KEBIJAKAN REFORMASI SISTEM PENEMPATAN DAN
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2006
TENTANG
KEBIJAKAN REFORMASI SISTEM PENEMPATAN DAN
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka reformasi sistem penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, dipandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia :
Kepada : 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
- Menteri Luar Negeri
- Menteri Dalam Negeri
- Menteri Keuangan
- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Menteri Perhubungan
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Menteri Kesehatan
- Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
- Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Para Gubernur
- Para Bupati/Walikota
Untuk :
PERTAMA : ...
PERTAMA : Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing, dalam rangka pelaksanaan Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
KEDUA : Dalam mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, berpedoman kepada program-program sebagaimana tercantum dalam Lampiran Instruksi Presiden ini.
KETIGA : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bertugas :
Membentuk Tim Koordinasi dan Pemantau Pelaksanaan Instruksi Presiden ini dan kelompok kerja sesuai kebutuhan.
Menetapkan keanggotaan, susunan organisasi, tugas, tata kerja dan kesekretariatan Tim Koordinasi dan Pemantau Pelaksanaan Instruksi Presiden ini.
KEEMPAT : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan Instruksi Presiden ini sesuai bidang tugasnya, serta melaporkan secara berkala pelaksanaan Instruksi Presiden ini.
KELIMA : Segala biaya sebagai akibat dikeluarkannya Instruksi Presiden ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
KEENAM : Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.
Instruksi ...
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 2 Agustus 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
Lambock V. Nahattands
… Jawab BNP2TKI, Penerbitan
- Menakertrans, Penanggung Menlu,Mendagri Menakertrans Menakertrans,Bupati/Walikota Menkumham
2006 2006 INDONESIA Waktu 2006 2006 2006 Oktober Oktober Agustus 2006 September Sasaran REPUBLIK TahunAgustus 62 TKIoleh hari kerja 3 menjadi :: INDONESIA biometric hari PRESIDEN Calon 1 kepentinganPemerintahPPTKIS). Paspor kerja diketahui dan waktu waktu KERJA pengamanhari Pusat, dalam kualifikasi 3 pemangku dalamLAMPIRANINSTRUKSINOMORTANGGAL Keluaran BNP2TKI dansegera pengurusandenganwaktu TENAGA terbit Jumlahdapatseluruh(PemerintahDaerah, SIP Pelaksanaankerja Biayamurahdalam
(Job
TKI (SIP) KBRI/KJRI PERLINDUNGAN
nyata DAN oleh penandatanganan Daerah di Pengerahan dan Letter) Izin TKI Tindakan permintaan system seleksi Surat Paspor Penempatan on-line PENEMPATAN Pengesahanorder/Demandsecara Penerbitan Penyuluhan,Perjanjian Penerbitan
- b. c. d. SISTEM REFORMASI Desentralisasi TKI Program dan KEBIJAKAN penempatan Penyederhanaanpelayanan
Kebijakan TKI Penempatan
A.
…
Uji Jawab BNP2TKI BNP2TKI, BNP2TKI, Pemeriksaan
- Menakertrans, Lembaga Penanggung Menakertrans, Menlu,BNP2TKI Menkes,BNP2TKI,PPTKIS Menakertrans,Gubernur,Bupati/Walikota Menakertrans,KepalaKompetensi
2006 2006 Waktu 2006 2006 2006 Agustus Agustus Agustus September Desember Sasaran
uji dalam Penerbitan Tenagapenerima 1 hasil jasa selesai berketerampilan negara kerja Waktu di dan dan hari Keluaran TKI 1 Murahkerja Indonesia pemeriksaan kerja Biayahari1 Roadshow/promosiKerjaTKI Hasilhari Jumlahmeningkat Pelaksanaankompetensi
Negeri dari TKI oleh Luar Calon
- intelegence kompetensi2 Kerja uji
- market kesehatan penyelenggaraan Tenaga terakreditasi Tindakan fungsi awal mutu Kartu RI melakukan yang Penerbitan(KTKLN) PeningkatanPerwakilan Pemeriksaan Peningkatanpelatihan TKICalonLembaga
- a. b. c. d.
Kuantitas
dan Kualitas Program
TKI PeningkatanCalon
Kebijakan
…
II, dan IPelindo Jawab BNP2TKI, Menhub,BNP2TKI Menhub, Direktur(Persero) Penyediaan
- PuraUtama BNP2TKI, PT. Menakertrans,
III II, Penanggung Menkes,PPTKIS Menlu,BNP2TKI Menakertrans,Gubernur,Bupati/Walikota Menkumham,Menakertrans, Menkumham,BNP2TKI,UtamaAngkasaDirekturI,
Waktu 2006 2006 2006 2006 2007 Juli Sasaran Agustus Oktober Agustus Agustus
tidak (mandatorydenganmeningkat Dinas padamembidangi danmudah mudah selesai TKI kerja buah yang 17 keimigrasian Keluaran hari notification) terdaftar 14 MOU/MCN Penerima embarkasi TKI pemeriksaan menjadi dari 5 cepat Hasillebih JumlahcounsularNegaradari CalonKabupaten/Kotaketenagakerjaan Prosescepat Pelayanandan (khususpenempatan) dengansama dokumen pelayanan-3 Kabupaten/Kota untuk kesehatan kerja
- negara berketerampilan embarkasi Kerja verifikasidi TKI TKI TKI Tindakan lanjutan perjanjian Bursa khusus permintaan Penerima TKI PemeriksaansesuaiCalon PeningkatanNegara Optimalisasi Penghapusankeberangkatan KonterImigrasi
- f. g. a. b.
