PENANGANAN WARGA N EGARA INDONESIA DI LIBYA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2011
TENTANG
PENANGANAN WARGA N EGARA INDONESIA DI LIBYA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,epkumham.go
Dalam rangka melindungi keamanan dan keselamatan warga negara Indonesia di
Libya berkaitan dengan situasi dan kondisi yang kurang kondusif dan semakin memprihatinkan di Libya, dengan ini menginstruksikan :
Kepada : 1. Menteri Luar Negeri;
Menteri Perhubungan;
Menteri Keuangan;
Menteri Kesehatan;
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia
di Tripoli, Libya;
Untuk :
PERTAMA : Mengambil langkah-langkah secara terkoordinasi dan terintegrasi
sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam penanganan
evakuasi warga negara Indonesia yang berada di Libya ke Indonesia melalui angkutan udara dalam keadaan aman dan
selamat.
KEDUA : .....
www.djpp.depkumham.go.id
KEDUA : Menteri Luar Negeri melakukan upaya diplomasi dengan
Pemerintah Libya agar pesawat-pesawat Indonesia yang
diberangkatkan untuk melakukan evakuasi warga negara Indonesia yang berada di Libya mendapatkan izin pendaratan.
KETIGA : a. Agar evakuasi warga negara Indonesia di Libya dapat
berlangsung dengan baik dan cepat dibentuk Satuan Tugas Penanganan Warga Negara Indonesia di Libya;
- Satuan Tugas Penanganan Warga Negara Indonesia di Libya
diketuai oleh Sdr. Dr. Nur Hasan Wirajuda, Anggota Dewan
Pertimbangan Presiden Bidang Hubungan Luar Negeri/- Internasional dan Wakil Ketua Sdr. Marsekal Madya Sukirnoepkumham.go KS, S.E., M.M., Wakil Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Udara.
KEEMPAT : Satuan Tugas Penanganan Warga Negara Indonesia di Libya
mempunyai tugas :
- Melakukan evakuasi warga negara Indonesia yang berada di Libya ke Indonesia melalui angkutan udara dengan
mendahulukan anak dan wanita;
- Menyediakan logistik yang diperlukan guna menunjang
evakuasi warga negara Indonesia yang berada di Libya sampai tiba di Indonesia.
KELIMA : Satuan Tugas Penanganan Warga Negara Indonesia di Libya berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
KEENAM : Dalam melaksanakan tugasnya, Satuan Tugas Penanganan Warga
Negara Indonesia di Libya berkoordinasi dengan Instansi
Pemerintah terkait dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di
Tripoli, Libya.
KETUJUH : ...
www.djpp.depkumham.go.id
KETUJUH : Segala biaya yang diperlukan untuk penanganan evakuasi warga
negara Indonesia di Libya dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
KEDELAPAN : Agar melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung
jawab.
KESEMBILAN : Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,epkumham.go ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
WAKIL SEKRETARIS KABINET,
ttd. Lambock V. Nahattands
www.djpp.depkumham.go.id
