INPRES
Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 1980 tentang BANTUAN PENGHIJAUAN DAN REBOISASI
Pasal 1
BAB 1 — UMUM
Yang dimaksud dengan Bantuan Penghijauan dan Reboisasi adalah Bantuan Langsung atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981, kepada: a. Daerah. Tingkat I untuk pelaksanaan reboisasi, serta pengadaan bibit reboisasi; b. Daerah Tingkat II adalah pelaksanaan penghijauan dan pengadaan bibit penghijauan,
