PERCEPATANPEMBANGUNANINDUSTRI PERIKANANNASIONAL
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN2016
TENTANG
PERCEPATANPEMBANGUNANINDUSTRI PERIKANANNASIONAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka percepatan pembangunan industri perikanan nasional guna
meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik nelayan, pembudidaya,
pengolah maupun pemasar hasil perikanan, meningkatkan penyerapan tenaga
kerja dan meningkatkan devisa negara dengan ini menginstruksikan:
Kepada 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman;
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Luar Negeri;
Menteri Keuangan;
Menteri Perhubungan;
Menteri Perindustrian;
Menteri Perdagangan;
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Menteri Badan Usaha Milik Negara;
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
Menteri Kelautan dan Perikanan;
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
Kepala ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jaksa Agung Republik Indonesia;
Kepala Badan Keamanan Laut;
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan RI;
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;
Para Gubernur; dan
Para Bupati/Walikota.
Untuk:
PERTAMA: Mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara
terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan
kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga untuk
melakukan percepatan pembangunan industri perikanan
nasional, melalui:
- peningkatan produksi perikanan tangkap, budidaya, dan
pengolahan hasil perikanan;
- perbaikan distribusi dan logistik hasil perikanan dan
penguatan daya saing;
- percepatan penataan pengelolaan ruang laut dan
pemetaan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik
Indonesia (WPPNRI) sesuai dengan daya dukung dan
sumber daya ikan dan pengawasan sumber daya
perikanan;
- penyediaan sarana dan prasarana dasar dan pendukung
industri perikanan nasional;
- percepatan peningkatan jumlah dan kompetensi sumber
daya manusia, inovasi ilmu pengetahuan, dan teknologi
ramah lingkungan bidang perikanan;
- percepatan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- percepatan pelayanan penzman di bidang industri
perikanan nasional; dan
- penyusunan rencana aksi percepatan pembangunan
industri perikanan nasional.
KEDUA: 1. Menteri Kelautan dan Perikanan melakukan:
- evaluasi peraturan perundang-undangan yang
menghambat pengembangan perikanan tangkap,
budidaya, pengolahan, pemasaran dalam negen dan
ekspor hasil perikanan, dan tambak garam nasional;
- penyusunan roadmap industri perikanan nasional,
penetapan lokasi, dan master plan kawasan industri
perikanan nasional sebagai proyek strategis nasional;
- pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana
perikanan di kawasan industri perikanan nasional dan
mengundang investor dalam dan luar negeri;
- peningkatan produksi perikanan tangkap dan budidaya
untuk mendukung ketersediaan bahan baku industri dan
konsumsi;
- perluasan pelaksanaan Sistem Logistik Ikan Nasional
(SLIN);
perluasan jejaring untuk perdagangan internasional;
peningkatan konsumsi ikan nasional;
peningkatan skala usaha nelayan, petambak garam,
pembudidaya ikan, pengolah dan pemasar hasil perikanan
skala usaha kecil dan menengah secara terkoordinasi
dengan Kernenteriarr/Lernbaga terkait.
- percepatan penerapan sistem jaminan mutu, keamanan
hasil perikanan, dan nilai tambah;
- penyederhanaan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
J. penyederhanaan perizinan dan pendelegasian kewenangan
perizinan Znon perizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu
Pintu; dan
- percepatan penerbitan izin penangkapan, pengolahan,
pengangkutan, pemasaran, dan pemasukan ikan;
- penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
bidang perikanan untuk melaksanakan kegiatan usaha
industri perikanan nasional yang bersifat perintisan dan
strategis dalam penangkapan, pembudidayaan,
pengolahan, dan pemasaran ikan, operator logistik
(pengadaan, penyimpanan, pengangkutan, dan distribusi),
perbenihan, pakan, dan pengelolaan sentra kelautan dan
perikanan terpadu; dan
- pengusulan operasional kegiatan industri perikanan
nasional yang bersifat rintisan dalam bentuk public service
obligation (PSO).
- Menteri Perhubungan melakukan:
- evaluasi peraturan perundang- undangan yang
menghambat pengembangan industri perikanan nasional;
- penyediaan sarana dan prasarana yang mendukung
pengembangan industri perikanan;
- peningkatan transportasi bahan baku industri perikanan,
baik darat dan laut untuk koneksitas antar pulau-pulau
kecil terluar dan terisolasi;
- penyediaan fasilitas untuk bongkar muat hasil perikanan
di setiap pelabuhan umum;
penertiban pelabuhan tangkahan;
penambahan jumlah pelabuhan ekspor hasil perikanan;
penyediaan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- penyediaan transportasi khusus yang efisien dan insentif
untuk distribusi hasil perikanan;
- penyediaan kriteria spesifik dan dukungan penzman
untuk operasionalisasi kapal pengolah ikan dan kapal
pengangkut ikan hidup; dan
- penyederhanaan perizinan dan pendelegasian kewenangan
perizinan/ nonperizinan terkait pengembangan industri
perikanan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
- Menteri Perindustrian melakukan:
- evaluasi peraturan perundang-undangan yang
menghambat pengembangan industri perikanan nasional;
- percepatan pembangunan industri nonproduk pangan
berbahan baku ikan dan rumput laut; dan
- percepatan pembangunan industri bahan penolong untuk
kebutuhan industri perikanan nasional.
