DUKUNGAN PENYELENGGARAAN PEKAN OLAHRAGA NASIONAL XX
SALINAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 202I
TENTANG
DUKUNGAN PENYELENGGARAAN PEKAN OLAHRAGA NASIONAL XX
DAN PEKAN PARALIMPIK NASIONAL XVI TAHUN 2021
DI PROVINSI PAPUA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 202l di Provinsi Papua, dengan ini menginstmksikan:
Kepada I. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Kesehatan;
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
- Menteri Perhubungan;
- Menteri Komunikasi dan Informatika;
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi lfteatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- Menteri Pemuda dan Olahraga;
- Jaksa Agung Republik Indonesia;
15.Panglima... lll( Nlo 105 I ll-l A
PRES!DEN
REPUBLIK INDONESIA
- Panglima Tentara Nasional Indonesia; t6. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- Kepala Badan Intelijen Negara; Lg. Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
- Gubernur Provinsi PaPua;
- Walikota JaYaPura;
- Bupati JaYaPura;
- Bupati Mimika; dan
- Bupati Merauke.
Untuk PERTAMA Mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi' dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk mendukung penyelenggaraan Pekan olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 202l di Provinsi PaPua'
KEDUA Melakukan promosi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional xx dan Pekan Paralimpik Nasional xvl Tahun 2o2l di Provinsi Papua secara meluas kepada masyarakat melalui media cetak, media elektronik, dan media sosial.
KETIGA Khusus kepada: 'l . Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan:
melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas pemetaan risiko gangguan politik dan keamanan pada penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2o2I di Provinsi Papua;
mengoordinasikan Sl( No l05lS.s A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-?_
- mengoordinasikan percepatan penyelesaian masalah pertanahan di lokasi pembangunan uenl)e penyelenggaraan Pekan Olahraga NasionalXXdanPekanParalimpikNasionalXVI Tahun 202l di Provinsi PaPua; dan
- melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila diPerlukan.
2 Menteri Dalam Negeri:
- memfasilitasi percepatan hibah barang milik negara prasarana dan sarana pertandingan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik NasionalXVlTahun2o2ldiProvinsiPapuadari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua; dan
- memfasilitasi pemberian dukungan kebijakan dalam rangka penyelenggaraan Pekan Olahraga NasionalXXdanPekanParalimpikNasionalXVl Tahun 202I di Provinsi PaPua'
3 Menteri Keuangan:
memfasilitasi percepatan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan oleh kementerian/lembagaf daerah/instansi terkait dalam persiapan dan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 202l di Provinsi Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan kemampuan keuangan negara; dan
memfasilitasi
i,!( hlo lOs I 51,'. n
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- memfasilitasi percepatan hibah barang milik negara prasarana dan sarana pertandingan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 202L di Provinsi Papua dari Kementerian Pekerjaan Umum dan PerumahanRakyatkepadaPemerintahDaerah Provinsi PaPua.
4 Menteri Kesehatan:
- mengoordinasikan dan memastikan kesiapan sarana, prasarana kesehatan, fasilitas yang karantina, dan tenaga kesehatan dibutuhkan selama penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2021 di Provinsi Papua;
- memfasilitasi penJrusunan protokol kesehatan baik di uentte, wisma atlet, bandara, hotel' maupun lokasi lain yang menjadi pusat konsentrasi massa pada penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan paralimpik Nasional XVI Tahun 2o2l di Provinsi Papua;
- memfasilitasi vaksinasi bagi seluruh atlet, pelatih, kontingen, tenaga keolahragaan lainnya, panitia, dan masyarakat di sekitar uenue pada pertandingan yang berpartisipasi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 202l di Provinsi PaPua;
- memfasilitasi screening kesehatan melalui pemeriksaan Real Time Polgmerase Chain Reaction (RT-PCR) dan/ atau Rapid Diagnostic Test Antigen BDf-Ag) secara berkala bagi seluruh personel yang terlibat pada penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional X\rl Tahun 202l di Provinsi Papua; e.melakukan...
i.li l"lo 105 I :i7 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- melakukan pendampingan dan pengawasan atas pelaksanaan protokol kesehatan pada penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 202l di Provinsi PaPua; dan
- memfasilitasi fasilitas anti doping bekerjasama dengan Lembaga Anti Doping Indonesia'
5 Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat:
- melakukan koordinasi dengan kementerian/ provinsi/ lembaga/pemerintah daerah kabupaten/kota dalam rangka percepatan penyelesaian pembangunan dan/atau rehabilitasi prasarana dan sarana penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 202l di Provinsi PaPua; dan
- melakukan koordinasi dengan kementerian/ lembaga/pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/kota dalam rangka percepatan serah terima dan proses hibah hasil pembangunan baru dan/atau rehabilitasi prasarana dan sarana penyelen ggaraarr Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasionat XVI Tahun 202l di Provinsi PaPua.
