PENYELENGGARAAN PAMERAN PRODUKSI INDONESIA 2009
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2008
TENTANG
PENYELENGGARAAN PAMERAN PRODUKSI INDONESIA 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka menghadapi era globalisasi yang berdampak semakin ketatnya
persaingan baik di pasar domestik maupun global dan meningkatkan daya saing
industri nasional yang berkesinambungan, dipandang perlu mengeluarkan Instruksi
Presiden tentang Penyelenggaraan Pameran Produksi Indonesia 2009 :
Kepada : 1. Menteri Perindustrian;
Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu;
Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
Para Gubernur, Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
Untuk :
PERTAMA : Menteri Perindustrian menyelenggarakan Pameran Produksi
Indonesia pada tanggal 20-24 Mei 2009 di Jakarta, yang selanjutnya
dalam Instruksi Presiden ini disebut PPI 2009.
KEDUA : …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEDUA : Dalam rangka penyelenggaraan PPI 2009 sebagaimana dimaksud
dalam Diktum PERTAMA, Menteri Perindustrian :
- mengkoordinasikan perumusan dan penetapan kebijakan,
pengaturan dan perencanaan program penyelenggaraan PPI
2009, dengan dukungan Menteri terkait, Pimpinan Lembaga
Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota, kalangan dunia usaha serta pihak-pihak lain
yang dianggap perlu;
- mengkoordinasikan materi PPI 2009 dari aspek sektoral
dan/atau regional;
- menunjuk pihak ketiga yang mampu dan berpengalaman sebagai
pelaksana penyelenggaraan PPI 2009 sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku, guna tercapainya sasaran
penyelenggaraan PPI 2009;
- melakukan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan PPI
2009 agar dapat berjalan sesuai rencana dan sasaran yang
ditetapkan.
KETIGA : Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu lainnya dan Pimpinan
Lembaga Pemerintah Non Departemen membantu dan mendukung
penyelenggaraan PPI 2009 sesuai dengan bidang tugas dan
kewenangan masing-masing.
KEEMPAT : …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEEMPAT : Para Gubernur, Bupati/Walikota membantu dan mendukung PPI
2009 dengan menampilkan potensi daerah/wilayah masing-masing.
KELIMA : Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta membantu dan
mendukung penyelenggaraan PPI 2009 dalam penyiapan arena,
menciptakan keamanan dan ketertiban lingkungan serta transportasi
sehingga memudahkan akses ke dan dari arena pameran.
KEENAM : a. Biaya yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan PPI 2009
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dibebankan
kepada Anggaran Departemen Perindustrian Tahun Anggaran
2009 dan sumber pendapatan lain yang tidak bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Biaya yang diperlukan bagi penyelenggaraan PPI 2009 oleh
pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf c
dibebankan kepada pelaksana tersebut dan biaya kepesertaan
dalam PPI 2009 dibebankan kepada masing-masing peserta.
KETUJUH : Agar melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung
jawab.
Instruksi …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Instruksi Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 9 Agustus 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
Dr. M. Iman Santoso