- Menteri Perdagangan melakukan:
- peningkatan dan perluasan pasar di luar negen untuk
produk perikanan nasional;
- pemberian fasilitas dan kemudahan akses bagi
pengekspor produk perikanan nasional dan pengimpor,
alat dan mesin perikanan, dan bahan penunjang industri
pengolahan;
- penyempurnaan regulasi ekspor dan impor yang
berkaitan industri perikanan nasional; dan
- peningkatan daya saing ekspor produk perikanan melalui
penurunan tarif bea masuk di negara tujuan.
- Menteri ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan:
- penjaminan ketersediaan pasokan energi terutama listrik
untuk sistem rantai dingin dan industri pengolahan hasil
perikanan;
- penyediaan energi alternatif, untuk pasokan listrik di
daerah-daerah terpencil yang menjadi kawasan
pengembangan industri perikanan nasional terutama
skala kecil dan menengah;
- penjaminan ketersediaan bahan bakar minyak di sentra
perikanan; dan
- penyediaan dan pendistribusian Liquefied Petroleum Gas
sebagai energi alternatif untuk kapal perikanan bagi
nelayan kecil.
- Menteri Keuangan melakukan langkah-langkah untuk
menyediakan skema pembiayaan khusus dalam
pembangunan industri perikanan nasional, pengenaan pajak
ekspor bahan baku mentah, penambahan penyertaan modal
negara pada BUMN bidang Perikanan dan BUMN lainnya
untuk melaksanakan kegiatan usaha industri perikanan
nasional, dan pemberian dukungan terhadap operasional
kegiatan industri perikanan nasional yang bersifat rintisan
dalam bentuk public service obligation (PSO).
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
membangun saran a dan prasarana pendukung industri
perikanan nasional, terutama pelabuhan perikanan,
prasarana budidaya, penyediaan air bersih, perumahan
nelayan, dan peningkatan aksesibiltas sentra perikanan ke
pusat perdagangan setempat.
- Menteri ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
mengembangkan teknologi terapan penangkapan, budidaya,
dan pengolahan perikanan nasional yang mendukung
kearifan lokal dan konservasi sumber daya perikanan yang
keberlanju tan.
- Menteri Badan Usaha Milik Negara meningkatkan
kemampuan Badan Usaha Milik Negara bidang perikanan
untuk pengem bangan kegiatan penangkapar:-,
pembudidayaan, pengolahan, dan pemasaran ikan.
- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
memberikan percepatan pembentukan dan pembinaan
kelembagaan nelayan, pembudidaya ikan, pengolah dan
pemasar hasil perikanan, dan petambak garam nasional,
termasuk akses dukungan permodalan.
- Menteri Dalam Negeri mengoordinasikan para Gubernur dan
BupatijWalikota untuk melakukan dukungan dalam rangka:
- pemetaan lokasi-lokasi industri perikanan nasional di
daerah;
pengadaan lahan industri perikanan nasional di daerah;
penyediaan dukungan data kepemilikan kapal penangkap
dan pengangkut ikan untuk kemudahan evaluasi dan
percepatan penerbitan izm penangkapan, pengangkutan,
dan pemasokan ikan; dan
- pengawasan terhadap penzman dan pelaksanaan
pembangunan industri perikanan nasional.
- Panglima ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia,
dan Kepala Badan Keamanan Laut memberikan dukungan
dalam bidang keamanan sumber daya kelautan dan
perikanan nasional.
- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melakukan:
- koordinasi guna penyederhanaan dan pendelegasian
kewenangan perizinan Znonperizinan dalam rangka
peningkatan pelayanan terpadu satu pintu; dan
- koordinasi promosi investasi dan pemasaran proyek-
proyek strategis nasional di sektor kelautan dan
perikanan.
KETIGA : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman:
- mengoordinasikan dan menyinergikan kebijakan pelaksanaan
dan pengawasan kegiatan pembangunan perikanan nasional
sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMAdan Dikturn
KEDUA;dan
- mengoordinasikan penyusunan Peraturan Presiden untuk
rencana aksi percepatan pembangunan industri perikanan
nasional.
KEEMPAT: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman setelah berkoordinasi
dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Kearnanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan menyampaikan laporan pelaksanaan Instruksi
Presiden ini paling sedikit sekali dalam 6 (enam) bulan atau
sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Presiden.
KELIMA : Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung
jawab.
Instruksi ..
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
