FOKUSFOKUSFOKUSFOKUS PROGRAMPROGRAMPROGRAMPROGRAM EKONOMIEKONOMIEKONOMIEKONOMI TAHUNTAHUNTAHUNTAHUN 2008200820082008 - 2009200920092009
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSIINSTRUKSIINSTRUKSIINSTRUKSI PRESIDENPRESIDENPRESIDENPRESIDEN REPUBLIKREPUBLIKREPUBLIKREPUBLIK INDONESIAINDONESIAINDONESIAINDONESIA
NOMORNOMORNOMORNOMOR 5555 TAHUNTAHUNTAHUNTAHUN 2008200820082008
TENTANGTENTANGTENTANGTENTANG
FOKUSFOKUSFOKUSFOKUS PROGRAMPROGRAMPROGRAMPROGRAM EKONOMIEKONOMIEKONOMIEKONOMI TAHUNTAHUNTAHUNTAHUN 2008200820082008 - 2009200920092009
PRESIDENPRESIDENPRESIDENPRESIDEN REPUBLIKREPUBLIKREPUBLIKREPUBLIK INDONESIA,INDONESIA,INDONESIA,INDONESIA,
Dalam upaya pelaksanaan program ekonomi Tahun 2008 - 2009 dari Kabinet
Indonesia Bersatu yang bersifat prioritas dan memerlukan koordinasi serta sebagai
kelanjutan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan
Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah,
dengan ini menginstruksikan:
Kepada : 1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Menteri Keuangan;
Menteri Perdagangan;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Menteri Perhubungan;
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Menteri Perindustrian;
Menteri Pekerjaan Umum;
Menteri Komunikasi dan Informatika;
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
Menteri Pendidikan Nasional;
Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;
Menteri Pertanian;
Menteri Kehutanan;
Menteri Kelautan dan Perikanan;
Menteri ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
Menteri Negara Perumahan Rakyat;
Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal;
Menteri Sekretaris Negara;
Sekretaris Kabinet;
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Kepala Badan Pertanahan Nasional;
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan;
Para Gubernur;
Para Bupati/Walikota.
Untuk :
PERTAMA : Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan
kewenangan masing-masing, dalam rangka pelaksanaan Fokus
Program Ekonomi Tahun 2008-2009 guna meningkatkan
pertumbuhan ekonomi nasional, kelestarian sumber daya alam,
peningkatan ketahanan energi dan kualitas lingkungan, dan untuk
pelaksanaan berbagai komitmen Masyarakat Ekonomi Association of
Southeast Asian Nations (ASEAN).
KEDUA …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEDUA : Dalam mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam
Diktum PERTAMA, berpedoman kepada program yang meliputi
perbaikan iklim investasi, ekonomi makro dan keuangan, ketahanan
energi, sumber daya alam, lingkungan dan pertanian, pemberdayaan
usaha mikro, kecil dan menengah, pelaksanaan komitmen Masyarakat
Ekonomi ASEAN, infrastruktur, ketenagakerjaan dan ketransmigrasian
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Instruksi Presiden ini.
KETIGA : a. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengkoordinasikan
kegiatan yang dilaksanakan oleh para Menteri, Kepala Lembaga,
dan Gubernur.
- Dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden ini sepanjang
terdapat program yang berkaitan dengan kewenangan Bank
Indonesia, Menteri/Kepala Lembaga yang terkait agar
berkoordinasi dengan Gubernur Bank Indonesia.
KEEMPAT : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian :
- Memantau pelaksanaan Instruksi Presiden ini dan melaporkan
secara berkala kepada Presiden;
- Membentuk Tim Pemantau dan menetapkan tugas, susunan
organisasi, keanggotaan, tata kerja dan kesekretariatan Tim
Pemantau.
KELIMA : Para Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur dan Bupati/Walikota
memantau pelaksanaan Instruksi Presiden ini sesuai dengan tugas,
fungsi dan kewenangan masing-masing dan menunjuk seorang
pejabat di lingkungan masing-masing untuk membantu pelaksanaan
tugas Tim Pemantau sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT
Instruksi Presiden ini.
KEENAM : Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.
Instruksi ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.ttdttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
Dr. M. Iman Santoso
