PERCEPATAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2018
TENTANG
PERCEPATAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
GEMPA BUMI DI KABUPATEN LOMBOK BARAT, KABUPATEN LOMBOK
UTARA, KABUPATEN LOMBOK TENGAH, KABUPATEN LOMBOK TIMUR,
KOTA MATARAM, DAN WILAYAH TERDAMPAK DI PROVINSI NUSA
TENGGARA BARAT
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana
gempa bumi di Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Utara,
Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kota Mataram,
dan wilayah terdampak di Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk pemulihan
kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat di kabupaten/kota dan
wilayah terdampak bencana, dengan ini menginstruksikan:
Kepada : 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan;
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan;
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman;
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Menteri Dalam Negeri;
Men teri Agama;
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
Menteri ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menteri Kesehatan;
Menteri Sosial;
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Menteri Komunikasi dan Informatika;
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Menteri Pertanian;
Menteri Badan Usaha Milik Negara;
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Menteri Perdagangan;
Menteri Keuangan;
Menteri Agraria dan Tata RuangjKepala Badan
Pertanahan Nasional;
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
Kepala Kepolisian Negara Repu blik Indonesia;
Jaksa Agung Republik Indonesia;
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan;
- Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barangj Jasa Pemerintah;
Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Bupati Lombok Barat;
Bupati Lombok Utara;
Bupati Lombok Tengah;
Bupati Lombok Timur; dan
Walikota Mataram.
Untuk: ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Untuk
PERTAMA : Melaksanakan percepatan rehabilitasi dan
rekonstruksi pascabencana gempa bumi di Kabupaten
Lombok Barat, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten
Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kota
Mataram, dan wilayah terdampak di Provinsi Nusa
Tenggara Barat yang mengakibatkan korban jrwa,
pengungsian, kerusakan, dan kerugian di beberapa
sektor melalui kegiatan:
- rehabilitasi yang terdiri atas:
perbaikan lingkungan daerah bencana;
perbaikan prasarana dan sarana umum;
pemberian bantuan perbaikan rumah
masyarakat;
pemulihan sosial psikologis;
pelayanan kesehatan;
pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya;
pemulihan keamanan dan ketertiban;
pemulihan fungsi pemerintahan; dan
pemulihan fungsi pelayanan publik,
- rekonstruksi yang terdiri atas:
pembangunan kembali prasarana dan sarana;
pembangunan kembali sarana sosial
masyarakat;
- pembangkitan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- pembangkitan kembali kehidupan sosial
budaya masyarakat;
- penerapan rancang bangun yang tepat dan
penggunaan peralatan yang lebih baik dan
tahan bencana;
- partisipasi dan peran serta lembaga dan
organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan
masyarakat;
- peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan
budaya;
peningkatan fungsi pelayanan publik; dan
peningkatan pelayanan utama dalam
masyarakat;
- rehabilitasi dan rekonstruksi sarana berupa
fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas
agama, dan fasilitas penunjang perekonomian
agar aktivitas bisa berfungsi kembali diselesaikan
paling lambat pada akhir bulan Desember 2018,
dan sarana lain diselesaikan paling lambat bulan
Desember 2019.
KEDUA : Melakukan langkah -langkah yang mendukung
percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana
gempa bumi melalui:
- penyusunan rencana kegiatan dengan skala
prioritas;
- koordinasi ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- koordinasi dengan kementeriany lembaga terkait
dan pemerintah daerah provinsi dan
kabupaten z kota;
- koordinasi percepatan pelaksanaan rehabilitasi
dan rekonstruksi fungsi pelayanan publik
terhadap masyarakat di kabupaten/kota dan
wilayah terdampak bencana;
- kemitraan dengan berbagai pihak termasuk peran
serta dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat,
masyarakat, dan perguruan tinggi khususnya
perguruan tinggi lokal; dan
- pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan
rekonstruksi secara terpadu, efektif, efisien, dan
akuntabel.
KETIGA : Khusus kepada:
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan memfasili tasi pengoordinasian
kementerian/lembaga dalam menjaga stabilitas
politik, hukum, dan keamanan di kabupaten/kota
dan wilayah terdampak bencana.
