INPRES
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1981 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN SEKOLAH DASAR TAHUN 1981/1982
Pasal 6
BAB 3 — PENYALURAN BANTUAN
Bantuan pembangunan gedung Sekolah Dasar, ruang kelas baru, rumah dinas Kepala Sekolah, perumahan guru, rumah dinas penjaga sekolah serta rehabilitasi gedung Sekolah Dasar (Negeri dan Swasta) dan Madrasah Ibtidaiyah Swasta secara keseluruhan dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Daerah Tingkat II yang bersangkutan, yaitu dalam Anggaran Pembangunan pada ayat Pendapatan dan pasal Belanja bagian Urusan Kas dan Perhitungan sebagai Pos Transito.
