Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi
SALINAN FRESIDEN REPUBUK INDONESIA KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2026 TENTANG SATUAN TUGAS PERCEPATAN PROGRAM PEMERINTAH UNTUK MENDUKUNG PENINGKATAN PERTUMBUHAN EKONOMI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA, Menimbang Mengingat Menetapkan a. bahwa untuk mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045 terkait penguatan ekonomi kerakyatan, diperlukan akselerasi program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Satuan T\rgas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSKAN KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG SATUAN TUGAS PERCEPATAN PROGRAM PEMERINTAH UNTUK MENDUKUNG PENINGKATAN PERTUMBUHAN EKONOMI. Pasal 1 Dalam rangka pelaksanaan percepatan program pemerintah, dibentuk Satuan T\rgas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi yang selanjutnya disebut Satgas. SK No 283520 A Pasal 2
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2 Satgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pasal 3 Satgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas sebagai berikut: a. mengoordinasikan percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi yang meliputi antara lain Program Paket Ekonomi, Program Stimulus Ekonomi, Program Prioritas Pemerintah, Program Utama pada beberapa kementerian/lembaga, dan program lainnya berdasarkan arahan Presiden; b. menetapkan langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif dalam rangka percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi; c. melakukan monitoring dan evaluasi realisasi anggaran pendukung pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi; d. menetapkan langkah penyelesaian permasalahan strategis yang bersifat terobosan secara cepat dan tepat dalam percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi; dan e. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Presiden. Pasal 4 Susunan keanggotaan Satgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; b. Ketua II : Menteri Sekretaris Negara; c. Wakil Ketua I : Menteri Keuangan; d. Wakil Ketua II : Menteri Investasi dan Hilirisasi lKepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; SK No 275635 A e.Wakil ...
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA
e. Wakil Ketua tII f. Anggota Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Ketenagakerjaan;
- Menteri Perdagangan;
- Menteri Perindustrian;
- Menteri Pariwisata;
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional;
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
- Menteri Pertanian;
- Menteri Kelautan dan Perikanan;
- Menteri Pekerjaan Umum;
- Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Menteri Perhubungan;
- Menteri Komunikasi dan Digital;
- Menteri Koperasi;
- Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
- Menteri Ekonomi Kreatif lKepala Badan Ekonomi Kreatif;
- Menteri Sosial;
- Menteri Pelindungan Pekeda Migran Indonesia lKepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; 2O. Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup; SK No 254316A 2l.Kepala. . .
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
g. Sekretaris 21. Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara; 22. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 23. Jaksa Agung Republik Indonesia; 24. Kepata Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; 25. Kepala Badan Gizi Nasional; 26. Kepala Badan Pangan Nasional; dan 27.Kepata Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara; Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pasal 5 (1) Dalam hal program pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 telah ditugaskan oleh Presiden kepada satuan tugas/tim lainnya, program pemerintah dimaksud tetap dilaksanakan oleh satuan tugas/tim tersebut sesuai dengan tugasnya masing-masing. (2) Satgas berkoordinasi dengan satuan tugas/tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan pencapaian pelaksanaan progra.m pemerintah. (3) Satgas berkoordinasi dengan satuan tugas/tim sebagaimana dimaksud pada ayat (U atau kementerian/lembaga terkait dengan realisasi anggaran Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Pasal 6 (1) Dalam rangka membantu pelaksanaan tugasnya, Satgas membentuk kelompok kerja dan sekretariat. (2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional sesuai dengan pembidangan masing-masing kelompok kerja. (3) Sekretariat. . . SK No 283505 A
FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas untuk memberikan dukungan teknis dan administrasi pelaksanaan kegiatan Satgas. Pasal 7 Struktur dan keanggotaan kelompok kerja dan sekretariat Satgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan oleh Ketua I Satgas. Pasal 8 Satgas dalam melaksanakan tugasnya dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, instansi, dan pemangku kepentingan. Pasal 9 Satgas menyelenggarakan rapat koordinasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Pasal 1O Satgas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua I Satgas secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Pasal 1 1 Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Satgas bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masing-masing kementerian / lemb aga; dan I atau b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PasalL2... SK No 254314A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
Pasal 12 Keputusan Presiden ditetapkan. ini mulai berlaku pada tanggal Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2026 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perrrndang-undangan dan Hukum, Djaman SK No 283501 A
