PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2015
TENTANG
PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Untuk memperlancar penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat
di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dengan ini
menginstruksikan:
Kepada : 1. Menteri Keuangan;
Menteri Perindustrian;
Menteri Perdagangan;
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Menteri Perhubungan;
Menteri Komunikasi dan Informatika;
Menteri Pertanian;
Menteri Kesehatan;
Menteri Pariwisata;
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
Menteri Kelautan dan Perikanan;
Menteri Ketenagakerjaan;
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
Menteri Pertahanan;
Menteri Badan Usaha Milik Negara;
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;
Kepala Badan Standardisasi Nasional;
Kepala Lembaga Sandi Negara; Untuk ...
Untuk : PERTAMA : Mendukung optimalisasi dan kelancaran
penyelenggaraan pelayanan secara cepat, sederhana,
transparan dan terintegrasi mulai dari tahap
permohonan sampai dengan tahap penyelesaian
pelayanan perizinan dan nonperizinan terkait dengan
penanaman modal melalui Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Pusat di BKPM.
KEDUA : Kepala BKPM untuk:
- mengoordinasikan penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Pusat di BKPM;
- menetapkan jumlah pejabat atau pegawai
Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian
yang ditugaskan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Pusat di BKPM.
KETIGA : Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri
Perdagangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral,
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
Menteri Perhubungan, Menteri Komunikasi dan
Informatika, Menteri Pertanian, Menteri Kesehatan,
Menteri Pariwisata, Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kelautan
dan Perikanan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agraria
dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional,
Menteri Pertahanan, Kepala Kepolisian Republik
Indonesia, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan,
Kepala Badan Standardisasi Nasional, dan Kepala
Lembaga Sandi Negara untuk:
- mendelegasikan atau melimpahkan seluruh wewenang
penerbitan perizinan dan nonperizinan yang terkait
dengan penanaman modal kepada Kepala BKPM;
dan/atau
- menugaskan ...
- menugaskan pejabat atau pegawai Kementerian/
Lembaga Pemerintah Non Kementerian pada
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat di BKPM, sampai
dengan terwujudnya pelayanan perizinan dan
nonperizinan terkait dengan penanaman modal yang terintegrasi secara online.
KEEMPAT : Dalam rangka percepatan terselenggaranya Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Pusat secara menyeluruh, Menteri/
Kepala Lembaga melaksanakan pendelegasian atau
pelimpahan seluruh wewenang pemberian perizinan dan
nonperizinan terkait dengan penanaman modal
sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga yang
diperlukan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal, paling lambat 31 Desember 2015.
KELIMA : Menteri Badan Usaha Milik Negara menugaskan Direksi
PT (Persero) PLN agar menempatkan pejabat atau
pegawai pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat di
BKPM.
KEENAM : 1. Menteri Keuangan menetapkan standar biaya
honorarium dengan besaran khusus bagi pejabat atau
pegawai Kementerian/Lembaga Pemerintah Non
Kementerian yang ditugaskan pada Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Pusat di BKPM, dengan memperhatikan
beban tugas dan tanggung jawabnya.
- Honorarium bagi pejabat atau pegawai Kementerian/
Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebagaimana
dimaksud dalam angka 1, dibayarkan terhitung sejak
bulan Januari 2015.
KETUJUH : Biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Pusat di BKPM dibebankan pada
Anggaran BKPM.
KEDELAPAN : Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh
tanggung jawab.
Instruksi ...
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Perekonomian,
ttd.
Ratih Nurdiati
