PENANGGULANGAN BENCANA BANJIR DAN TANAH LONGSOR
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2012
TENTANG
PENANGGULANGAN BENCANA BANJIR DAN TANAH LONGSOR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka penanggulangan bencana banjir dan tanah longsor di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan ini menginstruksikan :
Kepada : 1. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Pekerjaan Umum;
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Menteri Kesehatan;
- Menteri Sosial;
- Menteri Pertanian;
- Menteri Kelautan dan Perikanan;
- Menteri Komunikasi dan Informatika;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Menteri Keuangan;
- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
- Panglima Tentara Nasional Indonesia;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika;
- Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
- Kepala Badan SAR Nasional;
- Para Gubernur/Bupati/Walikota,
Untuk :
PERTAMA : Melakukan penanggulangan banjir dan tanah longsor di seluruh wilayah Republik Indonesia mulai dari status siaga darurat, tanggap darurat, transisi darurat ke pemulihan dan pasca bencana, melalui kegiatan :
- Menyiapkan …
- Menyiapkan Rencana Kontijensi penanggulangan banjir dan tanah longsor;
- Pencegahan terjadinya banjir dan tanah longsor;
- Mengaktifkan Pos Komando Banjir dan Tanah Longsor mulai bulan Desember 2011 sampai dengan April 2012;
- Pengendalian banjir dan penanggulangan tanah longsor;
- Penanggulangan pasca bencana banjir dan tanah longsor.
KEDUA : 1. Melakukan koordinasi dan kerjasama untuk melaksanakan penanggulangan banjir dan tanah longsor.
- Meningkatkan peran serta masyarakat dan dunia usaha untuk kegiatan penanggulangan banjir dan tanah longsor.
KETIGA: Khusus kepada :
- Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat :
Mengkoordinasikan seluruh instansi terkait sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Presiden ini dalam rangka penanggulangan banjir dan tanah longsor;
Melaporkan kepada Presiden atas pelaksanaan penanggulangan banjir dan tanah longsor secara periodik dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
- Menteri Dalam Negeri :
Melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap Gubernur atau Bupati/Walikota dalam pelaksanaan penanggulangan bencana banjir dan tanah longsor;
Memberikan keleluasaan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota dalam penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk penanggulangan bencana banjir dan tanah longsor sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Menteri …
- Menteri Pekerjaan Umum :
Menyiapkan peta rawan banjir dan mensosialisasikan kepada masyarakat;
Memantau ketinggian air sungai dan memberikan peringatan dini terhadap bahaya banjir;
Melakukan upaya untuk mengerahkan sumber daya manusia, sarana dan prasarana penanggulangan bencana banjir dan tanah longsor sesuai standar yang ditentukan;
Membantu instansi terkait dalam upaya penanggulangan bencana banjir dan tanah longsor.
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral :
Menyiapkan peta rawan longsor dan mensosialisasikan kepada instansi terkait dan masyarakat;
Memantau pergerakan tanah dan memberikan peringatan dini terhadap bahaya tanah longsor.
- Menteri Kesehatan :
Memberikan pertolongan serta bantuan pelayanan kesehatan kepada masyarakat korban banjir dan tanah longsor;
Meningkatkan kualitas dan kuantitas paramedis dan obat- obatan dalam penanggulangan korban banjir dan tanah longsor.
- Menteri Sosial :
Memberikan bantuan sosial dan logistik kepada masyarakat yang menjadi korban banjir dan tanah longsor;
Melakukan upaya pemulihan ekonomi akibat banjir dan tanah longsor.
- Menteri Pertanian :
Memulihkan keberlanjutan usaha pertanian akibat dari bencana banjir.
- Menteri …
- Menteri Kelautan dan Perikanan :
Memulihkan keberlanjutan budidaya perikanan akibat dari bencana banjir.
- Menteri Komunikasi dan Informatika :
Menyebarluaskan informasi terkait dengan bencana banjir dan tanah longsor;
Mengoperasikan media centre sebagai pusat informasi.
