PEMBERANTASAN PENEBANGAN KAYU ILLEGAL (ILLEGAL LOGGING) DAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2001
TENTANG
PEMBERANTASAN PENEBANGAN KAYU ILLEGAL (ILLEGAL LOGGING) DAN
PEREDARAN
HASIL HUTAN ILLEGAL DI KAWASAN EKOSISTEM LEUSER
DAN TAMAN NASIONAL TANJUNG PUTING
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa pelanggaran dan kejahatan di bidang kehutanan khususnya tindakan penebangan
kayu liar (illegal logging) dan peredaran hasil hutan illegal di dan dari Kawasan Ekosistem
Leuser dan Taman Nasional Tanjung Puting, sudah sangat memprihatinkan, karena itu
perlu segera diambil langkah-langkah tegas dan terpadu oleh semua instansi pemerintah
yang terkait;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati
dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2034);
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
- Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888);
- Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1998 tentang Pengelolaan Kawasan Ekosistem
Leuser;
MENGINSTRUKSIKAN:
Kepada:
Para pejabat tersebut pada Diktum PERTAMA sampai KEDELAPAN untuk mengambil langkah-langkah
tegas dan segera menanggulangi pelanggaran dan kejahatan di bidang kehutanan khususnya tindakan
penebangan kayu liar dan peredaran hasil hutan secara illegal di dan dari Kawasan Ekosistem Leuser dan
Taman Nasional Tanjung Puting, masing-masing sebagaimana tersebut di bawah ini.
PERTAMA : …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERTAMA:
Menteri Negara Koordinator Bidang Politik, Sosial dan Keamanan, agar :
- Mengkoordinasikan seluruh instansi terkait yaitu Menteri Kehutanan, Panglima TNI, Menteri
Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi, Menteri Kehakiman
dan HAM, Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian RI untuk memberantas kegiatan penebangan kayu
liar dan peredaran hasil hutan illegal;
- Melakukan konsolidasi dengan kelompok masyarakat yang peduli dengan kelestarian hutan dan
bergerak di bidang hutan dan kehutanan.
KEDUA:
Menteri Kehutanan, agar:
- Melakukan kegiatan penjagaan hutan dan pengamanan hutan dengan menempatkan Polisi
Khusus Kehutanan dan didukung aparat keamanan pada lokasi strategis;
- Menindak tegas baik dengan sanksi administratif maupun pidana terhadap aparat kehutanan yang
terbukti terlibat kegiatan penebangan kayu liar dan peredaran hasil hutan illegal;
- Mencabut izin Hak Pengusahaan Hutan dan Izin Pemanfaatan Kayu yang terbukti melakukan
pelanggaran atau kejahatan di bidang kehutanan;
- Bersama-sama dengan Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan untuk melakukan penegakan
hukum terhadap pelaku, pemodal, penadah dan aktor intelektual dengan tuntutan maksimal
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyampaikan perintah-perintah Presiden yang berkaitan dengan penebangan kayu liar dan
peredaran hasil hutan illegal kepada para Gubernur dan Bupati terkait.
KETIGA:
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, agar:
- Menindak tegas baik dengan sanksi administratif maupun pidana terhadap oknum Kepolisian yang
terbukti melindungi pelaku, pemodal dan penadah kegiatan penebangan kayu liar dan peredaran
hasil hutan illegal;
- Melakukan perlindungan, pengawalan, pendampingan terhadap Petugas Kehutanan dan Polisi
Khusus Kehutanan secara langsung bila diminta dalam kegiatan operasi pengamanan hutan di
setiap tingkatan satuan dengan tidak memerlukan instruksi dari satuan atasannya;
- Menugaskan Polisi atau Brimob di pos-pos strategis penebangan kayu liar dan peredaran hasil
hutan illegal;
- Menindak tegas para pelaku termasuk pemodal, penadah dan aktor intelektual kegiatan
penebangan kayu liar dan peredaran hasil hutan illegal;
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menangkap …
Menangkap, menahan, dan menyidik para pelaku;
Menindak tegas di tempat semua pihak yang melakukan perlawanan kepada aparat yang
bertugas.
KEEMPAT:
Jaksa Agung, agar:
- Menindak tegas baik dengan sanksi administratif maupun pidana terhadap oknum di lingkungan
Kejaksaan yang terlibat kegiatan penebangan kayu liar dan peredaran hasil hutan illegal;
- Mempercepat proses yustisi terhadap perkara pelanggaran atau kejahatan di bidang kehutanan
yang diserahkan oleh Penyidik Kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan.
KELIMA:
Panglima Tentara Nasional Indonesia, agar:
- Menindak tegas baik dengan sanksi administratif maupun pidana terhadap oknum aparat di
lingkungan TNI yang terbukti terlibat dalam kegiatan penebangan liar, pengangkutan/ peredaran
hasil hutan illegal, maupun penyelundupan kayu;
TNI Angkatan Laut menindak setiap upaya penyelundupan kayu dari wilayah Republik Indonesia;
Menindak yayasan, usaha koperasi di bawah naungan TNI beserta oknum yang terlibat yang
melakukan kegiatan penebangan kayu liar dan peredaran hasil hutan illegal.
KEENAM:
Menteri Perindustrian dan Perdagangan, agar:
- Menindak tegas baik dengan sanksi administratif maupun pidana terhadap oknum Departemen
Perindustrian dan Perdagangan yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proses
pemberian izin Industri Pengolahan Kayu Hulu (IPKH);
- Mencabut izin IPKH yang tidak mempunyai sumber bahan baku yang jelas dan menampung kayu
hasil penebangan liar;
- Menutup IPKH yang tidak mempunyai izin dan menindak sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
KETUJUH:
Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi, agar:
- Menindak tegas baik dengan sanksi administratif maupun pidana terhadap oknum Departemen
Perhubungan dan Telekomunikasi yang terbukti terlibat kegiatan pengangkutan hasil hutan dan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
peredaran hasil hutan illegal;
Menginstruksikan …
Menginstruksikan kepada seluruh Administratur Pelabuhan/ Syah Bandar agar tidak memberikan
pelayanan kepada kapal yang mengangkut kayu illegal;
- Menindak organisasi pelayaran beserta oknumnya yang mengangkut kayu illegal.
KEDELAPAN:
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, agar:
- Menindak tegas terhadap oknum hakim yang terbukti menyalahgunakan jabatan dalam proses
pengadilan di bidang kehutanan dengan sanksi administratif dan pidana;
- Memberikan petunjuk kepada para hakim yang menangani kasus pelanggaran dan kejahatan di
bidang kehutanan agar menerapkan ketentuan yang memberikan hukuman maksimal kepada para
terdakwa;
- Memenjarakan terpidana kasus penebangan kayu liar dan peredaran hasil hutan illegal di
Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan.
KESEMBILAN:
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 19 April 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa pelanggaran dan kejahatan di bidang kehutanan khususnya tindakan penebangan
kayu liar (illegal logging) dan peredaran hasil hutan illegal di dan dari Kawasan Ekosistem
Leuser dan Taman Nasional Tanjung Puting, sudah sangat memprihatinkan, karena itu
perlu segera diambil langkah-langkah tegas dan terpadu oleh semua instansi pemerintah
yang terkait;
