INPRES
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1984 tentang PEDOMAN PENYEDERHANAAN DAN PENGENDALIAN PERIZINAN...
Pasal 4
BAB 1 — PENYEDERHANAAN DAN PENGENDALIAN PERIZINAN
(1) Izin usaha diberikan dengan mempertimbangkan terutama tujuan-tujuan sebagai berikut: a. pengembangan yang sehat bagi kegiatan usaha di bidang yang bersangkutan; b. perlindungan masyarakat konsumen dengan jaminan mutu hasil produksi yang memadai; c. pencegahan gangguan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan. (2) Izin usaha hanya dapat dicabut dalam hal kegiatan usaha yang bersangkutan tidak memenuhi syarat-syarat dalam izin usana.
