PERCEPATAN PENYELESAIAN REHABILITASI
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2012
TENTANG
PERCEPATAN PENYELESAIAN REHABILITASI
SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH DAN
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka percepatan penyelesaian rehabilitasi sekolah dasar/
madrasah ibtidaiyah negeri dan swasta serta sekolah menengah pertama/
madrasah tsanawiyah negeri dan swasta, dengan ini menginstruksikan:
Kepada : 1. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
Menteri Agama;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Keuangan;
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
Para Gubernur; dan
Para Bupati/Walikota.
Untuk : …
Untuk :
PERTAMA : Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas,
fungsi, dan kewenangan masing-masing secara
terkoordinasi dan terintegrasi untuk mempercepat
penyelesaian rehabilitasi ruang kelas dan/atau ruang
belajar pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah negeri dan
swasta serta sekolah menengah pertama/madrasah
tsanawiyah negeri dan swasta yang rusak berat di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
KEDUA : Khusus kepada:
- Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
mengoordinasikan dan mengintegrasikan percepatan
pelaksanaan rehabilitasi ruang kelas dan/atau ruang
belajar pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah negeri
dan swasta serta sekolah menengah pertama/madrasah
tsanawiyah negeri dan swasta yang rusak berat di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan:
- mengoordinasikan perencanaan rehabilitasi ruang
kelas dan/atau ruang belajar yang rusak berat pada
sekolah dasar serta sekolah menengah pertama
negeri dan swasta dengan kementerian/lembaga/
pemerintah daerah;
- menyusun …
- menyusun petunjuk teknis rehabilitasi ruang kelas
dan/atau ruang belajar yang rusak berat pada
sekolah dasar dan sekolah menengah pertama negeri
dan swasta sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
- melakukan pengawasan pelaksanaan rehabilitasi
ruang kelas dan/atau ruang belajar yang rusak berat
pada sekolah dasar serta sekolah menengah pertama
negeri dan swasta.
- Menteri Agama:
- mengoordinasikan perencanaan rehabilitasi ruang
kelas dan/atau ruang belajar yang rusak berat pada
madrasah ibtidaiyah dan madrasah tsanawiyah
negeri dan swasta dengan kementerian/lembaga/
pemerintah daerah;
- menyusun petunjuk teknis rehabilitasi ruang kelas
dan/atau ruang belajar yang rusak berat pada
madrasah ibtidaiyah dan madrasah tsanawiyah
negeri dan swasta sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
- melakukan pengawasan pelaksanaan rehabilitasi
ruang kelas dan/atau ruang belajar yang rusak berat
pada madrasah ibtidaiyah dan madrasah tsanawiyah
negeri dan swasta.
- Menteri …
- Menteri Dalam Negeri membuat kebijakan bagi
pemerintah daerah untuk memfasilitasi pelaksanaan
percepatan rehabilitasi ruang kelas dan/atau ruang
belajar yang rusak berat pada sekolah dasar negeri dan
swasta dan sekolah menengah pertama negeri dan
swasta di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
- Menteri Keuangan:
- menjamin kelancaran proses pencairan anggaran
rehabilitasi ruang kelas dan/atau ruang belajar yang
rusak berat pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah
negeri dan swasta serta sekolah menengah
pertama/madrasah tsanawiyah negeri dan swasta di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
- memperlancar penyaluran dana rehabilitasi ruang
kelas dan/atau ruang belajar yang rusak berat pada
sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah negeri dan
swasta serta sekolah menengah pertama/madrasah
tsanawiyah negeri dan swasta di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
- Panglima …
- Panglima Tentara Nasional Indonesia membantu
kelancaran pelaksanaan rehabilitasi ruang kelas
dan/atau ruang belajar yang rusak berat pada sekolah
dasar/madrasah ibtidaiyah negeri dan swasta serta
sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah
negeri dan swasta di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia terutama daerah-daerah terpencil,
terluar, bencana, dan perbatasan maupun daerah lain
atas dasar permintaan.
- Gubernur dan Bupati/Walikota:
- melaksanakan kebijakan untuk memfasilitasi
percepatan rehabilitasi ruang kelas dan/atau ruang
belajar yang rusak berat pada sekolah dasar negeri
dan swasta serta sekolah menengah pertama negeri
dan swasta di wilayah provinsi, kabupaten/kota
yang bersangkutan;
- berkoordinasi dan bekerjasama dengan
lembaga/instansi terkait dalam pendataan sekolah
dasar/madrasah ibtidaiyah dan sekolah menengah
pertama/madrasah tsanawiyah negeri dan swasta
yang rusak berat; dan
- memfasilitasi perizinan atas rencana rehabilitasi
sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah dan sekolah
menengah pertama/madrasah tsanawiyah negeri
dan swasta yang rusak berat.
KETIGA : …
KETIGA : Segala biaya yang diperlukan bagi percepatan rehabilitasi
ruang kelas dan/atau ruang belajar yang rusak berat pada
sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah dan sekolah menengah
pertama/madrasah tsanawiyah negeri dan swasta di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
KEEMPAT : Menyelesaikan rehabilitasi ruang kelas dan/atau ruang
belajar yang rusak berat pada sekolah dasar/madrasah
ibtidaiyah dan sekolah menengah pertama/madrasah
tsanawiyah negeri dan swasta di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia pada tahun 2012.
KELIMA : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan/atau
Menteri terkait melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden
ini setiap triwulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan
kepada Presiden.
KEENAM : Agar melaksanakan Intruksi Presiden ini dengan penuh
tanggung jawab.
KETUJUH : …
KETUJUH : Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,
Agus Sumartono, S.H., M.H.
