PENYELENGGARAAN TRADE EXPO INDONESIA/PAMERAN PRODUK EKSPOR 2007
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2007
TENTANG
PENYELENGGARAAN TRADE EXPO INDONESIA/PAMERAN PRODUK EKSPOR 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka meningkatkan ekspor non migas melalui peningkatan citra Indonesia
sebagai salah satu negara pemasok produk yang berdaya saing tinggi untuk
melayani kebutuhan pasar global, dipandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden
tentang Penyelenggaraan Trade Expo Indonesia/Pameran Produk Ekspor 2007;
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada : 1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Menteri Perdagangan;
Menteri Perindustrian;
Menteri Luar Negeri;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Energi & Sumber Daya Mineral;
Menteri Pertanian;
Menteri Kehutanan;
Menteri Kelautan dan Perikanan;
Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;
Menteri Komunikasi dan Informatika;
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
Para ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
Para Gubernur, Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
Untuk :
PERTAMA : Menteri Perdagangan menyelenggarakan Trade Expo Indonesia/
Pameran Produk Ekspor pada tanggal 23 sampai dengan 27
Oktober 2007 di Jakarta, yang selanjutnya dalam Instruksi Presiden
ini disebut PPE 2007.
KEDUA : Dalam rangka penyelenggaraan PPE 2007 sebagaimana dimaksud
dalam Diktum PERTAMA, Menteri Perdagangan:
- mengkoordinasikan perumusan dan penetapan kebijakan,
pengaturan dan perencanaan program penyelenggaraan PPE
2007, dengan dukungan Menteri terkait, Pimpinan Lembaga
Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota, kalangan dunia usaha serta pihak-pihak lain
yang dianggap perlu;
- mengkoordinasikan penyelenggaraan PPE 2007 dengan para
eksportir untuk mendatangkan pembeli luar negeri yang
berdampak pada peningkatan ekspor non migas Indonesia;
- menunjuk pihak ketiga yang mampu dan berpengalaman
sebagai pelaksana penyelenggaraan PPE 2007 sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku, guna tercapainya sasaran
penyelenggaraan PPE 2007;
- melakukan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan
PPE 2007 agar dapat berjalan sesuai rencana dan sasaran yang
ditetapkan.
KETIGA : ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KETIGA : Para Menteri lainnya dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non
Departemen membantu dan mendukung penyelenggaraan PPE
2007 sesuai dengan bidang tugas dan kewenangan masing-masing.
KEEMPAT : Para Gubernur dan Bupati/Walikota membantu dan mendukung
PPE 2007 dengan menampilkan produk pengusaha daerah/wilayah
yang mempunyai kualitas ekspor.
KELIMA : Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta membantu dan
mendukung penyelenggaraan PPE 2007 dalam penyiapan arena,
menciptakan keamanan dan ketertiban lingkungan serta
transportasi sehingga memudahkan akses ke dan dari arena
pameran.
KEENAM : a. Biaya yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan Trade
Expo Indonesia 2007 sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KEDUA huruf a, huruf b, dan huruf d dibebankan kepada
Anggaran Departemen Perdagangan, dalam hal ini Badan
Pengembangan Ekspor Nasional, tahun anggaran 2007 dan
sumber pendapatan lain yang tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Biaya yang diperlukan bagi penyelenggaraan PPE 2007 oleh
pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA
huruf c dibebankan kepada pelaksana tersebut dan biaya
kepesertaan dalam PPE 2007 dibebankan kepada masing-
masing peserta.
KETUJUH : Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung
jawab.
Instruksi ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
Dr. M. Iman Santoso