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan memfasili tasi
pengoordinasian percepatan pelaksanaan
rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana
gempa bumi.
- Menteri ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
memfasili tasi pengoordinasian kementerian/
lembaga dalam penyelesaian permasalahan
mengenai perekonomian yang terkendala akibat
bencana.
- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
memfasili tasi pengoordinasian kemen terian /
lembaga dalam pemberian dukungan percepatan
pelaksanaan reha bilitasi dan rekonstruksi
pascabencana gempa bumi melalui pengelolaan
sumber daya maritim.
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat:
- melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi
infrastruktur publik sesuai dengan
kewenangannya;
- melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi
fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan,
fasilitas agama, dan fasilitas penunjang
perekonomian serta prasarana dasar yang
terkena dampak gempa bumi dengan
menggunakan pendanaan yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- berkoordinasi ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- berkoordinasi dengan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana, Menteri Agama,
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri
Kesehatan, Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral, Menteri Perdagangan, Menteri
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dan
pemerintah daerah provinsi dan kabupaten /
kota dalam rangka rehabilitasi dan
rekonstruksi pascabencana gempa bumi;
- melakukan langkah -langkah percepatan
rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana
gempa bumi dengan melakukan kerja sama
teknis dengan Kementerian/Lembaga terkait;
- bertanggung jawab dan mengawasi
pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi
fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan,
fasilitas agama, dan fasilitas penunJang
perekonomian serta prasarana dasar
pascabencana gempa bumi;
- melakukan pendampingan dan pengawasan
dalam rangka pembangunan perumahan
tahan gempa yang dilaksanakan dengan
skema swakelola oleh masyarakat; dan
- mengusulkan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- mengusulkan kebutuhan anggaran untuk
percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi
pascabencana gempa bumi kepada Kepala
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
untuk Tahun Anggaran 2018 dan Tahun
Anggaran 20 19.
- Menteri Dalam Negeri:
- memfasilitasi ketersediaan anggaran yang
berkaitan dengan rehabilitasi dan rekonstruksi
pascabencana gempa bumi pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018 termasuk Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan
Tahun Anggaran 2018 dan dalam penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019; dan
- melakukan pembinaan pengelolaan barang
milik daerah terhadap barang yang telah
diterima oleh pemerintah daerah provinsi dan
kabupateny kota yang berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Menteri ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Menteri Agama berkoordinasi dengan Kepala
Badan Nasional Penanggulangan Bencana,
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
dan pemerin tah daerah provinsi dan
kabupaten Zkota dalam rangka rehabilitasi dan
rekonstruksi pascabencana gempa bumi untuk
sarana ibadah dan pendidikan agama.
- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan:
- berkoordinasi dengan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana, Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat, dan
pemerin tah daerah provinsi dan
kabupateny kota dalam rangka rehabilitasi dan
rekonstruksi pascabencana gempa bumi
untuk sarana pendidikan yang rusak akibat
bencana; dan
- melakukan pemulihan fungsi proses belajar
mengajar di kabupaten/kota dan wilayah
terdampak bencana.
- Menteri Kesehatan:
- berkoordinasi dengan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana, Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat, dan
pemerintah daerah provinsi dan kabupaten /
kota dalam rangka rehabilitasi dan
rekonstruksi pascabencana gempa bumi
untuk sarana dan prasarana kesehatan; dan
- melaksanakan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- melaksanakan pencegahan dan pengendalian
penyakit, pelayanan kesehatan, rehabilitasi
medis, dan kefarmasian kepada masyarakat
korban bencana.
- Menteri Sosial:
- melaksanakan reha bilitasi sosial dan
perlindungan sosial kepada masyarakat di
kabupaten/kota dan wilayah terdampak
bencana; dan
- berkoordinasi dengan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana, Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat, dan
pemerintah daerah provmsi dan
kabupaten/kota dalam rangka rehabilitasi dan
rekonstruksi pascabencana gempa bumi
untuk sarana dan prasarana rehabilitasi sosial
dan perlindungan sosial.
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral:
- menjarrun ketersediaan listrik dan bahan
bakar minyak;
- melakukan kajian daerah rawan gempa bumi
dan memberikan rekomendasi; dan
- berkoordinasi ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- berkoordinasi dengan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana, Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat, dan
pemerintah daerah provmsi dan
kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan
rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana
gempa bumi.