6 Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas pembangunan uenue penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2021 di Provinsi Papua yang dibangun di kawasan hutan lindung agar tetap mengedepankan penataan lingkungan hutan lindung dan tidak melanggar aturan tata ruang wilayah.
- Menteri
3r< Nto 1051 tlu A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
7 Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif:
- memfasilitasi dan mensupervisi penyediaan tenaga ahli profesional pada pelaksanaan upacara Pembukaan dan PenutuPan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 202l di Provinsi PaPua; dan
- mensupervisi penyiapan upacara pembukaan dan penutupan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 202l di Provinsi PaPua.
8 Menteri Pemuda dan Olahragai
- memfasilitasi penyesuaian dukungan anggaran penyelen ggaraar. Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 202l di Provinsi Papua dan kebutuhan penerapan protokol kesehatan;
- mengoordinasikan pen5rusunan protokol kesehatan baik di uenuq wisma atlet, bandara, hotel, maupun lokasi lain yang menjadi pusat konsentrasi massa pada penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2021 di Provinsi Papua; dan
- mengoordinasikan vaksinasi bagi seluruh atlet, pelatih, kontingen, tenaga keolahragaan lainnya, panitia, dan masyarakat di sekitar uenue pertandingan yang berpartisipasi pada penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 202l di Provinsi Papua.
- Panglima
: r,l( NIo I o5 I ii'r ,4
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Panglima Tentara Nasional Indonesia:
melaksanakan pengamanan WIP terhadap Presiden/Wakil Presiden pada kegiatan pembukaan/penutupan pada penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan paralimpik Nasional XVI Tahun 2o2l di Provinsi Papua;
rrrelaksanakan pengamanan dan pengawalan di uentte, akomodasi, dan transportasi pada penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 202l di Provinsi PaPua;
menyusun pemetaan risiko atas potensi gangguan keamanan dan men1rusun rencana operasi dan kontijensi pengamanan pada penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 202l di Provinsi PaPua;
melaksanakan pembinaan masyarakat dan penegakan penerapan protokol kesehatan secara terpadu bersama instansi terkait dan pemerintah daerah pada penyelenggaraan Pekan Olahraga NasionalXXdanPekanParalimpikNasionalXVI Tahun 202l di Provinsi PaPua;
mendukung personel, alat utama sistem senjata, sarana dan prasarana darat, laut, dan udara untuk memobilisasi personel dan peralatan yang diperlukan pada penyeienggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2021 di Provinsi Papua; dan
membantu
Sl< Nlo 105 190 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- membantu Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan pada penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX danPekanParalimpikNasionalXVlTahun2o2]- di Provinsi PaPua.
lO.KepalaKepolisianNegaraRepubliklndonesia:
- menyusun pemetaan risiko atas potensi gangguan keamanan dan men1rusun rencana operasi dan kontiiensi pengamanan pada penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX danPekanParalimpikNasionalXVlTahun2o2l- di Provinsi PaPua;
- melaksanakan pembinaan masyarakat dan penegakan penerapan protokol kesehatan secara terpadu bersama instansi terkait dan pemerintah daerah pada penyelenggaraan Pekan Olahraga NasionalXXdanPekanParalimpikNasionalXVl Tahun 202l di Provinsi PaPua; dan
- melaksanakan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan pada penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX danPekanParalimpikNasionalXVlTahun2o2t di Provinsi PaPua.
1 1. Gubernur Provinsi PaPua:
melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka percepatan penyelesaian pembangunan sarana dan prasarana Pekan Olahraga NasionalXXdanPekanParalimpikNasionalXVI Tahun 202l di Provinsi PaPua;
menjamin . li',. Irlo | ()\ I () i ^
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- menjamin upaya PercePatan PenYelesaian masalah pertanahan di lokasi uenue penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 202l di Provinsi PaPua; pada c. menetapkan protokol kesehatan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 202l diProvinsiPapuasetelahberkoordinasidengan Menteri Pemud.a dan Olahraga dan Menteri Kesehatan;
- menjamin terlaksananya koordinasi jajaran organisasi perangkat daerah dengan kementerian/lembaga terkait dalam rangka percepatan proses hibah barang milik negara prasarana dan sarana Pekan Olahraga NasionalXXdanPekanParalimpikNasionalXVI Tahun 202l di Provinsi PaPua;
- menjamin dukungan alokasi anggaran yang diperlukan untuk operasi dan pemeliharaan serta pengamanan prasarana dan sarana Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 202l di Provinsi Papua baik yang dibangun melalui pendanaan anggaran pendapatan dan belanja negara maupun anggaran pendapatan dan belan-ia daerah; dan
- menjamin percepatan penJrusunan rincian perencanaan anggaran tambahan untuk penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 202l di Provinsi Papua dengan mengintegrasikan aspek protokol kesehatan penariganan Corona Vints Disease 2Ol9 (COVID- 19).
KEEMPAT . .
SI( Nln l05l')l A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
KEEMPAT Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2O2l
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK TNDONESIA
Perundang-undangan dan inistrasi Hukum,
Djaman
Sl( No 10501: A
