PERCEPATAN PENINGKATAN AKSES DAN MUTU PELAYANAN KESEHATAN DAN PELAYANAN KESEHATAN LANJUTAN
NEPUIUK INDONE3IA
NOMOR 5 TAHUN 2025
PERCEPATAN PENINGKATAN AKSES DAN MUTU PELAYANAN KESEHATAN
DAN PELAYANAN KESEHATAN I.ANJUTAN UNTUK MENDUKUNG
l-) tqN REruBLIK INDONESIA,
o percepetan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan yang merata, aman, dan bermuhr kepa.da setiap masyarakat di Indonesia, dengan ini mcnginstnrksikan:
I Ifuordinator Bidang Pcmbangunan Manusia dan Kebudayaan;
Menteri
Menteri
Menteri Dalam Ncgeri;
n I N
Kepala Badan Penga.wasan Keuangan dan Pembangunan;
Kepala Badan Pcnga.was Tenaga Nuklir;
Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
Para Bupati/Wdi kota.
Untuk
SK No2232E7A
EFI':EIEtrN
REPUBLIK TNDONESIA
Untuk PERTAMA Mengambil langkahJangkah terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk:
- melalsanakan kegiatan pemenuhan sarana, prasarana, dan alat kesehatan, serta sumber daya manusia kesehatan untuk penguatan pusat kesehatErn masyarakat, unit pelayanan kesehatan di tingkat desa/ kelurahan, pos pelayanan terpadu, laboratorium kesehatan milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah, dan rumah sakit milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah; b dan , melaksanakan, memantau, mengevaluasi serta mengendalikan kegiatan percepatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan untuk mendukung implementasi transformasi kesehatan; dan
- mengatasi kendala dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan untuk mendukung implementasi transformasi kesehatan. KEDUA Khusus kepada:
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk: a, melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Instruksi Presiden; dan
- melaporkan pelalsanaan Instruksi Presiden kepada Presiden paling sedikit I (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waltu jika diperlukan.
- Menteri Kesehatan untuk:
- berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam perencanaan kegiatan percepatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan untuk mendukung implementasi transformasi kesehatan;
- menJrusun dokumen strategi yang memuat lokasi dan volume pemenuhan sarana, prasarana, alat kesehatan dan/ atau peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan;
c
SK No223288A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
sarana, prasarana, c. merumuskEm standar dan kriteria alat kesehatan, dan sumber daya manusia kesehatan di pusat kesehatan masyarakat, unit pelayanan kesehatan pelayanan terpadu, di tingkat desa/kelurahan, pos laboratorium kesehatan milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah, dan rumah sakit milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagai acuan dalam rencana pemenuhannya; d kriteria pemilihan lokasi dan volume sarana, prasarana, alat kesehatan, dan/atau peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan; dengan e melakukan pemetaan, penilaian bangkan hasil verilikasi dan validasi yang dilakukan oleh Gubernur, dan penetapan sasaran percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan di pusat kesehatan masyarakat, unit pelayanan kesehatan pelayanan terpadu, di tingkat desa/kelurahan, pos laboratorium kesehatan milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah, dan rumah sakit milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah, yang membutuhkan sErr.ura, prasarana, dan/ atau alat kesehatan serta peningkatan sumber daya manusia kesehatan untuk mendukung implementasi transformasi kesehatan; Keuangan, f. berkoordinasi dengan Menteri Nasional/ Menteri Perencanaan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri dalam rangka sinkronisasi perencanaan dan penganggaran kegiatan percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan untuk mendukung implementasi transformasi kesehatan; c,b' men5rusun rztncangEln besaran pagu anggaran untuk pemenuhan sarana, prasarana, alat kesehatan dan/ atau peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan; h menyusun dan menetapkan pedoman umum dan petunjuk teknis percepatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan untuk mendukung im transformasi kesehatan;
l.
SK No223289A
TGPUELIK TNDONESIA
I alat kesehatan pada pusat kesehatan masyarakat, unit pelayanan kesehatan di tingkat desa/ kelurahan, pos pelayanan terpadu, la boratorium kesehatan milik pemerintah pusat atau daerah, dan rumah sakit milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah; kepada J melakukan serah terima alat kesehatan daerah dalam bentuk hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; terhadap pelaksanaan k. melakukan pelaporan pemenuhan sarana, prasarana, alat kesehatan, dan/ atau peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan dalam kegiatan percepatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan untuk implementasi transformasi kesehatan kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan I berkoordinasi dengan Gubernur, Bupati/Wali kota, dan pimpinan kementerian / lembaga terkait, pada setiap hingga tahapan dari perencanaan, pelaksanaan, pe mantauan kegiatan percepatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan untuk mendukung implementasi transformasi kesehatan. 3 Menteri Keuangan untuk: teknis a. memberikan fasilitasi dan dukungan pengEmggaran yang di perlukan untuk sarana, prasarana, alat kesehatan, dan/atau kapasitas sumber daya manusia kesehatan dalam rangka percepatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan untuk mendukung implementasi transformasi kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan keuangan negara; dan Kesehatan, b. berkoordinasi dengan Menteri Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Nasional dan Menteri Dalam Negeri dalam rangka sinkronisasi perencanaan dan penganggaran kegiatan percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan untuk implementasi transformasi kesehatan.
