PENYELENGGARAAN SEA GAMES XIX, 1997 DI JAKARTA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1996
TENTANG
PENYELENGGARAAN SEA GAMES XIX, 1997 DI JAKARTA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka keberhasilan penyelenggaraan SEA Games XIX,
1997 di Jakarta diperlukan kebijakan dan langkah-langkah yang
terkoordinasi dan terpadu dari berbagai instansi Pemerintah,KONI
Pusat dan kalangan masyarakat pada umumnya;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu mengeluarkan
instruksi bagi pelaksanaannya;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Keputusan Presdien Nomor 43 Tahun 1984 tentang Komite Olahrga
Nasional Indonesia;
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada : 1. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
Menteri Negara Pemuda dan Olahraga;
Ketua Umum KONI Pusat;
Untuk :
PERTAMA :…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERTAMA : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat membentuk dan
mengetuai Badan Pembina Penyelenggara SEA Games XIX, 1997
dengan dibantu :
- Menteri Negara Pemuda dan Olahraga sebagai Ketua Pelaksana
Harian;
Ketua KONI Pusat sebagai Ketua Panitia Penyelenggara;
Para anggota yang terdiri dari para Menteri/Pimpinan LPND yang
terkait, Panglima ABRI, Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat.
KEDUA : 1. Penetapan Aggota Badan Pembina Penyelenggara SEA Games XIX,
1997 dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan
Rakyat selaku Ketua Badan Pembina.
- Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya , Menteri
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagai Ketua Badan
Pembina Penyelenggara SEA Games XIX, 1997 dapat membentuk
Panitia Teknis untuk membantu Menteri Negara Pemuda dan Olahraga
selaku Ketua Pelaksana Harian.
KETIGA : Badan Pembina Penyelenggara SEA Gamse XIX, 1997 bertugas
merumuskan kebijakan penylenggaraan SEA Games XIX, 1997 di
Jakarta, dan bertanggung jawab atas pelaksanaan serta keberhasilannya.
KEEMPAT :…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEEMPAT : 1. Dalam rangka keberhasilan penyelenggaraan SEA Games XIX, 1997
Badan Pembina Penyelenggara SEA Games XIX, 1997
mengikutsertakan Konsorsium Swasta sebagai Mitra Penyelenggara
SEA Gsmes XIX, 1997.
- Pelaksanaan teknis pembinaan dan pembentukan Kontingen Olahraga
Indonesia dalam SEA Games XIX, 1997 dilakukan oleh Ketua KONI
Pusat selaku Ketua Panitia Penyelenggara
KELIMA : 1. Ketua Panita Penyelenggara dan Konsorsium Swasta bertanggung
jawab kepada Menteri Pemuda dan Olahraga, selaku Ketua Pelaksana
Harian Badan Pembina Penyelenggara SEA Games XIX, 1997.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Badan Pembina
Penyelenggara SEA Games XIX, 1997 dan antara Ketua Pelaksana
Harian, Ketua Panitia Penyelenggara dan Konsorsium Swasta sebagai
Mitra ditetapkan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan rakyat
selaku Ketua Badan Pembina Penyelenggara SEA Games XIX, 1997.
Instruksi…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, dan agar
dilaksanakan sebaik-baiknya serta dengan penuh tanggung jawab
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka keberhasilan penyelenggaraan SEA Games XIX,
1997 di Jakarta diperlukan kebijakan dan langkah-langkah yang
terkoordinasi dan terpadu dari berbagai instansi Pemerintah,KONI
Pusat dan kalangan masyarakat pada umumnya;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu mengeluarkan
instruksi bagi pelaksanaannya;
