INPRES
Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 1980 tentang BANTUAN PENGHIJAUAN DAN REBOISASI
Pasal 6
BAB 3 — PENYALURAN BANTUAN
Penyediaan bantuan Penghijauan dan Reboisasi dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan disalurkan melalui Bank Rakyat INDONESIA.
