PENGHEMATAN BELANJA KEMENTERIAN/LEMBAGA TAHUN ANGGARAN 2011
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2011
TENTANG
PENGHEMATAN BELANJA KEMENTERIAN/LEMBAGA TAHUN ANGGARAN 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,epkumham.go
Dalam rangka penghematan belanja Kementerian/Lembaga guna meningkatkan kualitas belanja dan pengamanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Tahun Anggaran 2011, dengan ini menginstruksikan:
Kepada : 1. Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II;
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jaksa Agung;
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara.
Untuk :
PERTAMA : Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas,
fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka penghematan belanja Kementerian/Lembaga guna
meningkatkan kualitas belanja dan pengamanan APBN Tahun
Anggaran 2011.
KEDUA : .....
www.djpp.depkumham.go.id
KEDUA : Dalam mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud
dalam Diktum PERTAMA, Kementerian/Lembaga melakukan
penghematan anggaran minimal 10% (sepuluh perseratus) dari pagu Kementerian/Lembaga setelah memperhitungkan:
- belanja pegawai (gaji, tunjangan yang melekat dengan gaji),
dan operasional kantor; dan
- kegiatan yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN),
Rupiah Murni Pendamping (RMP), dan Pinjaman Dalam
Negeri (PDN).
KETIGA : Langkah-langkah penghematan sebagaimana dimaksud dalamepkumham.go Diktum PERTAMA, dilakukan melalui:
- membatasi perjalanan dinas, kecuali untuk perjalanan dinas
yang benar-benar penting dan mendesak;
membatasi penyelenggaraan rapat, rapat kerja, seminar, workshop, dan konsinyering di luar kantor;
membatasi belanja operasional, kecuali untuk operasional
pertahanan dan ketertiban; dan
- penghematan lainnya yang terkait dengan belanja non operasional.
KEEMPAT : Langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KETIGA tetap berpedoman kepada:
- pemenuhan anggaran pendidikan 20% (dua puluh
perseratus) dari Belanja Negara Tahun 2011;
- pencapaian prioritas pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun
2011;
- pemenuhan pembayaran gaji, tunjangan yang melekat pada
gaji, honor tetap, lembur, dan vakasi;
- pemenuhan ...
www.djpp.depkumham.go.id
- pemenuhan biaya operasional dan pemeliharaan
perkantoran minimum;
pemenuhan kegiatan yang pelaksanaannya lebih dari satu tahun anggaran (multiyears project); dan
pemenuhan dana pendamping untuk kegiatan yang berasal
dari PHLN dan PDN.
KELIMA : Usulan penghematan yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga
dilaporkan kepada Presiden, dengan tembusan kepada
Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.epkumham.go
KEENAM : Pemanfaatan hasil penghematan ditetapkan melalui Sidang
Kabinet untuk mendanai:
- percepatan pencapaian target Prioritas Pembangunan Nasional, seperti pembangunan infrastruktur serta
pengamanan ketersediaan pangan dan energi;
kebijakan baru yang belum masuk dalam RKP Tahun 2011;
program/kegiatan yang sifatnya mendesak.
KETUJUH : Penyesuaian pagu Kementerian/Lembaga hasil penghematan
yang telah dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KELIMA dan pemanfaatan hasil penghematan sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KEENAM, dilakukan melalui proses revisi anggaran sesuai peraturan perundang-undangan dan/atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P)
Tahun Anggaran 2011.
KEDELAPAN : ....
www.djpp.depkumham.go.id
KEDELAPAN : Proses penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KETUJUH dilaksanakan dengan tidak mengganggu penyerapan
anggaran belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2011.
KESEMBILAN : Para Menteri Koordinator mengawasi dan melaporkan
pelaksanaan langkah-langkah penghematan sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KETIGA kepada Presiden dalam Sidang Kabinet.
KESEPULUH : Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi hasilepkumham.go penghematan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Presiden
ini, sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
KESEBELAS : Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 15 Maret 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Perekonomian dan Industri, ttd.
Ratih Nurdiati
www.djpp.depkumham.go.id
