AKSI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI TAHUN 2015
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2015
TENTANG
AKSI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI TAHUN 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi Tahun 2015, dengan
ini menginstruksikan:
Kepada : 1. Para Menteri Kabinet Kerja;
Sekretaris Kabinet;
Jaksa Agung;
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
Para Sekretaris Jenderal pada Lembaga Tinggi Negara;
Para Gubernur;
Para Bupati/Walikota.
Untuk :
PERTAMA : Melaksanakan Aksi PPK Tahun 2015 sebagaimana
dimaksud dalam lampiran Instruksi Presiden ini.
KEDUA : Semua Kementerian, Lembaga Pemerintah Non
Kementerian, wajib berkoordinasi dengan Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional.
KETIGA : Semua Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota,
wajib berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, serta
didukung oleh Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional.
KEEMPAT ...
KEEMPAT : Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional:
- Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
Aksi PPK Kementerian/Lembaga secara berkala;
- Melakukan analisis, koordinasi, dan fasilitasi untuk
mengurai masalah dalam pelaksanaan Aksi PPK,
didukung oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan;
- Menyampaikan laporan pelaksanaan Aksi PPK secara
berkala dan mempublikasikannya kepada masyarakat.
KELIMA : Menteri Dalam Negeri didukung oleh Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional melakukan pemantauan dan
evaluasi secara berkala Aksi PPK Pemerintah Daerah.
KEENAM : Pemerintah Daerah yang memiliki inisiatif Aksi PPK di luar
yang ditetapkan melalui Instruksi Presiden ini,
berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri didukung oleh
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
KETUJUH : Semua Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
mempublikasikan laporan capaian pelaksanaan Instruksi
Presiden ini secara berkala pada setiap periode pelaporan.
KEDELAPAN : Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan sungguh-
sungguh dan penuh tanggung jawab.
Instruksi ...
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan,
ttd.
Bistok Simbolon
