PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI SULAWESI TENGAH
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2008
TENTANG
PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI SULAWESI TENGAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan memantapkan situasi
keamanan dan ketertiban yang kondusif serta terlaksananya efektifitas pelaksanaan
kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Provinsi Sulawesi
Tengah, perlu dilakukan langkah-langkah terpadu dan komprehensif melalui tindakan
yang diarahkan pada upaya rehabilitasi secara menyeluruh di berbagai bidang
pembangunan, mengharmonisasikan kembali hubungan sosial antar kelompok
masyarakat yang bertikai dan mencegah munculnya konflik baru, maka dengan ini
diinstruksikan kepada :
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;
Menteri Pekerjaan Umum;
Menteri Perhubungan;
Menteri Pertanian;
Menteri Kehutanan;
Menteri Negara Lingkungan Hidup;
Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah;
Para Bupati/Walikota se-Provinsi Sulawesi Tengah.
Untuk ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Untuk :
PERTAMA : Mengambil langkah–langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas,
peran, fungsi, dan kewenangannya dalam rangka pelaksanaan
percepatan pembangunan pasca konflik di Provinsi Sulawesi Tengah
tahun 2008 sampai dengan 2010.
KEDUA : Dalam mengambil langkah–langkah sebagaimana dimaksud Diktum
PERTAMA, agar dilakukan dengan mengedepankan:
Penanggulangan kemiskinan dan pengurangan pengangguran;
Peningkatan aksesibilitas dan kualitas pendidikan dan kesehatan;
Revitalisasi pertanian, perikanan kelautan, kehutanan dan
perdesaan;
Pembangunan infrastruktur;
Peningkatan harmonisasi kehidupan masyarakat, ketertiban dan
rasa aman masyarakat.
KETIGA : 1. Gubernur Sulawesi Tengah menjadi penanggung jawab
pelaksanaan percepatan pembangunan Provinsi Sulawesi Tengah
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, dengan langkah–
langkah sebagai berikut:
- Menyusun Rencana Induk Program Percepatan Pembangunan
Provinsi Sulawesi Tengah, yang dijabarkan dalam lima prioritas
percepatan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KEDUA sesuai permasalahan dan karakteristik daerah;
- Menyusun Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Provinsi
Sulawesi Tengah dengan bantuan Kementerian/Lembaga terkait,
sebagaimana dimaksud pada huruf a;
- Melakukan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Melakukan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan
percepatan pembangunan Provinsi Sulawesi Tengah dengan
dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi
Sulawesi Tengah;
- Melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan Rencana Aksi
Percepatan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada huruf b;
- Mensinergikan pemanfaatan dana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan melalui Kementerian/
Lembaga dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) serta sumber dana lainnya untuk pembangunan
Provinsi Sulawesi Tengah;
- Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan aparatur pemerintah
daerah dengan mewujudkan pemerintah daerah yang bersih,
baik, dan bertanggungjawab guna tercapainya secara efektif
pelaksanaan percepatan pembangunan Provinsi Sulawesi
Tengah.
- Bupati dan Walikota se-Provinsi Sulawesi Tengah melakukan
langkah–langkah sebagai berikut:
- Melaksanakan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan di
daerahnya masing–masing dibawah koordinasi Gubernur
Sulawesi Tengah;
- Melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan
pelaksanaan, pengendalian pembangunan daerah dalam rangka
percepatan pembangunan di daerahnya masing–masing;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Aksi
dan melaporkan secara berkala kepada Gubernur Sulawesi
Tengah.
KEEMPAT ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEEMPAT : Untuk membantu tercapainya pelaksanaan program Percepatan
Pembangunan Provinsi Sulawesi Tengah pasca konflik secara efektif
dan efisien, maka :
- Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
mengkoordinasikan kebijakan pelaksanaan percepatan
pembangunan di bidang kesejahteraan rakyat, terutama dalam
meningkatkan akses pelayanan pendidikan, kesehatan serta sarana
dan prasarana dasar yang dilaksanakan oleh Kementerian/
Lembaga.
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengkoordinasikan
kebijakan pelaksanaan percepatan pembangunan di bidang
ekonomi, terutama rehabilitasi sarana dan prasarana ekonomi
wilayah, pengembangan ekonomi lokal dan pengembangan
jaringan kemitraan usaha yang dilaksanakan oleh Kementerian/
Lembaga.
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
mengkoordinasikan perumusan kebijakan dan sinkronisasi
pelaksanaan percepatan pembangunan di bidang politik, hukum
dan keamanan, terutama keamanan, ketentraman dan ketertiban
masyarakat, penguatan wawasan kebangsaan dan kesadaran
hukum serta peningkatan kapasitas Pemerintah Daerah yang
dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga.
