INPRES
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1984 tentang PEDOMAN PENYEDERHANAAN DAN PENGENDALIAN PERIZINAN...
Pasal 8
BAB 3 — PENGAWASAN DAN PENERTIBAN PERIZINAN,
(1). Pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perundang-undangan di bidang pengawasarn keuangan dan pembangunan baik melalui pemgawasan atasan langsung maupun melalui pengawasan fungsional. (2). Penertiban terhadap pelaksanaan perizinan yang menyangkut personil dlakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan kepegawaian termasuk tuntutan ganti rugi, disiplin pegawai negeri, dan tuntutan kepidanaan.
