Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1982 tentang BANTUAN PENGHIJAUAN DAN REBOISASI TAHUN 1982/1983
Pasal 1
Yang dimaksud dengan Bantuan Penghijauan dan Reboisasi adalah bantuan langsung atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983, kepada : a. Daerah Tingkat I untuk pelaksanaan reboisasi, serta pengadaan bibit reboisasi; b. Daerah Tingkat II untuk pelaksanaan penghijauan, dan pengadaan bibit penghijauan.
Pasal 2
(1) Penghijauan meliputi penanaman tanaman tahunan atau perumputan serta pembuatan bangunan pencegah erosi tanah di areal yang tidak termasuk areal hutan negara dan areal lain yang berdasarkan rencana tata guna tanah diperuntukkan hutan. (2) Reboisasi meliputi penanaman tanaman atau pemudaan pohon-pohon serta jenis tanaman lain, di areal hutan negara dan areal lain yang berdasarkan rencana tata guna tanah diperuntukkan hutan.
Pasal 3
Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Pedoman ini diberikan dengan tujuan untuk menyelamatkan kelestarian sumber-sumber alam tanah, hutan, dan air, terutama di daerah-daerah kritis, yaitu daerah-daerah yang ditinjau dari segi hidro-orologi dapat membahayakan kelangsungan pembangunan dalam suatu Daerah Aliran Sungai (DAS) atau Wilayah lain.
Pasal 4
(1) Dalam Tahun Anggaran 1982/1983 disediakan bantuan sebesar Rp. 87.313.000.000,- (delapan puluh tujuh milyard tiga ratus tiga belas juta rupiah);
a. Pelaksanaan penghijauan sedikitnya setara dengan luas 641.480 ha (enam ratus empat
puluh satu ribu empat ratus delapan puluh hektar);
b. Pengadaan bibit penghijauan sedikitnya 518.478.500 (lima ratus delapan belas juta empat
ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus) batang bibit dan 2.968.626 (dua juta sembilan
ratus enam puluh delapan ribu enam ratus dua puluh enam) kg biji;
c. Pelaksanaan reboisasi sedikitnya seluas 218.367 ha (dua ratus delapan belas ribu tiga ratus
enam puluh tujuh hektar);
d. Pengadaan bibit reboisasi sedikitnya 763.914.000 (tujuh ratus enam puluh tiga juta
sembilan ratus tiga belas ribu) batang dan 956.731 (sembilan ratus lima puluh enam ribu
tujuh ratus tiga puluh satu) kg biji;
e. Petugas lapangan sedikitnya sebanyak 7.214 (tujuh ribu dua ratus empat belas) orang;
f. Penyelenggaraan pendidikan dan latihan petugas lapangan sedikitnya 3.751 (tiga ribu tujuh
ratus lima puluh satu) orang;
g. Pembinaan Umum. (2) Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup, dan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional MENETAPKAN jumlah dan macam bantuan bagi masing-masing Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
