PENYELENGGARAAN TRADE EXPO INDONESIA 2009
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2009
TENTANG
PENYELENGGARAAN TRADE EXPO INDONESIA 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka meningkatkan ekspor non migas melalui peningkatan citra Indonesia
sebagai salah satu negara pemasok dunia dengan produk yang berdaya saing tinggi
untuk melayani kebutuhan pasar global, dipandang perlu mengeluarkan Instruksi
Presiden tentang Penyelenggaraan Trade Expo Indonesia 2009;
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada : 1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Menteri Perdagangan;
Menteri Perindustrian;
Menteri Luar Negeri;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Menteri Pertanian;
Menteri Kehutanan;
Menteri Kelautan dan Perikanan;
Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;
Menteri Komunikasi dan Informatika;
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
Para ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
Para Gubernur, Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
Untuk :
PERTAMA : Menteri Perdagangan menyelenggarakan Trade Expo Indonesia
yang ke-24 pada tanggal 28 Oktober sampai dengan 1 November
2009 di Jakarta, yang selanjutnya dalam Instruksi Presiden ini
disebut TEI 2009.
KEDUA : Dalam rangka penyelenggaraan TEI 2009 sebagaimana dimaksud
dalam Diktum PERTAMA, Menteri Perdagangan:
- melakukan koordinasi perumusan dan penetapan kebijakan,
pengaturan dan perencanaan program penyelenggaraan TEI
2009, dengan dukungan Menteri terkait, Pimpinan Lembaga
Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota, kalangan dunia usaha serta pihak-pihak lain
yang dianggap perlu;
- melakukan koordinasi penyelenggaraan TEI 2009 dengan para
eksportir untuk mendatangkan pembeli luar negeri yang
dampaknya pada peningkatan ekspor non migas Indonesia;
- menunjuk pihak ketiga yang mampu dan berpengalaman
sebagai pelaksana penyelenggaraan TEI 2009 sesuai peraturan
perundang-undangan, guna tercapainya sasaran
penyelenggaraan TEI 2009;
- melakukan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan
TEI 2009 agar dapat berjalan sesuai rencana dan sasaran yang
ditetapkan.
KETIGA : ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KETIGA : Para Menteri lainnya dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non
Departemen membantu dan mendukung penyelenggaraan TEI
2009 sesuai dengan bidang tugas dan kewenangan masing-masing.
KEEMPAT : Para Gubernur dan Bupati/Walikota membantu dan mendukung
penyelenggaraan TEI 2009 dengan menampilkan produk
pengusaha daerah/wilayah yang mempunyai kualitas ekspor.
KELIMA : Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta membantu dan
mendukung penyelenggaraan TEI 2009 dalam penyiapan arena,
menciptakan keamanan dan ketertiban lingkungan serta
transportasi sehingga memudahkan akses ke dan dari arena
pameran.
KEENAM : a. Biaya yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan TEI
2009 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a,
huruf b, dan huruf d dibebankan kepada Anggaran
Departemen Perdagangan, dalam hal ini Badan Pengembangan
Ekspor Nasional Tahun Anggaran 2009 dan sumber
pendapatan lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
- Biaya yang diperlukan bagi penyelenggaraan TEI 2009 oleh
pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA
huruf c dibebankan kepada pelaksana tersebut dan biaya
kepesertaan dalam TEI 2009 dibebankan kepada masing-
masing peserta.
KETUJUH : Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung
jawab.
Instruksi ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
ttd
Dr. M. Iman Santoso
