TENT ANG
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2017
TENT ANG
PENGAMBILAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN
KEBIJAKAN DI TINGKAT KEMENTERIAN NEGARA DAN
LEMBAGA PEMERINTAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka mewujudkan tertib organisasi pemerintahan khususnya
untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas Pemerintahan dalam pengambilan kebijakan meliputi perurnusan, penetapan dan pelaksanaan
kebijakan di tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pernerintah,
termasuk pengambilan kebijakan melalui Sidang Kabinet atau Rapat
Terbatas serta pengawasan dan pengendalian atas tindak lanjutnya,
dengan ini menginstruksikan:
Ke pad a 1. Para Menteri Kabinet Kerja;
Sekretaris Kabinet;
Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
Jaksa Agung Republik Indonesia;
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Untuk
PERT AMA Para Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non
Kementerian, Panglima Tentara Nasional Indonesia,
Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang untuk
selanjutnya disebut Menteri dan Kepala Lembaga, agar
dalam setiap perurnusan, penetapan dan pelaksanaan
kebijakan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut:
- Dalam ...
PRE SI DEN
REPUBLIK INDONESIA
Dalam hal kebijakan yang akan diputuskan merupakan pelaksanaan tugas dan kewenangan Menteri atau Kepala Lembaga yang bersifat strategis dan mempunyai dampak luas kepada masyarakat, Menteri dan Kepala Lembaga menyampaikan kebijakan tersebut secara tertulis kepada Menteri Koordinator yang lingkup koordinasinya terkait dengan kebijakan tersebut, untuk mendapatkan pertimbangan sebelum kebijakan tersebut ditetapkan;
Dalam hal kebijakan yang akan diputuskan bersifat lintas sektoral atau berimplikasi luas pada kinerja Kementerian atau Lembaga lain, Menteri dan Kepala Lembaga menyampaikan kebijakan tersebut secara tertulis kepada Menteri Koordinator yang lingkup koordinasinya terkait dengan kebijakan tersebut, untuk dibahas dalam Rapat Koordinasi guna mendapatkan kesepakatan;
Dalam hal kebijakan yang akan diputuskan merupakan kebijakan yang berskala nasional, penting, strategis, atau mempunyai dampak luas kepada rnasyarakat, Menteri dan Kepala Lembaga menyampaikan rencana kebijakan tersebut secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri Koordinator yang lingkup koordinasinya terkait dengan kebijakan tersebut, untuk dibahas dalam Sidang Kabinet Paripurna atau Rapat Terbatas guna mendapatkan keputusan;
KEDUA...
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
KEDUA 1. Dalam hal Menteri Koordinator menilai kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf a, perlu dibahas dengan Kementerian dan/ atau Lembaga terkait, Menteri Koordinator menyelenggarakan Rapat Koordinasi guna mendapatkan kesepakatan.
Dalam hal pengambilan kebijakan sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak memperoleh kesepakatan, Menteri Koordinator menyampaikan kebijakan tersebut secara tertulis kepada Presiden, untuk mendapatkan keputusan dalam Sidang Kabinet Paripurna atau Rapat Terbatas.
Dalam hal pengambilan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMAhuruf b tidak memperoleh kesepakatan, Menteri Koordinator menyampaikan kebijakan tersebut secara tertulis kepada Presiden, untuk mendapatkan keputusan dalam Sidang Kabinet Paripurna atau Rapat Terbatas.
KETIGA : Dalam setiap penyusunan dan pembahasan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMAhuruf a dan huruf b serta Diktum KEDUAangka 1, Menteri
Koordinator, Menteri, dan Kepala Lembaga melibatkan Sekretariat Kabinet.
KEEMPAT : Sekretaris Kabinet melaporkan usulan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMAhuruf c dan Diktum KEDUA angka 2 dan angka 3 disertai rekomendasi kepada Presiden, sebelum pelaksanaan Sidang Kabinet Paripurna atau Rapat Terbatas.
KELIMA...
PRE SI DEN
REPUBLIK INDONESIA
KELIMA : Kesepakatan atas hasil Rapat Koordinasi sebagaimana
dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf b dan
Diktum KEDUA angka 1, dilaporkan Menteri
Koordinator secara tertulis kepada Presiden sebelum
kebijakan ditetapkan.
KEENAM : Dalam hal kebijakan yang akan di.putuskan
sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dan
Diktum KEDUA masih terdapat perbedaan pendapat
mengenai substansinya, Menteri dan Kepala Lembaga
tidak mempublikasikan perbedaan pendapat tersebut
kepada masyarakat, sampai tercapainya kesepakatan
terhadap masalah dimaksud .
. Sebelum penyusunan dan penetapan kebijakanKETUJUH sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA,
Menteri dan Kepala Lembaga agar melakukan:
- analisa dampak kebijakan termasuk analisa resiko;
dan
- konsultasi publik sesuai peraturan perundang-
undangan.
KEDELAPAN : Menteri dan Kepala Lembaga segera menindaklanjuti
kebijakan yang telah disepakati/ diputuskan sesuai
hasil Rapat Koordinasi, Sidang Kabinet Paripurna, atau
Rapat Terbatas.
KESEMBILAN : 1. Menteri Koordinator mengoordinasikan dan
mengendalikan pelaksanaan tindak lanjut hasil
Rapat Koordinasi, Sidang Kabinet Paripurna, atau
Rapat Terbatas sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KEDELAPAN, dan melaporkan kepada
Presiden melalui Sekretaris Kabinet setiap 3 (tiga)
bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
- Sekretaris ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Sekretaris Kabinet melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan Arahan Presiden dalam
Sidang Kabinet Paripurna atau Rapat Terbatas
se bagaimana dimaksud dalam Diktum
KEDELAPAN, dan melaporkan kepada Presiden
disertai rekomendasi.
KESEPULUH : Dalam hal kebijakan yang telah disepakati/diputuskan
dalam Rapat Koordinasi, Sidang Kabinet Paripurna
atau Rapat Terbatas, perlu ditindaklanjuti atau
berkaitan dengan kebijakan pemerintah daerah,
Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia secara bersarna-sama atau sendiri-
sendiri sesuai tugas dan kewenangan masing-rnasing:
- melakukan pendampingan kepada pemerintah
daerah dalam penyusunan kebijakan sesuai
peraturan perundang-undangan; dan
- memastikan kesesuaian kebijakan yang akan
ditetapkan pemerintah daerah, dengan kebijakan
yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.
KESEBELAS : Sekretaris Kabinet menyusun lebih lanjut pedoman
kegiatan persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut
hasil Sidang Kabinet Paripurna dan Rapat Terbatas.
KEDUABELAS : Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan sebaik-
baiknya dan penuh tanggung jawab.
KETIGABELAS : Dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden mi,
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2004 tentang
Pengambilan Kebijakan di Tingkat Kementerian Negara
dan Lembaga Pemerintah Non Departemen,
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Instruksi ...
PRE SI OEN
REPUBLIK INOONESIA
Instruksi Presiden mi mulai berlaku pacla tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 1 November 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
./
