PERCEPATANPENGEMBANGANINDUSTRIFARMASIDANALATKESEHATAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSIPRESIDEN REPUBLIKINDONESIA
NOMOR6 TAHUN2016
TENTANG
PERCEPATANPENGEMBANGANINDUSTRIFARMASIDANALATKESEHATAN
PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA,
Dalam mewujudkan kemandirian dan meningkatkan daya samg industri
farmasi dan alat kesehatan dalam negeri melalui percepatan pengembangan
industri farmasi dan alat kesehatan, dengan ini menginstruksikan:
Kepada 1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan;
Menteri Kesehatan;
Menteri Keuangan;
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
Menteri Perindustrian;
Menteri Perdagangan;
Menteri Pertanian;
Menteri Badan Usaha Milik Negara;
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan; dan
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barangj
Jasa Pemerintah.
Untuk
PERTAMA Mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan
kewenangan masing-masing untuk mendukung
percepatan pengembangan industri farmasi dan alat
kesehatan, dengan:
- menjamin ...
·.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- rnenjamm ketersediaan sediaan farmasi dan alat
kesehatan sebagai upaya peningkatan pelayanan
kesehatan dalam rangka Jaminan Kesehatan
Nasional;
- meningkatkan daya samg industri farmasi dan
alat kesehatan di dalam negeri dan ekspor;
- mendorong penguasaan teknologi dan inovasi
dalam bidang farmasi dan alat kesehatan; dan
- mempercepat kemandirian dan pengembangan
produksi bahan baku obat, obat, dan alat
kesehatan untuk pemenuhan kebutuhan dalam
negeri dan ekspor serta memulihkan dan
meningkatkan kegiatan industriy utilisasi
kapasitas industri.
KEDUA Menteri Kesehatan untuk:
- menyusun dan menetapkan rencana aksi
pengembangan industri farmasi dan alat
kesehatan;
- memfasilitasi pengembangan industri farmasi dan
alat kesehatan terutama pengembangan ke arah
biopharmaceutical, vaksin, natural, dan Active
Pharmaceutical Ingredients (API)kimia;
- mendorong dan mengembangkan penyelenggaraan
riset dan pengembangan sediaan farmasi dan alat
kesehatan dalam rangka kemandirian industri
farmasi dan alat kesehatan;
- memprioritaskan penggunaan produk sediaan
farmasi dan alat kesehatan dalam negeri melalui
e-tendering dan e-purchasing berbasis e-catalogue;
- mengembangkan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- mengembangkan sistem data dan informasi secara
terintegrasi yang berkaitan dengan kebutuhan,
produksi dan distribusi sediaan farmasi dan alat
kesehatan, pelayanan kesehatan serta industri
farmasi dan alat kesehatan;
- menyederhanakan sistem dan proses penzman
dalam pengembangan industri farmasi dan alat
kesehatan; dan
- melakukan koordinasi dengan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
untuk meningkatkan kapasitas BPJS sebagai
payer dan memperluas kontrak dengan fasilitas
pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan.
KETIGA Menteri Keuangan untuk merumuskan kebijakan
insentif fiskal yang mendukung tumbuh dan
berkembangnya industri farmasi dan alat kesehatan.
KEEMPAT Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggiuntuk:
- mengoordinasikan dan mengarahkan penelitian
dan pengembangan sediaan farmasi dan alat
kesehatan yang berorientasi terhadap kebutuhan
dan pemanfaatan; dan
- melakukan dan mendorong pengembangan tenaga
riset dan mendirikan fasilitas riset terutama studi
klinik dan studi non-klinik dalam rangka
memenuhi kebutuhan tenaga ahli, industri
farmasi dan alat kesehatan.
KELIMA:...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KELIMA Menteri Perindustrian untuk:
- menetapkan kebijakan yang mendukung
pengembangan industri farmasi dan alat
kesehatan;
- melakukan monitoring dan evaluasi tehadap
implementasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam
Negeri (TKDN), dibidang farmasi dan alat
kesehatan; dan
- meningkatkan ketersediaan bahan baku kimia
dasar dan komponen pendukung industri sediaan
farmasi dan alat kesehatan.
KEENAM Menteri Perdagangan untuk:
- merumuskan kebijakan perdagangan dalam negeri
dan luar negeri yang diperlukan guna mendukung
pengembangan industri farmasi dan alat
kesehatan; dan
- memfasilitasi promosi sediaan farmasi dan alat
kesehatan produksi dalam negeri untuk
meningkatkan ekspor.
KETUJUH Menteri Pertanian menetapkan kebijakan
pengembangan dan peningkatan ketersediaan bahan
baku natural untuk memenuhi kebutuhan industri
farmasi dan alat kesehatan.
KEDELAPAN:...
"
..;f •.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEDELAPAN Menteri Badan Usaha Milik Negara meningkatkan
kemampuan badan usaha milik negara industri
farmasi dan alat kesehatan untuk melakukan
pengembangan biopharmaceutical, vaksin, natural,
Active Pharmaceutical Ingredients (API)kimia dan alat
kesehatan.
KESEMBILAN Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk:
- merumuskan kebijakan yang mendorong investasi
pada sektor industri farmasi dan alat kesehatan;
dan
- memfasilitasi kerjasama investasi pada sektor
industri farmasi dan alat kesehatan antara
industri dalam negeri dan luar negeri.
KESEPULUH Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk:
- memfasilitasi pengembangan obat dalam rangka
mendukung akses dan ketersediaan obat untuk
masyarakat sebagai upaya peningkatan pelayanan
kesehatan dalam rangka Jaminan Kesehatan
Nasional;
- mendukung investasi pada sektor industri farmasi
dan alat kesehatan melalui fasilitasi dalam proses
sertifikasi fasilitas produksi dan penilaian atau
evaluasi obat; dan
- mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan
kepatuhan terhadap regulasi dan standar dalam
rangka menjamin keamanan, mutu dan khasiat
_. , i ". serta peningkatan daya saing industri farmasi.
KESEBELAS: ...
F'F<E5IDEN
F<EPUBLIK INDONESIA
KESEBELAS Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barangy.Jasa
Pemerintah untuk memprioritaskan dan mempercepat
proses e-catalogue sediaan farmasi dan alat kesehatan
dalam negeri.
KEDUABELAS Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan me1akukan koordinasi peningkatan
penggunaan produk farmasi dan alat kesehatan
sebagai upaya peningkatan pelayanan kesehatan
termasuk untuk mendukung pelaksanaan Jaminan
Kesehatan Nasional.
KETIGABELAS Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk:
- melakukan koordinasi untuk terlaksananya
percepatan pengembangan industri farmasi dan
alat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Instruksi Presiden ini; dan
- memantau pelaksanaan Instruksi Presiden ini dan
melaporkan kepada Presiden secara berkala setiap
6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan.
KEEMPATBELAS Melaksanakan Instruksi Presiden rru dengan penuh
tanggung jawab.
Instruksi ...
:i..
<i, '.-.
,',
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2016
PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIATKABINETRI
Deputi Bidang Perekonomian,
ttd.
Agustina Murbaningsih
1,,"
.' .j
