TENT ANG
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2015
TENT ANG
PERCEPATAN PEMBANGUNAN7 (TUJUH) POS LINTASBATAS NEGARA
TERPADU DAN SARANAPRASARANAPENUNJANG
DI KAWASAN PERBATASAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka mempercepat pembangunan 7 (tujuh) Pas Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang, dengan ini menginstruksikan:
Kepada 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukurn, dan Keamanan;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Menteri Keuangan;
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Sadan Pertanahan Nasional;
Menteri Perhubungan;
Menteri Perdagangan;
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Menteri Komunikasi dan Informatika;
Menteri Pertanian;
Menteri Kesehatan;
Menteri Kelautan dan Perikanan;
Kepala Sadan Nasional Pengelola Perbatasan;
Gubernur ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2
Gubemur Kalimantan Barat;
Gubemur Nusa Tenggara Timur;
Gubernur Papua;
Bupati Kapuas Hulu;
Bupati Sambas;
Bupati Sanggau;
Bupati Belu;
Bupati Malaka;
Bupati Timar Tengah Utara;
Walikota Jayapura.
Untuk
PERTAMA Mengambil langkah-langkah pembangunan sesuai tugas,
fungsi dan kewenangan rnasing-rnasing secara terkoordinasi
dan terintegrasi untuk mempercepat pembangunan 7 (tujuh)
Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan sarana prasarana
penunjang di kawasan perbatasan, yakni:
Pos Lintas Batas Negara Terpadu Aruk, Kabupaten Sambas;
Pos Lintas Batas Negara Terpadu Entikong, Kabupaten
Sanggau
- Pos Lintas Batas Negara Terpadu Nanga Badau, Kabupaten
Kapuas Hulu;
Pos Lintas Batas Negara Terpadu Motaain, Kabupaten Belu;
Pos Lintas Batas Negara Terpadu Motamasin, Kabupaten
Malaka;
- Pos Lintas Batas Negara Terpadu Wini, Kabupaten Timer
Tengah Utara;
- Pos Lintas Batas Negara Terpadu Skouw, Kota Jayapura.
KEDUA: ... l
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
3
KEDUA Khusus kepada:
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, memberikan pengarahan dan pengawasan umum dalam pelaksanaan pembangunan 7 (tujuh) Pos Lintas Batas Negara Terp ad u.
Menteri Dalam Negeri,memfasilitasi percepatan penyelesaian status Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah di 7 (tujuh) Pos Lintas Batas NegaraTerpadu.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, memastikan keberlangsungan kegiatan dan pencapaian sasaran program pembangunan Pos Lintas Batas Negara Terpadu.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat:
- mempercepat penyelesaian legalisasi rancangan masterplan 7 (tujuh) Pos Lintas Batas Negara Terpadu;
- mempercepat pembangunan gedung 7 (tujuh) Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan sarana prasarana penunjang;
- menyediakan jaringan transportasi 7 (tujuh) Pos Lintas
Batas Negara Terpadu;
- menyediakan Sistem Penyediaan Air Minum di 7 (tujuh) Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan
permukiman sekitarnya;
- menyediakan sistem sanitasi yang meliputi drainase, pengolahan limbah, dan persampahan di 7 (tujuh) Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan permukirnan
sekitarnya;
- menyediakan ... /.
PRE SI DEN
REPUBLIK INDONESIA
4
- menyediakan perumahan bagi petugas kepabeanan, keimigrasian, karantina, dan pengamanan di perbatasan.
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mempercepat penyelesaian permasalahan lahan yang berkaitan dengan status kawasan.
- Menteri Keuangan:
- melakukan langkah-langkah percepatan untuk pengalihan Barang Milik Negara;
- rnelengkapi dan memodernisasi sarana prasarana kepabeanan.
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, mempercepat proses legalisasi aset pada lokasi pembangunan Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan lokasi sekitarnya sesuai tata ruang dan peraturan perundang- undangan.
- Menteri Perhubungan:
- rnenyediakan/membangun sarana prasarana transport.asi di kawasan Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan kawasan sekitarnya;
- melakukan pembangunan terminal barang intemasional di kawasan Pos Lintas Batas Negara dan fasilitas penunjangnya.
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, mempercepat penyediaan sarana dan prasarana/ infrastruktur ketenagalistrikan di Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan
kawasan sekitarnya.
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyediakan/ memperbarui sarana prasarana xeimigrasian di Pos Lintas
Batas Negara Terpadu. j
- Menteri ... l--
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
5
- Menteri Perdagangan:
- menyediakan/merevitalisasi pasar perbatasan di kawasan penunjang Pos Lintas Batas Negara Terpadu; dan
- memperlancar kegiatan perdagangan/tata niaga lintas batas negara.
Menteri Komunikasidan Informatika, membangun pemancar dan jaringan telekomunikasidan informasi.
Menteri Pertanian, menyediakan/memperbarui sarana prasarana karantina pertanian di Pos Lintas Batas Negara Terpadu.
Menteri Kesehatan, menyediakan/rnemperbarui sarana prasarana karantina kesehatan di Pos Lintas Batas Negara
Terpadu.
Menteri Kelautan dan Perikanan, menyediakan/memperbarui sarana prasarana karantina ikan di Pos Lintas Batas Negara Terpadu.
Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan:
- mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan Pos Lintas Batas Negara terpadu;
- menetapkan masterplan Pos Lintas Batas Negara Terpadu;
- menyusun regulasi terkait pengelolaan Pos Lintas
Batas Negara Terpadu; clan
- melakukan evaluasi dan pengawasan pelaksanaan pembangunan Pos Lintas Batas Negara Terpadu.
- Gubernur Kalirnantan Barat, Gubernur Nusa Tenggara Timur, dan Gubernur Papua, sesuai kewenangannya:
- mengoordinasikan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
6
mengoordinasikan dan menyiapkan lahan siap bangun;
melaksanakan pengalihan aset barang milik negara;
memfasilitasi percepatan pelaksanaan pembangunan
Pos Lintas Batas Negara Terpadu.
- Bupati Sanggau, Bupati Kapuas Hulu, Bupati Sambas,
Bupati Belu, Bupati Malaka, Bupati Timor Tengah Utara,
dan Walikota Jayapura, sesuai kewenangannya:
menyiapkan lahan siap bangun;
melaksanakan pengalihan aset barang milik negara;
mempercepat proses perizinan;
memfasilitasi percepatan pelaksanaan pernbangunan
Pos Lintas Batas Negara Terpadu.
KETIGA Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KEDUA melaksanakan langkah-langkah terobosan dalarn
rangka percepatan penyelesaian pembangunan Pos Lintas
Batas Negara paling lambat 2 (dua) tahun sejak Instruksi
Presiden ini dikeluarkan.
f
KEEMPAT Pembiayaan pelaksanaan Percepatan Pernbangunan Pos Lintas
Batas Negara Terpadu di Kawasan Perbatasan dibebankan
, pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah serta surnber lain yang tidak
mengikat yang pelaksanaannya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
KELI MA Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh
tanggung jawab.
Instruksi , ..
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
7
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
