kekosongan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan
Teknologi (BPPT), perlu ditunjuk pejabat sementara Kepala Badan Pengkajian dan
Penerapan Teknologi (BPPT);
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan
Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen;
- Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas
Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen;
MENGINSTRUKSIKAN
Kepada
Menteri Negara Riset dan Teknologi;
Untuk : …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Untuk :
Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sehari-hari Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi,
sampai dengan adanya keputusan lebih lanjut tentang penuntasan kedudukan, tugas dan fungsi Badan
Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
Instruksi Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan Keputusan Presiden Nomor 227/M Tahun 2001 telah diberhentikan
dengan hormat Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dan Keputusan
Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I
Lembaga Pemerintah Non Departemen, dimana tidak adanya lagi jabatan Wakil
Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
- bahwa untuk mengatasi kekosongan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan
Teknologi (BPPT), perlu ditunjuk pejabat sementara Kepala Badan Pengkajian dan
Penerapan Teknologi (BPPT);
