PENINGKATAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL
SALINAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 202O
TENTANG
PENINGKATAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL
KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN
CORONA Y/RUS D/SEASE 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19/ di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia, dengan ini menginstruksikan: Kepada 1. Para Menteri Kabinet Indonesia Maju;
- Sekretaris Kabinet;
- Panglima Tentara Nasional Indonesia;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
- Para Gubernur; dan
- Para Bupati/Wali kota. Untuk PERTAMA Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.
KEDUA .
SK No 031242 A
trRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEDUA Khusus Kepada:
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk:
- melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Vints Disease 2019 (COVID- 19); dan
- meiaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (s.rtu) bulan atau sewaktu-waktu apabila cliper-lukan.
- Menteri Dalam Negeri untuk:
- melaksanakan sosialisasi dan diseminasi secara masif tentang penerapan protokol kesehatan daiam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-L9) kepada pemerintah daerah dan masyarakat;
- memberikan pedoman teknis kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menJrusun peraturan gubernur/ peraturan bupati/ wali kota;
- memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyusunan peraturan gubernur f peraturan bupati/wali kota;
d.melaksanakan...
SK No 010761 A
trRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi atas pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan daiam pencegahan dan pengendalian Corona Vints Disease 2019 (COVID-19) di daerah provinsi serta kabupaten/kota; dan
melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan paling sedil<it 1 (satu) kali dalam I (satu) bulan atau scwaktu-waktu apatrila diperlukan. 3 Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Drcease 2019 (COVID-19/ urrLuk:
melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalarn penCegahan dan pengendalian Corona Vints Disease 2019 (COVID-L9/ di daerah provinsi serta kabupatenlkota; dirn
rnelaporkan pelaksanaan rnonitoring dan evaluasi kepada Ketua Komite Kebijakan pada Komite Pcnanganan Corona Vints Disease 2019 (COVID-I9) dan Pemulihan Ekonomi Nasional paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) minggu atau sewaktu- waktu apabila diperlukan. 4 Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk:
memberikan dukungan kepada gubernur, bLtpati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Tentara Nasional Indonesia untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat;
bersama
SK No 010762 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4.
- bersama Kepala Kepolisian Negara Republik indorresia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat; dan
- melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalarn upaya pencegahan dan pengendalian Corona Vints Disease 2019 (COVID-19).
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk:
- memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengarfi'asan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat;
- bersama Panglima Tcntara Nasional Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat;
- melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Vints Disease 2019 (COVID- 19); dan
- mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
- Parzr Gubernur, Bupati, dan Wali kota untuk:
:neningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pe:ngendahan Corona Vints L')isease 2019 (COVID-I9) dcngan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya;
menyusun
SK No 010763 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- menyusun dan mcnetapkan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota yang memuat ketentuan antara lain:
- kewajiban mematuhi protokol kesehatan antara lairr meliputi:
- perlindungan kesehatan individu yang meliputi:
(1) menggunakan aiat pelindung drri
berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rurnah atau berinteraksi clengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya; \2) membersihkan tangan secara teratur;
(3) pembatasan interaksi fisik (pltgsical
distancing),' dan
(4) meningkatk-an daya tahan tubuh
dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);
- perlindungan kesehatan masyarakat, antara lain meliputi:
(1) sosialisasi, edukasi, dan penggunaan
berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVTD-1e);
(2) penyediaan sarana cuci tangan pakai
sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan
cairan SK No 010764 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
cairan pembersih tangan (lwnd saftitizer);
(3) upaya penapisan dan pemantauan
kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas;
(4) pengaturan jaga jarak; .upaya
(5) pembersihan dan disinfeksi lingkungan
secara berkala;
(6) penegakan kedisiplinan pada perilaku
masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Cororta Virus Disectse 2O19 (COVID-L9); dan
(7) fasilitasi dalam deteksi Cini dan
penanganan kasus untuk mengantisipasi perryebaran Corona Vints Disease 2019 (COVID-L9).
- kewajiban mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus
- Disease 2O19 (COVID-I9i sebagaimana dimaksud pada angka i) dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat darr fasilitas umum.
- tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada angka 2), meliputi:
perkantoran/tempat kerja, usaha, dan inci',-rstri;
sekclah/institusi pendidikan lainnya;
tempat ibadah;
stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandar udara;
transportasi . SK No 010765 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- transportasi umum; 0 kendaraan pribadi;
- toko, pasar modern, dan pasar tradisional;
- apotek dan toko obat;
- warung makan, rumah makan, caf6, dan restoran;
- pedagang kaki lima/lapak jajanan;
- perhotelan/penginapan lain yang sejenis;
- tempat pariwisata;
- fasilitas oelayanan kesehatan;
- area publik, tempat lairinya yang dapat menimbulkan kerumunan massa; dan
- tempat dan fasiliters umum dalam protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilit.as umum sebagaimana dimaksud pada angka 2), wajib memfasilitasi pelaksanaan pencegahan dan pengendalian Corona Vints Disease 20 1 9 (COVID- 1 9). 51 memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Vints Disease 2019 (COVID-
- yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
- sanksi sebagaimana dimaksud pada angka 5) berupa:
teguran lisan atau teguran tertulis;
kerja SK No O1O766 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- kerja sosial;
- denda adminiscratif; atau
- penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
- memuat ketentuan terkait penyediaan prasarana dan sarana pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-L9).
- memuat ketentuan terkait sosialisasi berupa sarana informasi/edukasi cara pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-
- bagi masyarakat.
- melibatkan partisipasi masyarakat, pemuka agama, tokoh aclat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.
- Dalam penyusunan dan penetapan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada huruf b, memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing- masing daerah.
- Dalam pelaksanaar, pellerapan sanksi peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota, melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. KETIGA Segala bial'a yang diperiukan untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KEEMPAT Melaksanakan Instnrt<si Presidcn ini dengan penuh tanggung jawao.
lnstruksi
SK No 010767 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2O2O
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
BLIK INDONESIA
Hukum dan -undangan,
vanna Djaman
SK No 031240 A
