PENGAMANAN PRODUKSI BERAS NASIONAL DALAMepkumham.goMENGHADAPI KONDISI IKLIM EKSTRIM
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2011
TENTANG
PENGAMANAN PRODUKSI BERAS NASIONAL DALAMepkumham.goMENGHADAPI KONDISI IKLIM EKSTRIM
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam upaya mengamankan produksi gabah/beras nasional serta antisipasi dan respon
cepat untuk menghadapi kondisi iklim ekstrim, dengan ini menginstruksikan:
Kepada : 1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Menteri Pertanian;
Menteri Pekerjaan Umum;
Menteri Perhubungan;
Menteri Perdagangan;
Menteri Badan Usaha Milik Negara;
Menteri Komunikasi dan Informatika;
Menteri Kehutanan;
Menteri Keuangan;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional;
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
www.djpp.depkumham.go.id
Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
Kepala Badan Pertanahan Nasional;
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
Gubernur;
Bupati/Walikota;
Untuk:
PERTAMA : Mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara
terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan
masing-masing untuk mengamankan produksi gabah/beras nasionalepkumham.goserta antisipasi dan respon cepat menghadapi kondisi iklim ekstrim.
KEDUA : 1. Menteri Pertanian:
- melakukan analisis risiko dampak iklim ekstrim terhadap
produksi dan distribusi gabah/beras serta mendiseminasikan
informasi kepada petani;
- meningkatkan luas lahan dan pengelolaan air irigasi untuk
pertanian padi dalam mengantisipasi dan menghadapi
kondisi iklim ekstrim;
- meningkatkan ketersediaan benih, pupuk, dan pestisida yang
sesuai, baik dalam jenis, mutu, waktu, lokasi, dan jumlah;
- meningkatkan tata kelola u sahatani, pengendalian
Organisme Pengganggu Tumbuhan, penanganan bencana
banjir, dan kekeringan pada lahan pertanian padi;
- menyediakan dan menyalurkan bantuan benih, pupuk, dan
pestisida secara cepat serta bantuan biaya usahatani, bagi daerah
yang mengalami puso dan terkena bencana;
- m e n i n g k at k a n k i n e rj a p e t u g a s l a p an g an d a l am
mengantisipasi dan melaksanakan respon cepat dampak
kondisi iklim ekstrim;
www.djpp.depkumham.go.id
- meningkatkan alat dan mesin pertanian, baik dalam jumlah
maupun mutu untuk mempercepat pengelolaan usahatani padi;
- meningkatkan kegiatan pasca panen untuk mengurangi
kehilangan hasil dan penurunan mutu gabah/beras;
- memperkuat cadangan gabah/beras Pemerintah, Pemerintah
Daerah, dan masyarakat;
- meningkatkan penganekaragaman konsumsi dan cadangan
pangan, terutama dengan memanfaatkan sumber pangan lokal.
- Menteri Pekerjaan Umum:epkumham.goa. meningkatkan dan mengembangkan fungsi infrastruktur
kepekerjaanumuman dalam menunjang pertanian padi; dan
- memberikan dukungan dalam meningkatkan pengelolaan air
irigasi untuk pertanian padi dalam kondisi iklim ekstrim.
- Menteri Perhubungan:
- meningkatkan fungsi infrastruktur transportasi untuk
mendukung distribusi gabah/beras; dan
- menyediakan sarana transportasi distribusi gabah/beras pada
daerah-daerah yang terkena dampak kondisi iklim ekstrim.
- Menteri Perdagangan:
- meningkatkan pasokan dan distribusi gabah/beras di
daerah-daerah yang terkena dampak kondisi iklim ekstrim;
- memberikan dukungan dalam memperkuat cadangan
gabah/beras Pemerin tah, Pemerintah Daerah, d an
masyarakat; dan
- meningkatkan sistem distribusi gabah/beras dari daerah
surplus ke daerah defisit.
www.djpp.depkumham.go.id
- Menteri Badan Usaha Milik Negara:
- meningkatkan fungsi Badan Usaha Milik Negara dalam
penyediaan lahan pada kawasan hutan dengan pola
tumpang sari produksi untuk tanaman padi;
- meningkatkan fungsi Badan Usaha Milik Negara dalam
penyediaan dan penyaluran sarana produksi dan distribusi
gabah/beras; dan
- memperkuat fungsi Badan Usaha Milik Negara dalam
pengadaan dan pengelolaan cadangan gabah/beras
Pemerintah.epkumham.go6. Menteri Komunikasi dan Informatika memberikan dukungan
dalam melakukan diseminasi informasi peringatan dini kondisi
iklim ekstrim dan risiko dampaknya pada produksi serta distribusi
gabah/beras.
- Menteri Kehutanan memberikan dukungan dalam meningkatkan
luas lahan dengan pola tumpang sari untuk pertanian padi
melalui pemanfaatan kawasan hutan.
- Menteri Keuangan mengalokasikan anggaran yang diperlukan
dalam pelaksanaan Instruksi Presiden ini dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
- Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap Pemerintah Daerah dalam antisipasi dan respon cepat
menghadapi kondisi iklim ekstrim.
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengerahkan
peralatan dan personil dalam memberikan dukungan untuk
pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan, penanganan
bencana banjir, dan kekeringan pada lahan pertanian padi.
- Panglima Tentara Nasional Indonesia mengerahkan peralatan dan
personil dalam memberikan dukungan untuk pengendalian
Organisme Pengganggu Tumbuhan, penanganan bencana banjir, dan
kekeringan pada lahan pertanian padi.
www.djpp.depkumham.go.id
- Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika melakukan
an alisis kondisi iklim ekstrim dan diseminasi informasi
peringatan dini iklim ekstrim kepada Kementerian Pertanian dan
instansi terkait.
- Kepala Badan Pertanahan Nasional memberikan dukungan dalam
mengurangi laju penyusutan luas lahan untuk pertanian padi dan
meningkatkan pemanfaatan lahan terlantar.
- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana mengerahkan
peralatan dan personil dalam memberikan dukungan untuk
pengendalian penanganan bencana alam khususnya bencanaepkumham.gobanjir dan kekeringan pada lahan pertanian padi.
- Gubernur:
a . melakukan pembin aan d an pen g awasan terh ad ap
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam mengantisipasi dan
respon cepat menghadapi kondisi iklim ekstrim; dan
b . men galokas ikan anggaran yang diperlukan d alam
pelaksanaan Instruksi Presiden ini dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing provinsi.
- Bupati/Walikota:
- melaksanakan antisipasi dan respon cepat menghadapi
kondisi iklim ekstrim pada wilayahnya masing-masing; dan
- men galokas ikan anggaran yang diperlukan d alam
pelaksanaan Instruksi Presiden ini dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing kabupaten/ kota.
KETIGA : Men ter i Pe re n can a an Pemb an gu nan N asi o n al /Kep al a
Bad an Perencanaan Pembangunan Nasional:
- mengoordinasikan penyusunan kebijakan jangka menengah yang
komprehensif mengenai adaptasi dalam menghadapi kondisi
www.djpp.depkumham.go.id
iklim ekstrim dalam rangka mendukung ketahanan pangan
nasional; dan
- melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Instruksi
Presiden ini.
KEEMPAT : Men teri Koo rdinator Bidang Perekonomian
men goord inasikan pelaksanaan Instruksi Presiden ini.
KEEMPAT : Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.epkumham.goInstruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta Pada tanggal 2 Maret 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Perekonomian dan Industri,
ttd.
Ratih Nurdiati
www.djpp.depkumham.go.id
