PERCEPATAN PENINGKATAN KUALITAS
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2011
TENTANG
PERCEPATAN PENINGKATAN KUALITAS
AKUNTABILITAS KEUANGAN NEGARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,epkumham.go Dalam rangka percepatan peningkatan kualitas akuntabilitas keuangan negara,
dengan ini menginstruksikan:
Kepada : 1. Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II;
Sekretaris Kabinet;
Kepa la Unit Kerja Pres iden Bidang Pengawasan dan
Pengendalian Pembangunan;
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jaksa Agung;
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara;
Para Gubernur;
Para Bupati/Walikota.
Untuk :
PERTAMA : Meningkatkan kualitas akuntabilitas keuangan negara
melalui pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien,
transparan, dan akuntabel serta lebih mengefektifkan
pengawasan intern di lingkungan masing-masing.
KEDUA : Mempercepat penye lenggaraan Sist em Pengendalia n
Intern Pemerintah (SPIP) untuk terwujudnya pelaksanaan
kegiatan instansi pemerintah yang efisien dan efektif,
www.djpp.depkumham.go.id
pelaporan keuangan yang dapat diandalkan, pengelolaan aset
negara yang tertib dan akuntabel, serta ketaatan terhadap
peraturan perundang-undangan.
KETIGA : Mengintensifkan peran aparat pengawasan intern
pemerintah di lingkungan masing-masing dalam memberikan
keyakinan yang memadai atas terselenggaranya SPIP,
memberikan peringatan dini d a n me ningk at kan e fekt ivit a s
ma na j e me n r is iko , sert a meningkatkan kualitas tata
kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
KEEMPAT : Dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas
akuntabilitas keuangan negara sebagaimana dimaksud dalamepkumham.go Instruksi Presiden ini, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) melaksanakan:
- asistensi kepada kementerian/lembaga/pemerintah daerah,
untuk meningkatkan pemahaman bagi pejabat pemerintah
pusat/daerah dalam pengelolaan keuangan negara/daerah,
meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-
undangan, dan meningkatkan kualitas laporan keuangan dan
tata kelola;
- evaluasi terhadap penyerapan anggaran kementerian/
lembaga/pemerintah daerah, dan memberikan rekomendasi
langkah-langkah strategis percepatan penyerapan anggaran;
dan
- audit tujuan tertentu terhadap program-program strategis
nasional yang mendapat perhatian publik dan menjadi isu
terkini.
- renc a na ak s i ya ng je la s, t epat , dan t er jadw a l d a la m
mendorong penyelenggaraan SPIP pada setiap kementerian/
lembaga/ pemerintah daerah.
KELIMA : Dala m rangka memberikan asistensi dan audit
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT kepada
Pemerintah Daerah, Kepala BPKP berkoordinasi dengan
www.djpp.depkumham.go.id
Menteri Dalam Negeri sesuai peraturan perundang-undangan.
KEENAM : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KEEMPAT, Kepala BPKP berkoordinasi dengan
Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah untuk menentukan
program strategis yang akan diaudit dan tujuan, serta
manfaat yang akan diperoleh dari asistensi, evaluasi, dan audit
yang akan dilaksanakan.
KETUJUH : Kepala BPKP berkoordinasi dengan Kepala Unit Kerja
Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian
Pembangunan dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasiepkumham.go terhadap pelaksanaan Instruksi Presiden ini.
KEDELAPAN : Kepala BPKP melaporkan secara berkala atau sewaktu-
waktu apabila diperlukan atas pelaksanaan tugas BPKP
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT kepada
Presiden.
KESEMBILAN : Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh
tanggung jawab.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 17 Februari 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
www.djpp.depkumham.go.id
