PENINGKATAN DAYA SAING NASIONAL DALAM RANGKA MENGHADAPI
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2014
TENTANG
PENINGKATAN DAYA SAING NASIONAL DALAM RANGKA MENGHADAPI
MASYARAKAT EKONOMI ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam upaya untuk meningkatkan daya saing nasional dan kesiapan
menghadapi pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast
Asian Nations (ASEAN), dengan ini menginstruksikan:
Kepada : 1. Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II;
Sekretaris Kabinet;
Jaksa Agung;
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
Para Gubernur;
Para Bupati/Walikota;
Untuk:
PERTAMA : Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai
dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing
secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk melakukan
peningkatan daya saing nasional dan melakukan
persiapan pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang
akan dimulai pada Tahun 2015.
KEDUA : Pelaksanaan peningkatan daya saing nasional dan
persiapan pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN
sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA,
berpedoman pada strategi sebagai berikut:
- Pengembangan ...
- Pengembangan Industri Nasional, yang fokus pada:
- Pengembangan Industri Prioritas Dalam Rangka
Memenuhi Pasar ASEAN;
- Pengembangan Industri Dalam Rangka
Mengamankan Pasar Dalam Negeri;
Pengembangan Industri Kecil Menengah;
Pengembangan Sumber Daya Manusia dan
Penelitian;
- Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI);
- Pengembangan Pertanian, yang fokus pada:
- Peningkatan Investasi Langsung di Sektor
Pertanian;
- Peningkatan Akses Pasar;
- Pengembangan Kelautan dan Perikanan, yang fokus
pada:
- Penguatan Kelembagaan dan Posisi Kelautan dan
Perikanan;
Peningkatan Daya Saing Kelautan dan Perikanan;
Penguatan Pasar Dalam Negeri;
Penguatan dan Peningkatan Pasar Ekspor;
- Pengembangan Energi, yang fokus pada:
- Pengembangan sub sektor ketenagalistrikan dan
pengurangan penggunaan energi fosil (Bahan
Bakar Minyak);
- Pengembangan sub sektor energi baru, terbarukan
dan konservasi energi;
- Peningkatan ...
- Peningkatan pasokan energi dan listrik agar dapat
bersaing dengan negara yang memiliki
infrastruktur lebih baik;
- Pengembangan Infrastruktur, yang fokus pada:
Pengembangan Infrastruktur Konektivitas;
Peningkatan Daya Saing Infrastruktur;
Pengembangan Infrastruktur Sistem Pembayaran;
Pengembangan Sistem Logistik Nasional;
Pengembangan Perbankan;
Pengembangan Investasi, yang fokus pada:
- Peningkatan investasi melalui peningkatan
kepastian hukum;
Kemudahan Berusaha;
Perluasan Investasi;
Database Investasi;
Peningkatan Daya Saing Investasi;
Perluasan Investasi Perusahaan Nasional di
Kawasan ASEAN;
- Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,
yang fokus pada:
- Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah dari Sisi Pembiayaan;
- Pengembangan Daya Saing Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah dalam Rangka Peningkatan
Eligibilitas dan Kapabilitas Daya Saing Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah;
- Mendorong Pemberdayaan Sektor Riil dan Daya
Saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
- Pengembangan ...
- Pengembangan Tenaga Kerja, yang fokus pada:
Peningkatan Daya Saing Tenaga Kerja;
Peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga
kerja;
- Pengembangan Kesehatan, yang fokus pada:
Peningkatan ketahanan pasar jamu dalam negeri;
Peningkatan Akses Pasar;
- Pengembangan Perdagangan, yang fokus pada:
Stabilisasi dan Penguatan Pasar Dalam Negeri;
Peningkatan Ekspor dan Kerjasama Internasional;
Pengkajian Kebijakan Perdagangan dalam
Mendukung Implementasi Masyarakat Ekonomi
ASEAN;
Pengembangan Fasilitas Pembiayaan Ekspor;
Edukasi Publik mengenai Masyarakat Ekonomi
ASEAN 2015;
- Pengembangan Kepariwisataan, yang fokus pada:
Pengembangan Destinasi Wisata;
Pengembangan Acara (event) Pariwisata;
- Pengembangan Kewirausahaan, yang fokus pada:
Pengembangan wirausaha pemula;
Perluasan peran wirausaha muda;
Pengembangan usaha berbasis temuan baru
(Invention/Resources and Development).
KETIGA : ...
KETIGA : Dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden ini,
Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian
melakukan koordinasi dengan Gubernur Bank Indonesia
dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
sepanjang terdapat program yang berkaitan dengan
kewenangan Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa
Keuangan.
KEEMPAT : 1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
mengoordinasikan pelaksanaan strategi sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KEDUA dan melaporkan
secara berkala kepada Presiden.
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam
pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud pada
angka 1, berkoordinasi dengan Komite Nasional
Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN
yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden
tersendiri.
KELIMA : Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh
tanggung jawab.
Instruksi ...
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Perekonomian,
ttd.
Ratih Nurdiati
