INPRES
Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1980 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN SEKOLAH DASAR TAHUN 1980/1981
Pasal 5
BAB 3 — PENYALURAN BANTUAN
Penyedian Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan disalurkan melalui: a. Bank Rakyat INDONESIA; b. Bank Ekspor Impor INDONESIA untuk Daerah Tingkat I irian jaya; c. Bank Dagang Negara untuk Daerah Tingkat I Timor Timur.
