INPRES
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1981 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN SEKOLAH DASAR TAHUN 1981/1982
Pasal 4
BAB 2 — JUMLAH DAN MACAM BANTUAN
Penentuan jumlah dan macam bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Pedoman Pelaksanaan inii didasarkan pada: a. Perkiraan jumlah pertambahan kebutuhan tempat belajar untuk menampung semua anak usia 7 (tujuh) - 12 (dua belas) tahun pada tahun ajaran 1982/1983 di masing-masing Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II; b. Untuk Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II yang merupakan daerah transmigrasi, daerah pemukiman baru dan daerah perkebunan inti kebutuhan Sekolah Dasar disediakan dengan memperhitungkan secara tersendiri.
