TENT ANG
PRESIDEN
REPU8LIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2014
TENT ANG
PELAKSANAAN PROGRAM SIMPANAN KELUARGA SEJAHTERA,
PROGRAM INDONESIA PINTAR, DAN PROGRAM INDONESIA SEHAT
UNTUK MEMBANGUN KELUARGA PRODUKTIF
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Untuk rneningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan program perlindungan sosial rnelalui Program Sirnpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat, dengan ini menginstruksikan:
Kepada: 1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Keuangan;
Menteri Kesehatan;
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
Menteri Sosial;
Menteri Agama;
Menteri ...
• 1'
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Menteri Komunikasi dan Informatika;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Jaksa Agung;
- Panglima Tentara Nasional Indonesia;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- Kepala Badan Pusat Statistik;
- Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
- Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
- Para Gubernur;
- Para Bupati/Walikota.
Untuk
PERTAMA: Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat bagi keluarga kurang mampu dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat dan dunia usaha.
KEDUA Khusus kepada:
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan:
- meningkatkan koordinasi pelaksanaan dan
pengawasan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan
Program Indonesia Sehat;
- penanganan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- penanganan pengaduan masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat, dengan melibatkan Menteri terkait, Para Gubernur,
Para Bupati/Walikota, dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
- meningkatkan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan
Program Indonesia Sehat pada Kementerian/ Lembaga di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia danKebudayaan; dan
- melaporkan kepada Presiden atas pelaksanaan
Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
- Menteri Kocrdinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan:
meningkatkan koordinasi kebijakan politik, hukum, dan keamanan terkait dengan pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat;
meningkatkan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- meningkatkan koordinasi dan evaluasi perkembangan politik, hukum, dan keamanan terkait dengan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat pada Kementerian/ Lembaga di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kea man an.
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pem bangunan Nasional melakukan perencanaan dan penganggaran Program Simpanan Keluarga
Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat.
- Menteri Dalam Negeri:
rneningkatkan pemberian fasilitasi dan dukungan kebijakan kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat;
mendorong Gubernur dan/atau Bupati/ Walikota untuk berperan aktif menjalankan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat di daerahnya masing-masing.
- Menteri ...
PRE SI DEN
REPUBLIK INDONESIA
Menteri Keuangan menyediakan, mengalokasikan, dan melakukan pengendalian anggaran untuk pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri Kesehatan:
- meningkatkan koordinasi dengan Menteri Sosial, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
dalam:
menetapkan sasaran Program Indonesia Sehat yang juga merupakan Penerima Bantuan Iuran;
membayarkan iuran Penerima Bantuan Iuran kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan; dan
menyediakan dan memperbaiki fasilitas
kesehatan dalam rangka pelaksanaan
Program Indonesia Sehat.
rnelaksanakan sosialisasi secara intensif kepada penerirna Program Indonesia Sehat;
menjadi Pengguna Anggaran dalam
pelaksanaan Program Indonesia Sehat; dan
- melaporkan ...
,, .
PRE SI DEN
REPUBLIK INDONESIA
- melaporkan pelaksanaan Program Indonesia Sehat sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan:
- meningkatkan koordinasi dengan Menteri Sosial, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, dan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota dalam penetapan sasaran Program Indonesia
Pintar;
menyediakan Kartu Indonesia Pintar sejumlah Penerima Program Indonesia Pintar untuk siswa Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan;
membayarkan manfaat Program Indonesia Pintar beserta tambahan manfaat lainnya kepada siswa Penerima Program Indonesia Pintar yang berada di sekolah yang dikelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
melaksanakan sosialisasi secara intensif kepada penerima Program Indonesia Pintar;
menjadi ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
menjadi Pengguna Anggaran dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
melaporkan pelaksanaan Program Indonesia
Pintar sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
- Menteri Sosial:
meningkatkan koordinasi dengan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota dalam penetapan sasaran Program Sirnpanan Keluarga Sejahtera;
menyediakan Kartu Sirnpanan Keluarga Sejahtera sejurnlah penerima Program Simpanan Keluarga Sejahtera;
mendorong Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk melakukan verifikasi dan pemutakhiran
data Kartu Perlindungan Sosial sebelumnya;
rnenyalurkan Program Simpanan Keluarga Sejah tera melalui mekanisme penggunaan Layanan Keuangan Digital dan Rekening Giro Pos;