. 4. Menteri. . SK No223290A
REPUBLIK TNDONESIA
4 Menteri Dalam Negeri untuk: dengan a. melakukan koordinasi dan sinkronisasi Gubernur dan Bupati/Wali kota terkait pemenuhan sarErna, prasarana, dan/ atau alat kesehatan serta sumber daya manusia kesehatan dalam rangka percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan transformasi untuk mendukung implementasi kesehatan; percepatan proses hibah alat kesehatan b. memfasilitasi dan dari Menteri Kesehatan kepada Gubemur Bupati/Wali kota; c dukungan keb[jakan yang dibutuhkan dalam untuk mendorong pemerintah daerah pemenuhan sarana dan prasarana serta sumber daya percepatan manusia kesehatan dalam rangka akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan untuk mendukung implementasi transformasi kesehatan; kepada Gubernur d. melakukan fasilitasi dan advokasi dan Bupati/Wali kota untuk menqalokasikan anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk penyediaan sarana dan prasarana serta pemenuhan sumber daya manusia kesehatan, serta untuk dan sarana, pras€rrana, dan/atau alat kesehatan dalam rangka percepatErn akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan transformasi untuk mend ukung implementasi kesehatan; dan pengawasan kepada e. melakukan pembinaan dan percepatan pemerintah daerah dalam rangka peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan untuk mendukung implementasi transformasi kesehatan. 5 Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk: Kesehatan dalam a. berkoordinasi dengan Menteri perencanaan kegiatan percepatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan untuk mendukung implementasi transformasi kesehatan; . . b. melakukan . SK No223291A
PRESTDEN
ELIK INDONESIA
pemetaan, penilaian, b. melakukan reviu terhadap hasil dan penetapan sasaran percepatan peningkatan alses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan oleh kesehatan lanjutan yang diusulkan Menteri Kesehatan; dan Kesehatan, c. berkoordinasi dengan Menteri Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri dalam rangka sinkronisasi perenc€rna.rn dan penganggaran kegiatan percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan untuk mendukung implementasi transformasi kesehatan. Reformasi 6. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi untuk berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan, Gubernur, dan Bupati/Wali kota dalam pendayagunaan dan memfasilitasi formasi kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjadi prioritas kegiatan percepatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan untuk mendukung implementasi transformasi kesehatan. 7 Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk: pengawasan a. melakukan pendampingan dan akuntabilitas dalam kegiatan percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan untuk mendukung implementasi transformasi kesehatan;
- rekomendasi kepa.da Menteri Kesehatan, Gubemur, dan Bupati/Wali kota terhadap potensi permasalahan yang dapat menimbulkan risiko dalam setiap tahapan pelaksanaan kegiatan percepatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan untuk mendukung implementasi transformasi kesehatan; dan c mengoordinasikan pengawasan yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah lainnya dalam pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan untuk mendukung implementasi transformasi kesehatan.
- Kepala
SK No223292A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
8 Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir untuk berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan, Gubemur, dan Bupati/Wali kota dalam pemberian bin dan inspeksi sarana, prasarErna, dan alat kesehatan yang memiliki radiasi dalam kegiatan percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan untuk mendukung im transformasi kesehatan. 9 Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan untuk: proses kredensialing untuk pelaksanaan a. mempercepat pelayanan kesehatan yang menggunakan alat kesehatan yang dibutuhkan dalam kegiatan percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan untuk mendukung implementasi transformasi kesehatan, berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan; dan Kesehatan, b. berkoordinasi dengan Menteri Menteri Keuangan, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan, dan pihak terkait lainnya untuk mendukung harmonisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional termasuk ketahanan dana jaminan sosial kesehatan dengan kegiatan percepatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan untuk implementasi transformasi kesehatan.