danRoof embarkasiOne Sistem di Program TKI dengan PelayanandebarkasiServices
Kebijakan
… Pura Jawab BUMN,UtamaAngkasa BNP2TKI,PT.II BNP2TKI Penguatan Utama 2. MenegDirektur II Menhub, Angkasa Kapolri, dan (Persero) I Menlu,Menakertrans, PT. Pura Menkeu,Menakertrans,Direktur(Persero) Penanggung Menhub,BNP2TKI,
2006 2006 Waktu 2007 Juli September September Sasaran
RI firm TKI TKI barang lembagaProvinsi daganglawnegara POLRI
di 11 perwakilan keamanan TKI dengan pejabatpenempatan diTKI dan pengurusan penyediaanhukum perwakilan Keluaran utama sama kebutuhan Taiwan) negara TKI di Fasilitasibantuansumber Kerja(termasukRIsetempatpenempatan Penugasanpadasesuai Kenyamanan Kemudahanmilik 1. 2. 3.
di TKI TKI bagi kedatangan- Juanda 4 dan arus hukum- kedatangan Tindakan lounge kelancaran bantuan TKI Soekarno-Hatta milik penyediaan PenyediaanBandara Peningkatanbarang c. d. Fasilitasi
TKI Pembelaan Program dan Advokasi
Kebijakan TKI Perlindungan
B.
… Jawab BNP2TKI, Kapolri Penerbitan BNP2TKI, Menkumham, Mendagri, c. BNP2TKI, Penanggung Gubernur, Menlu Menakertrans,Mendagri,Menkumham,Kapolri,Bupati/Walikota, Menakertrans,Menhub,Menkeu,Kapolri Menakertrans Menakertrans,Menlu,
2006 2006 2006 Waktu 2006 2007 Juni Oktober Desember Desember Desember Sasaran
yaitu TKI legal dan tidak Qatar PPTKISUndang- Undang- Calon 2004 yang 2004 secara NegaraDarussalam, Service/Atase Syria, 6 percaloan Tahun Tahun di TKI kualitas PPTKIS 39 39 Brunei kasus izinpersyaratan Keluaran Citizen Jordania, penempatan danpersyaratan Selatan, Nomor Nomor Biayaturun Penempatanmeningkat TerbentukKetenagakerjaanKoreaSingapura, 1. 2. Penurunanpremanisme JumlahsesuaiUndang PencabutanmemenuhiUndang
praktek dan calo Ketenaga-
- bagi
5 TKI
- represif Service/Atase penindakan dan PPTKIS PPTKIS TKI Tindakan Penerima dan Citizen Ulang Kinerja negara preventif di Registrasi Evaluasi Pembentukankerjaan Pencegahanpercaloan/sponsor Tindakanpremanisme a. b.
dalam di TKI RI percaloan/ premanisme Lembaga terhadap Perwakilan praktek tindakan daerah TKI Program di profesionalitas fungsi TKI TKI percaloan Penguatanperlindungan Pemberantasansponsor Pemberantasandanembarkasi/debarkasi 2. 1. 2. PeningkatanPenempatan
TKI Calo/ TKI Penempatan Kebijakan PemberantasanSponsor Lembaga
C. D.
… Jawab Menkeu, Menkes, Dukungan E. Penanggung Menakertrans Menakertrans,BNP2TKI Menakertrans,BNP2TKI
Waktu 2006 2006 2006 Sasaran Agustus Agustus Agustus
dalamsetelah setiap dandapat lama bagi kerja kesehatanyang paling haridiajukan TKI Keluaran langsung terbit 30 Asuransi pemeriksaan SIPPTKISwaktupermohonan PolisTKI Hasilpsikologidipertanggungjawabkan
PelaksanaIndonesiabadan yang Perlindungan dan
Daerah Kesehatan6 IjinKerja di
Asuransi PPTKIS Sarana SuratTenaga Tindakan untuk berkedudukan Lembaga lembaga TKI PenerbitanPenempatan(SIPPTKI)hukumnya PenataanTKI PenataanPsikologi
- d. e.
Program
Kebijakan
Jawab Gubernur, Penanggung Menakertrans,UtamaDirekturPerbankan Menakertrans,UtamaDirekturPerbankan
2006 Waktu 2006 Agustus Desember Sasaran YUDHOYONO INDONESIA, bagi bank ttd. BAMBANG murah kredit dan melalui REPUBLIK pasti SUSILO realisasi Keluaran H. yang Remitansi TKI PRESIDEN DR. PeningkatanCalon Volumemeningkat
TKI lembaga Nasionalpenempatan
penempatan7 dengan perbankannegara
sama sama Tindakan pembiayaan kerja kerja koresponden dalam Meningkatkanperbankan MeningkatkanbankdenganTKI
TKI Calon TKI untuk Program aslinya Remitansi Kabinet Kredit dengan Hukum, Nahattands V. Fasilitasi Pengelolaan Sekretaris 1. 2. sesuai Bidang Lambock Deputi Salinan Lembaga Kebijakan DukunganPerbankan
E.