melaksanakan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
melaksanakan sosialisasi secara intensif kepada penerima Program Simpanan Keluarga Sejahtera;
menjadi Pengguna Anggaran dalam pelaksanaan Program Sirnpanan Keluarga Sejahtera; dan
melaporkan pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
- Menteri Agama:
- meningkatkan koordinasi dengan Menteri
Sosial, Tim Nasional Perce pa tan Penanggulangan Kemiskinan, dan Pernerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota dalam penetapan sasaran Program Indonesia Pintar; \
menyediakan Kartu Indonesia Pintar sejumlah penerima Program Indonesia Pintar untuk siswa Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah;
membayarkan manfaat Program Indonesia Pintar beserta tambahan manfaat lainnya kepada siswa penerima Program Indonesia Pintar yang berada di sekolah yang dikelola Kementerian Agama;
melaksanakan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
melaksariakan sosialisasi secara intensif kepada penerima Program Indonesia Pintar;
menjadi Pengguna Anggaran dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar di lingkup Kementerian Agama; dan
melaporkan pelaksanaan Program Indonesia Pintar sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
- Menteri Komunikasi dan Informatika:
- meningkatkan koordinasi dengan badan regulasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menjamin:
- penyelenggara jasa telekomunikasi melakukan pendaftaran massal nomor dan Kartu SIM (Subscriber Indentity Module)
prabayar untuk Program Simpanan Keluarga Sejahtera melalui Layanan Keuangan Digital; dan
- memberlakukan nomor dan Kartu SIM
(Subscriber Indentity Module] prabayar selama pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera melalui Layanan Keuangan Digital berjalan.
- meningkatkan ...
PRE SI DEN
REPUBLIK INDONESIA
- meningkatkan koordinasi pelaksanaan sosialisasi Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat secara nasional.
- Menteri Badan Usaha Milik Negara:
menugaskan Bank Badan Usaha Milik Negara menjadi pelaksana penyaluran bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera dengan menggunakan Layanan Keuangan Digital;
menugaskan PT. Pos Indonesia (Persero] menjadi pelaksana penyaluran bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera dengan menggunakan Giro Pos.
- Jaksa Agung:
memberikan advokasi kepada Kementerian/ Lembaga terkait pelaksanan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk menghindari terjadinya penyimpangan dan penyelewengan;
mempercepat proses penanganan dan penyelesaian perkara yang berhubungan dengan penyimpangan dan penyelewengan pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat.
- Panglima ...
PRE SI DEN
REPUBLIK INDONESIA
Panglima Tentara Nasional Indonesia memberikan dukungan dan bantuan pengamanan pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia:
meningkatkan kegiatan kepolisian yang bersifat pre-emptif (bimbingan dan penyuluhan) kepada masyarakat khususnya penerima Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk menghindari terjadinya penyimpangan dan penyelewengan;
mempercepat penanganan dan penyelesaian proses hukum bagi pelaku penyimpangan dan penyelewenangan pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat.
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan melaksanakan pemantauan, bimbingan, dan pembinaan terhadap kegiatan pengawasan keuangan serta mengam bil langkah-
langkah pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas
penyelenggaraan Program Simpanan Keluarga
Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat.
- Kepala ... ,. '
PRESIDEN
REPUSLIK INDONESIA
Kepala Badan Pusat Statistik melaksanakan pemutakhiran Basis Data Terpadu melalui pendataan rumah tangga penerima Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah:
- melaksanakan advokasi kepada Kementerian/ Lembaga dalam proses pengadaan barang/ jasa yang berkaitan dengan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat;
- merumuskan prosedur penugasan langsung kepada pihak terkait pengadaan barang/ jasa un tuk pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat; dan
- melakukan pemantauan dan evaluasi atas
pelaksanaan kebijakan pengadaan barang/ jasa yang dilaksanal.an oleh Kementerian/ Lembaga.
- Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan:
- menyediakan Kartu Indonesia Sehat sejumlah Penerima Bantuan Iuran;
- meningkatkan koordinasi dengan Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berkaitan dengan penyediaan Kartu Indonesia Sehat; dan
- meningkatkan ...
PRESIDEN
REPUSLIK INDONESIA
- meningkatkan koordinasi dengan Menteri Sosial dan 1'im Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan terkait pelaksanaan Program Kartu Indonesia Sehat.
Para Gubemur beserta jajarannya mem berikan dukungan terhadap pelaksanaan dan pengawasan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat di daerah masing-masing.
Para Bupati/Walikota beserta jajarannya memberikan dukungan terhadap pelaksanaan dan pengawasan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat di daerah masing-masing.
KETIGA Pembiayaan pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta sumber lain yang tidak mengikat yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT Melaksanakan lnstruksi Presiden ini dengan penuh
tanggung jawab.
KELIMA: ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES!A
KELI MA Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 3 November 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
