LANGKAH-LANGKAH PENGHEMATAN DAN PENGENDALIAN BELANJA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2013
TENTANG
LANGKAH-LANGKAH PENGHEMATAN DAN PENGENDALIAN BELANJA
KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DALAM RANGKA PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2013 dan mengurangi dampak risiko fiskal atas beban subsidi Bahan
Bakar Minyak (BBM), dengan ini menginstruksikan :
Kepada : 1. Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II;
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jaksa Agung Republik Indonesia;
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
Sekretaris Kabinet;
Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara.
Untuk :
PERTAMA : Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas,
fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka
penghematan dan pengendalian belanja Kementerian Negara/
Lembaga Tahun Anggaran 2013 dengan berdasarkan pada
ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEDUA : …
www.bphn.go.id
KEDUA : 1. Langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Diktum
PERTAMA, dilakukan sesuai dengan hasil Sidang Kabinet
tanggal 8 Mei 2013;
- Masing - masing Kementerian Negara/Lembaga melakukan
pemblokiran mandiri terhadap Rencana Kerja dan
Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, dan
menyampaikannya kepada Kementerian Keuangan, untuk
selanjutnya dilakukan pemblokiran dalam rangka
pemotongan anggaran.
KETIGA : Pemotongan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KEDUA dilakukan :
- Terhadap kegiatan yang bersumber dana dari Rupiah
Murni, dengan tidak mengurangi anggaran:
- kebutuhan biaya tetap berupa belanja pegawai dan
belanja barang operasional penyelenggaraan kantor;
- kebutuhan anggaran dalam rangka penyediaan dana
Rupiah Murni Pendamping;
alokasi anggaran pendidikan;
alokasi Pinjaman dan Hibah Luar Negeri;
alokasi Pinjaman dan Hibah Dalam Negeri;
alokasi Badan Layanan Umum (BLU); dan
alokasi Surat Berharga Syariah Negara Project Base
Sukuk (SBSN PBS).
- Terhadap …
www.bphn.go.id
- Terhadap alokasi anggaran Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) sepanjang tidak menghambat pencapaian
target penerimaan dan kinerja PNBP;
- Dengan mengoptimalkan pemotongan sebagaimana
dimaksud pada angka 1, atas alokasi anggaran belanja
barang non operasional non prioritas, anggaran yang
diblokir, output cadangan, perjalanan dinas, honorarium,
dan biaya rapat, serta hasil optimalisasi/sisa dana
swakelola, sebagai sumber pemenuhan pemotongan
anggaran;
- Dengan memperhatikan realisasi anggaran belanja
Kementerian Negara/Lembaga sampai dengan saat
dilakukannya pemotongan anggaran, kegiatan yang sudah
terikat kontrak, pemenuhan kewajiban pemerintah yang
bersifat in kracht, serta tunggakan yang tidak dapat
ditunda;
- Dengan tetap mengupayakan terpenuhinya pencapaian
output/outcome dari kegiatan/program prioritas nasional.
KEEMPAT : Segera mengoptimalkan penyerapan anggaran belanja
Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2013,
khususnya terhadap program/kegiatan yang tidak dilakukan
pemotongan anggaran.
KELIMA : Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung
jawab.
Instruksi …
www.bphn.go.id
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 17 Mei 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Perekonomian,
ttd.
Ratih Nurdiati
www.bphn.go.id