Para Gubernur untuk: pemetaan a. melakukan verifikasi dan validasi hasil kebutuhan sarana, prasarana, dan/ atau alat kesehatan serta sumber daya manusia kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota untuk penguatan pusat kesehatan masyarakat, unit pelayanan kesehatan di tingkat desa/kelurahan, pos pelayanan terpadu, laboratorium kesehatan milik pemerintah daerah kabupaten / kota, dan rumah sakit milik pemerintah daerah kabupaten/kota yang menjadi sasaran percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan;
b. melakukan . . SK No223293A
REPUBLIK TNDONESIA
b melakukan pemetaan kebutuhan sarana, prasarana, dan/atau alat kesehatan serta sumber daya manusia kesehatan untuk laboratorium kesehatan milik pemerintah daerah provinsi dan rumah sakit milik pemerintah daerah provinsi yang menjadi sasaran p€rcepatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan; c menyampaikan usulan kebutuhan sarana, prasarana, dan/ atau alat kesehatan serta sumber daya manusia kesehatan untuk laboratorium kesehatan dan rumah sakit milik pemerintah daerah provinsi yang menjadi sasaran percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan kepada Menteri Kesehatan;
- anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk penyediaan sarana dan prasarana, pemenuhan sumber daya manusia kesehatan, serta operasional dan sarana, prasarana, dan/atau alat kesehatan dalam rangka percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan; e lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana serta menyediakan sumber daya peningkatan manusia kesehatan termasuk kapasitasnya, dalam rangka percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan;
- dan memfasilitasi Bupati/Wali kota untuk kebutuhan sarana, prasarana, dan/atau alat kesehatan serta sumber daya manusia kesehatan kesehatan untuk penguatan pusat masyarakat, unit pelayanan kesehatan di tingkat desa/kelurahan, pos pelayanan terpadu, laboratorium kesehatan milik pemerintah daerah kabupaten/ kota, daerah dan rumah sakit milik pemerintah kabupaten / kota yang menjadi sasaran percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan kepada Menteri Kesehatan;
c.
SK No223294A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- dan memfasilitasi Bupati/Wali kota dalam pemenuhan lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana, penyediaan sumber daya manusia kesehatan, sarana, prasarana, dan/ atau alat kesehatan, serta pelayanan kesehatan dan/ atau kegiatan pengElmpuan untuk percepatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan; h menerima dan melakukan pencatatan terhadap proses hibah alat kesehatan dari Menteri Kesehatan; dan
- pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengoperasikan dan melakukan alat kesehatan yang telah diserahterimakan dalam bentuk hibah alat kesehatan dari Menteri Kesehatan dalam rangka percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan.
- Para Bupati/Wali kota untuk:
- melakukan pemetaan kebutuhan sarana' prasarana, dan/ atau alat kesehatan serta sumber daya manusia kesehatan untuk penguatan pusat kesehatan masyarakat, unit pelayanan kesehatan di tingkat desa/kelurahan, pos pelayanan terpadu, laboratorium kesehatan milik pemerintah daerah kabupaten/ kota, dan rumah sakit milik pemerintah daerah sasaran kabupaten /kota yang menjadi akses dan mutu PelaYanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan; b anggaran yang bersumber dari anggaran dan belanja daerah untuk sarana dan prasarana, pemenuhan sumber daya manusia kesehatan, serta operasional dan sarana, prasarana, dan/atau alat kesehatan dalam kegiatEln percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan Lanjutan;
- menyediakan dukungan lahan untuk Pembangunan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia kesehatan termasuk peningkatan kapasitasnya untuk kegiatan percepatan peningkatan akies dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan; d.
SK No223295A
PRESIDEN
NEPUBLIK TNDONESIA
prasarana, d. menyampaikan usulan kebutuhan s€rrana, dan/atau alat kesehatan serta sumber daya manusia kesehatan untuk penguatan pusat kesehatan masyarakat, unit pelayanan kesehatan di tingkat desa/kelurahan, pos pelayanan terpadu, laboratorium kesehatan milik pemerintah daerah kabupaten/ kota dan rumah sakit milik pemerintah daerah kabupaten/ kota yang menjadi sasaran percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan kepada Menteri Kesehatan; pembangunan e. memfasilitasi pemenuhan lahan untuk sarana dan prasarana, penyediaan sumber daya manusia kesehatan, sarana, prasarana, dan/ atau alat kesehatan, serta pelayanan kesehatan dan/ atau kegiatan pengampuEm untuk percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan;
- menerima dan melakukan pencatatan terhadap proses hibah alat kesehatan dari Menteri Kesehatan; dan
- pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan untuk dan melakukan alat kesehatan yang telah diserahterimakan dalam bentuk hibah alat kesehatan dari Menteri Kesehatan dalam rangka percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan. KETIGA Para Menteri, Kepala Badan, Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Gubemur, dan Bupati/Wali kota baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Instruksi Presiden ini paling sedikit I (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-wal<tu apabila diperlukan. KEEMPAT Pendanaan untuk pelaksancran percepatan peningkatan akses pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan untuk transformasi kesehatan dibebankan pada anggaran dan belanja negara, anggafan dan belanja daerah, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan undangan. KELIMA Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab. KEENAM Instruksi Presiden ini berlaku sampai dengan tanggal 3l Desember 2029. Instruksi . . . SK No223296A
Instruksi Presiden ini muLai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2O25
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No223297A
