KEBIJAKAN PERBERASAN
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka stabilitas ekonomi nasional, meningkatkan pendapatan petani, peningkatan ketahanan pangan, dan pengembangan ekonomi pedesaan dipandang perlu untuk
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada : 1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Menteri Pertanian;
- Menteri Perdagangan;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Perindustrian;
- Menteri Pekerjaan Umum;
- Menteri Sosial;
- Menteri Kehutanan;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Kepala Badan Pertanahan Nasional;
- Kepala Badan Pusat Statistik;
- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- Para Gubernur;
- Para Bupati dan Walikota.
Untuk, sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing:
PERTAMA : Mendorong dan memfasilitasi penggunaan benih padi unggul- bersertifikat.
KEDUA : Mendorong dan memfasilitasi penggunaan pupuk anorganik dan organik secara berimbang dalam usaha tani padi.
KETIGA ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KETIGA : Mendorong dan memfasilitasi pengurangan kehilangan pasca- panen padi.
KEEMPAT : Mengendalikan pengurangan luas lahan irigasi teknis.
KELIMA : Memfasilitasi rehabilitasi lahan dan penghijauan daerah tangkapan air serta rehabilitasi jaringan irigasi.
KEENAM : Mendorong dan memfasilitasi peningkatan investasi dibidang usaha padi.
KETUJUH : Melaksanakan kebijakan pembelian Gabah/Beras dalam negeri dengan ketentuan Harga Pembelian Pemerintah sebagai berikut:
Harga Pembelian Gabah Kering Panen dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 25% dan kadar hampa/ kotoran maksimum 10% adalah Rp 2.640,00 (dua ribu enam ratus empat puluh rupiah) per kilogram di petani, atau Rp 2.685,00 (dua ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah) per kilogram di penggilingan;
Harga Pembelian Gabah Kering Giling dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14% dan kadar hampa/ kotoran maksimum 3% adalah Rp 3.300,00 (tiga ribu tiga ratus rupiah) per kilogram di penggilingan, atau Rp 3.345,00 (tiga ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah) per kilogram di gudang Bulog;
Harga …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Harga Pembelian Beras dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14%, butir patah maksimum 20%, kadar menir maksimum 2% dan derajat sosoh minimum 95% adalah Rp 5.060,00 (lima ribu enam puluh rupiah) per kilogram di gudang Bulog;
Harga Pembelian Gabah dan Beras diluar kualitas sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3, ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pertanian.
KEDELAPAN : 1. Pelaksanaan Pembelian Gabah/Beras oleh Pemerintah secara nasional dilakukan oleh Perum Bulog;
- Pembelian Gabah/Beras oleh Pemerintah di daerah, selain dilakukan oleh Perum Bulog, juga dapat dilakukan oleh Badan Pemerintah atau Badan Usaha dibidang pangan.
KESEMBILAN : 1.