- Menteri Kornunikasi dan Informatika
melaksanakan pengelolaan informasi dan
komunikasi publik terhadap percepatan
rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana
gempa bumi.
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
melaksanakan pengendalian pencemaran dan
kerusakan Iingkungan akibat bencana.
- Menteri Pertanian melaksanakan pemulihan
prasarana dan sarana pertanian yang rusak
akibat bencana.
- Menteri Badan Usaha Milik Negara
mengoptimalkan peran serta Badan Usaha Milik
Negara untuk mendukung percepatan rehabilitasi
dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi.
- Menteri ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah:
- melaksanakan restrukturisasi usaha koperasi
dan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha
menengah yang rusak; dan
- berkoordinasi dengan Kepala Badan Nasiorial
Penanggulangan Bencana, Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat, dan
pemerintah daerah provinsi dan kabupaten /
kota dalam rangka rehabilitasi dan
rekonstruksi pascabencana gempa bumi
un tuk sarana dan prasarana koperasi dan
usaha mikro, usaha kecil, dan usaha
menengah.
- Menteri Perdagangan:
- melaksanakan pemulihan kegiatan
perdagangan untuk mempercepat pemulihan
ekonomi di kabupaten z kota dan wilayah
terdampak bencana; dan
- berkoordinasi dengan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana, Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat, dan pemerintah
daerah provinsi dan kabupaten z kota dalam
rangka rehabilitasi dan rekonstruksi
pascabencana gempa bumi untuk sarana dan
prasarana perdagangan.
- Menteri ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Menteri Keuangan:
- memberikan fasilitasi dan dukungan proses
revisi anggaran atas usulan kernenteriarr/
lembaga untuk penyelesaian percepatan
rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana
gempa bumi;
- mem berikan fasilitasi dan dukungan
pengalokasian anggaran atas usulan Kepala
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
untuk percepatan rehabilitasi dan
rekonstruksi pascabencana gempa bumi;
- mem berikan fasilitasi dan dukungan
pengalokasian dan pencairan dana hibah
reha bilitasi dan rekonstruksi kepada
pemerintah daerah provmsi dan
kabupaten/kota yang dikoordinasikan oleh
Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
dan
- memberikan fasilitasi dan dukungan proses
serah terima aset hibah barang milik negara
yang dibangun dari kegiatan rehabilitasi dan
rekonstruksi.
- Menteri ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Menteri Agraria dan Tata RuangjKepala Badan
Pertanahan Nasional:
- melakukan fasilitasi percepatan penyelesaian
pengadaan tanah dan tata ruang dalam rangka
rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana
gempa bumi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- berkoordinasi dengan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana, Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat, dan
pemerintah daerah provinsi dan
kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan
rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana
gempa bumi.
- Panglima Tentara Nasional Indonesia
berkoordinasi dengan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana dalam memberikan
dukungan kelancaran pelaksanaan kegiatan
rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana
gempa bumi.
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
berkoordinasi dengan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana dalam menciptakan
keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan
kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi
pascabencana gempa bumi.
- Jaksa ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Jaksa Agung Republik Indonesia mengawal,
mengamankan, dan mendampingi pelaksanaan
percepatan reha bilitasi dan rekonstruksi
pascabencana gempa bumi.
- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana:
- mengoordinasikan kementerian/lembaga,
pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/
kota, Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian
Negara Republik Indonesia, perguruan tinggi
khususnya perguruan tinggi lokal, dan
stakeholder lainnya dalam merencanakan dan
melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi
pascabencana gempa bumi;
- mengusulkan alokasi anggaran kepada
Menteri Keuangan untuk pendanaan
rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana
gempa bumi termasuk bantuan untuk
pembangunan perumahan yang dilaksanakan
dengan skema swakelola oleh masyarakat
dengan kategori:
1)Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
untuk rumah yang rusak berat,
- Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta
rupiah) untuk rumah yang rusak sedang,
- Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
untuk rumah yang rusak ringan;
- mengoordinasikan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- mengoordinasikan peran serta dunia usaha,
lembaga swadaya masyarakat, dan
masyarakat dalam keterlibatan penyediaan
pendanaan dan pelaksanaan rehabilitasi dan
rekonstruksi pascabencana gempa bumi
sesuai dengan yang ditetapkan dalam rencana
rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana
gempa bumi;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi
pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi
pascabencana gempa bumi dan dapat
melakukan langkah-langkah tertentu dalam
rangka pengendalian pelaksanaan rencana
rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana
gempa bumi; dan
- melaporkan kepada Presiden setiap sebulan
sekali hasil pelaksanaan Instruksi Presiden ini
berdasarkan laporan setiap kementerian/
lembaga dan pemerintah daerah provinsi dan
kabupaten/kota.