- Menteri Pekerjaan Umum :
- Memberikan advokasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tengah dalam menyusun penyesuaian Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang mendasarinya.
- Memberikan dukungan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tengah dalam membangun infrastruktur dasar wilayah yang
meliputi :
(1) Prasarana ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(1) Prasarana jalan dan jembatan untuk membuka
keterisolasian, mempersingkat jarak tempuh, dan membuka
jalan alternatif yang dapat menghubungkan pusat–pusat
pengembangan dan jaringan jalan dalam kota,
mengembangkan sentra industri dan produksi pangan,
serta menghubungkan pusat-pusat permukiman penduduk;
(2) Prasarana jaringan irigasi untuk mendukung ketahanan
pangan, pengendalian dan penanganan banjir,
pengamanan pantai dan pengelolaan air baku;
(3) Prasarana dan sarana permukiman yang mencakup air
minum, drainase, air limbah, pengelolaan persampahan,
serta prasarana dan sarana permukiman perdesaan.
- Menteri Perhubungan :
- Memberikan dukungan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tengah dalam membangun sistem jaringan dan pelayanan
transportasi secara terpadu (darat, laut, dan udara) dengan
mengoptimalkan potensi peranserta masyarakat dan swasta
guna membuka isolasi wilayah, mengembangkan sentra industri
dan produksi pangan dan pusat–pusat permukiman penduduk,
memperlancar arus distribusi barang dan jasa, serta untuk
mendukung ketahanan pangan sesuai dengan Tatanan
Transportasi Wilayah (Tatrawil);
- Memberikan dukungan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tengah dalam mengupayakan tersedianya pelayanan dan subsidi
angkutan perintis untuk membuka isolasi dan mendukung
percepatan pengembangan di wilayah terpencil dan wilayah
kepulauan.
- Menteri ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Menteri Pertanian :
- Memberikan dukungan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tengah dalam membangun kawasan sentra produksi untuk
mewujudkan ketahanan pangan serta membangun kawasan
agropolitan;
- Memfasilitasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam
membangun serta meningkatkan infrastruktur pertanian yang
didukung dengan teknologi industri pengolahan hasil pertanian
untuk meningkatkan kualitas hasil dan mengembangkan
diversifikasi pangan lokal dan desa mandiri pangan, hasil
pertanian sebagai sumber bio–energi yang ramah lingkungan,
kelembagaan dan sumber daya pertanian, serta meningkatkan
investasi swasta, agroindustri dan pemasaran hasil pertanian.
- Menteri Kehutanan :
- Memberikan dukungan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tengah dalam implementasi kebijakan kehutanan yang
bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya
alam dan jasa lingkungan secara lestari dan terkendali,
meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya
konservasi hutan dan lingkungan hidup serta mengembangkan
pola kerjasama dalam pelestarian lingkungan, kerjasama
investasi antar pemerintah, dunia usaha dan masyarakat;
- Melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna pencegahan
terjadinya pencurian dan perdagangan kayu ilegal (illegal
logging dan illegal trading);
- Mendukung penyelesaian konflik penggunaan kawasan hutan
dengan sektor lainnya.
- Menteri ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Menteri Negara Lingkungan Hidup :
- Memfasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan
pengelolaan lingkungan hidup lintas provinsi;
- Memberikan dukungan teknis dan pedoman umum kepada
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam melaksanakan
pembangunan berkelanjutan melalui langkah–langkah
peningkatan fungsi perlindungan lingkungan serta pencegahan
kerusakan dan pencemaran lingkungan;
- Memfasilitasi pemberian bimbingan teknis penguatan kapasitas
pengelolaan lingkungan hidup kepada Pemerintah Provinsi
Sulawesi Tengah dan masyarakat dalam rangka melaksanakan
pembangunan berkelanjutan.
KELIMA : Dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden ini :
- Gubernur Sulawesi Tengah agar melaporkan hasil capaian
pelaksanaan percepatan pembangunan di daerahnya kepada
Presiden dengan tembusan kepada Menteri Koordinator sesuai
bidang masing-masing dan Menteri Negara Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
- Menteri Koordinator melaporkan hasil kegiatan Percepatan
Pembangunan Provinsi Sulawesi Tengah kepada Presiden secara
berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
KEENAM : Mekanisme pengelolaan anggaran pelaksanaan Percepatan
Pembangunan Provinsi Sulawesi Tengah dikoordinasikan oleh Menteri
Keuangan melalui usulan Kementerian/Lembaga teknis terkait/Provinsi
Sulawesi Tengah dengan sumber dana dari APBN, APBD, serta sumber
pendanaan lainnya yang tidak mengikat.
KETUJUH : Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.
Instruksi ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
Dr. M. Iman Santoso
