INPRES
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1980 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN DAERAH TINGKAT I TAHUN 1980 / 1981
Pasal 7
BAB 4 — KEWAJIBAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bertanggung jawab atas a. Perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan penggunaan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat I b. Pembinaan dan ketertiban administrasi.