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan melaksanakan pendampingan
akuntabilitas pengelolaan keuangan pelaksanaan
kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi
pascabencana gempa bumi.
- Kepala ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah melaksanakan
pendampingan akuntabilitas pelaksanaan
pengadaan barang/ jasa kegiatan rehabilitasi dan
rekonstruksi pascabencana gempa bumi.
- Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat:
- melakukan pembinaan dan pengawasan
kepada pemerintah daerah kabupateny kota
serta memfasilitasi proses penzman yang
diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan
rehabilitasi dan rekonstruksi akibat bencana;
- melakukan verifikasi dan validasi terhadap
data kerusakan rumah masyarakat dan
fasilitas pelayanan publik serta mengusulkan
rencana kebutuhan rehabilitasi dan
rekonstruksi pascabencana gempa bumi
kepada Badan Nasional Penanggulangan
Bencana;
C. menyediakan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi sesuai dengan
keterlibatannya di dalam penganggaran
rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana
gempa bumi berdasarkan rencana rehabilitasi
dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi
yang telah ditetapkan;
- melakukan koordinasi dengan kementerian/
lembaga terkait guna kelancaran pelaksanaan
kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi;
- memfasilitasi ..,
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- memfasilitasi percepatan ketersediaan lahan
untuk keperluan rehabilitasi dan rekonstruksi
pascabencana gempa bumi dan berkoordinasi
dengan kementerian/lembaga terkait; dan
- mengawasi dan melaporkan kemajuan
pelaksanaan kepada pemerintah pusat melalui
Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana.
- Bupati Lombok Barat, Bupati Lombok Utara,
Bupati Lombok Tengah, Bupati Lombok Timur,
Walikota Mataram, dan Bupati/Walikota Wilayah
Terdampak:
- bertanggung jawab dalam menjamm
kelancaran pelaksanaan kegiatan rehabilitasi
dan rekonstruksi;
- melakukan pendataan kerusakan,
menetapkan data kerusakan rumah
masyarakat dan fasilitas pelayanan publik
serta mengusulkan rencana kebutuhan
rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana
gempa bumi kepada pemerintah daerah
provm si dan z atau Badan Nasional
Penanggulangan Bencana melalui pemerintah
daerah provinsi;
- menyediakan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- menyediakan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan
melaksanakan kegiatan sesua: dengan
rencana aksi yang telah ditetapkan;
- melakukan koordinasi dengan kementerian /
lembaga terkait guna kelancaran pelaksanaan
kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi;
- menyediakan ketersediaan lahan untuk
keperluan rehabilitasi dan rekonstruksi
pascabencana gempa bumi dan berkoordinasi
dengan kernenteriarr/Iernbaga terkait;
- menerima aset hasil kegiatan rehabilitasi dan
rekonstruksi pascabencana gempa bumi yang
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
- mengawasi dan melaporkan kemajuan
pelaksanaan kepada pemerintah pusat melalui
Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana dengan tembusan kepada Gubernur
Provinsi Nusa Tenggara Barat.
KEEMPAT Selama mas a rehabilitasi dan rekonstruksi berlangsung
pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota tetap
melaksanakan pelayanan kebutuhan masyarakat
berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan
Bencana.
KELIMA Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh
tanggung jawab.
KEENAM:...
PRESIDEN
REPU8LIK INDONESIA
KEENAM Instruksi Presiden im mulai berlaku pad a tanggal
dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WI DODO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan,
