INPRES
Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 1980 tentang BANTUAN PENGHIJAUAN DAN REBOISASI
Pasal 3
BAB 1 — UMUM
Bantuan tersebut pada Pasal 1 Pedoman ini diberikan dengan tujuan untuk. menyelamatkan kelestarian sumber-sumber alam, tanah, hutan dan air, terutama di daerah kritis, yaitu daerah- daerah yang yang ditinjau dari segi hidroologi dapat membahayakan kelangsungan Pembangunan dalam suatu Daerah Aliran Sungai (DAS) atau wilayah lain.
