PEMBERIAN PENGURANGAN DAN/ATAU KERINGANAN ATAU
",'{k s;,-, SALINAN #k}-fipn4tr
PRESIDEN
REPU BI-IK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2016
TENTANG
PEMBERIAN PENGURANGAN DAN/ATAU KERINGANAN ATAU
PEMBEBASAN PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
DAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN RUMAH UMUM
BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (6) dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Kawasan Permukiman serta dalam upaya melakukan percepatan pemenuhan kebutuhan rumah umum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah sesuai Program Nasional Pembangunan Sejuta Rumah, dengan ini menginstruksikan: Kepada 1. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan
- Para Bupati/Walikota. Untuk PERTAMA Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka pemberian kemudahan/bantuan pembangunan dan perolehan rumah umum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah berupa pemberian pengurangan dan/ atau keringanan atau pembebasan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangu.nan dan Retribusi lzin Mendirikan Bangunan berdasarkan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KEDUA Menetapkan tata cara dan petunjuk teknis pemberian pengurangan dan/atau keringanan atau pembebasan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah dengan Peraturan Kepala Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
KETIGA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KETIGA Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta melaporkan secara berkala kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
KEEMPAT : Bupati/Walikota melaporkan secara berkala kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah dan Gubernur melaporkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. KELIMA Melaksanakan Instnrksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.
Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2O16
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