- Menteri Badan Usaha Milik Negara :
Mengerahkan sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta dana dalam penanggulangan bencana banjir dan tanah longsor.
- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana :
Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengurangan resiko dan penanggulangan bencana banjir dan tanah longsor secara terpadu;
Memberikan dukungan pendampingan operasi penanggulangan bencana banjir dan tanah longsor pada tingkat kabupaten atau provinsi sesuai dengan kondisi atau kebutuhan penanggulangan bencana banjir dan tanah longsor yang dimulai sejak Gubernur/ Bupati/Walikota menetapkan status sebagai siaga darurat;
Melaksanakan fungsi komando untuk pengerahan sumber daya dan pengkoordinasian penanggulangan bencana banjir dan tanah longsor tingkat nasional, dimulai dari ditetapkannya status siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Dapat menggunakan dana siap pakai dari masa siaga darurat, tanggap darurat dan transisi darurat ke pemulihan.
- Panglima …
- Panglima Tentara Nasional Indonesia :
Menyiapkan dan mengerahkan kekuatan Tentara Nasional Indonesia untuk memberikan bantuan evakuasi penduduk yang terkena bencana banjir dan tanah longsor;
Menyiapkan dan mengerahkan kekuatan Tentara Nasional Indonesia untuk memberikan bantuan terhadap tugas- tugas pemerintah di daerah dalam penanggulangan bencana banjir dan tanah longsor.
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia :
Menyiapkan dan mengerahkan kekuatan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memberikan bantuan evakuasi penduduk yang terkena bencana banjir dan tanah longsor;
Menyiapkan dan mengerahkan kekuatan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memberikan bantuan terhadap tugas-tugas pemerintah di daerah dalam penanggulangan bencana banjir dan tanah longsor;
Menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat pada lokasi bencana.
- Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika :
Menyediakan informasi iklim dan cuaca, serta mensosialisasikannya kepada masyarakat dan instansi terkait;
Memberikan peringatan dini tentang cuaca ekstrim.
- Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi :
Memberikan bantuan teknologi modifikasi cuaca untuk penanggulangan banjir.
- Kepala Badan SAR Nasional :
Melakukan tugas pencarian, penyelamatan dan evakuasi korban bencana banjir dan tanah longsor.
- Gubernur …
- Gubernur/Bupati/Walikota :
- Agar membuat pernyataan siaga darurat banjir dan tanah
longsor apabila menurut data/informasi Badan
Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika yang
mengindikasikan terjadinya peningkatan frekuensi curah
hujan tinggi yang mempunyai potensi menyebabkan banjir
dan tanah longsor;
- Menetapkan masa siaga darurat dan tanggap darurat
banjir dan tanah longsor;
- Mengoptimalkan peran dan fungsi Badan Penanggulangan
Bencana Daerah sebagai koordinator dalam
penanggulangan bencana banjir dan tanah longsor;
- Untuk provinsi/kabupaten/kota yang belum memiliki
Badan Penanggulangan Bencana Daerah agar
mengoptimalkan peran dan fungsi organisasi perangkat
daerah yang membidangi penanggulangan bencana
sebagai koordinator dalam penanggulangan bencana banjir
dan tanah longsor;
- Mengalokasikan biaya pelaksanaan penanggulangan
bencana banjir dan tanah longsor dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi/kabupaten/kota;
- Memfasilitasi hubungan kerjasama antar pemerintah
provinsi/kabupaten/kota dalam pelaksanaan penang-
gulangan bencana banjir dan tanah longsor di wilayah
yang menjadi tanggung jawabnya;
- Melaporkan pelaksanaan penanggulangan bencana banjir dan tanah longsor di wilayahnya kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
KEEMPAT : Menteri Keuangan menyediakan anggaran dalam rangka penanggulangan bencana banjir dan tanah longsor kepada instansi sebagaimana tercantum pada diktum KETIGA dalam situasi darurat.
KELIMA : Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab. Instruksi …
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabinet,
Agus Sumartono, S.H., M.H.
