LANGKAH-LANGKAH PENGHEMATAN DAN PEMOTONGAN BELANJA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2014
TENTANG
LANGKAH-LANGKAH PENGHEMATAN DAN PEMOTONGAN BELANJA
KEMENTERIAN/LEMBAGA DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka pengendalian dan pengamanan pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, dengan ini
menginstruksikan :
Kepada : 1. Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II;
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jaksa Agung Republik Indonesia;
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
Sekretaris Kabinet;
Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan
Pengendalian Pembangunan;
Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara.
Untuk :
PERTAMA : Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas,
fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka
penghematan dan pemotongan belanja Kementerian/Lembaga
Tahun Anggaran 2014 dengan berdasarkan pada ketentuan
peraturan perundang-undangan.
KEDUA : ...
KEDUA : 1. Dalam rangka penghematan dan pemotongan belanja
Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2014
sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, masing-
masing Kementerian/Lembaga melakukan identifikasi
secara mandiri (self blocking) terhadap program/kegiatan
di dalam Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2014, yang akan
dihemat dan memastikan anggarannya tidak dicairkan.
- Besaran target penghematan per Kementerian/Lembaga
sebagaimana dimaksud pada angka 1 tercantum dalam
lampiran Instruksi Presiden ini.
- Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan rincian
program/kegiatan yang dihemat sebagaimana dimaksud
pada angka 1 kepada Menteri Keuangan dengan tembusan
kepada Presiden dan Kepala Unit Kerja Presiden Bidang
Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4),
paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Instruksi Presiden ini
ditetapkan.
- Dalam rangka self blocking sebagaimana dimaksud pada
angka 1, Kementerian/Lembaga menyampaikan usulan
revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dengan
mencantumkan catatan dalam halaman IV DIPA kepada
Kementerian Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak
Instruksi Presiden ini ditetapkan, untuk disahkan sesuai
mekanisme revisi anggaran yang berlaku.
KETIGA : Penghematan dan pemotongan dilakukan utamanya terhadap
belanja honorarium, perjalanan dinas, biaya rapat/
konsinyering, iklan, pembangunan gedung kantor, pengadaan
kendaraan operasional, belanja bantuan sosial, sisa dana
lelang atau swakelola, serta anggaran dari kegiatan yang
belum terikat kontrak.
KEEMPAT : ...
KEEMPAT : Penghematan dan pemotongan tidak dapat dilakukan
terhadap:
anggaran pendidikan;
anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah;
anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan
Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU).
KELIMA : Pelaksanaan pemotongan anggaran belanja dalam DIPA
Kementerian/Lembaga dilakukan setelah Undang-Undang
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan
(APBN-P) Tahun Anggaran 2014 disahkan.
KEENAM : 1. Menteri Keuangan mengoordinasikan penghematan dan
pemotongan anggaran, menindaklanjuti self blocking, dan
mengesahkan revisi DIPA yang diusulkan
Kementerian/Lembaga, sesuai ketentuan yang berlaku
dan selanjutnya melaporkan hasilnya kepada Presiden.
- Pelaksanaan self blocking, revisi DIPA berupa
pencantuman catatan halaman IV DIPA, dan revisi
pemotongan anggaran untuk menindaklanjuti APBN-P
2014, dilakukan secara disiplin, tepat waktu, dan sesuai
jadwal.
KETUJUH : Kepala UKP4 memantau dan melaporkan pelaksanaan
penghematan dan pemotongan anggaran kepada Presiden
secara berkala.
KEDELAPAN : ...
KEDELAPAN : Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung
jawab.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Perekonomian
u.b.
Asisten Deputi Bidang Perancangan Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian,
ttd.
Satya Bhakti Parikesit
