INPRES
Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 1980 tentang BANTUAN PENGHIJAUAN DAN REBOISASI
Pasal 13
BAB 5 — LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman ini akan diatur lebih lanjut baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri oleh Menteri-menteri yang bersangkutan sesuai dengan bidang tugas Serta tanggung jawab masing-masing dalam koordinasi yang sebaik-baiknya. PRESIDEN REPUBLIk INDONESIA
ttd,
SOEHARTO
