PENYELENGGARAAN TRADE EXPO INDONESIA 2010
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2010
TENTANG
PENYELENGGARAAN TRADE EXPO INDONESIA 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka meningkatkan ekspor non migas melalui peningkatan citra Indonesia
sebagai salah satu negara eksportir dunia dengan produk yang berdaya saing tinggi,
perlu menyelenggarakan Trade Expo Indonesia Tahun 2010, untuk itu
menginstruksikan:
Kepada : 1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Menteri Perdagangan;
Menteri Perindustrian;
Menteri Luar Negeri;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Menteri Pertanian;
Menteri Kehutanan;
Menteri Kelautan dan Perikanan;
Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;
Menteri Komunikasi dan Informatika;
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Menteri Badan Usaha Milik Negara;
Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
Para Gubernur, Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
Untuk : ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Untuk :
KESATU : Menyelenggarakan Trade Expo Indonesia yang ke-25 pada tanggal
13-17 Oktober 2010 di Jakarta, yang selanjutnya disebut TEI 2010.
KEDUA : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan
penyelenggaraan TEI 2010 sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU dengan memberikan pengarahan dalam rangka
penyelenggaraan TEI 2010.
KETIGA : Pelaksana harian untuk mengoordinasikan penyelenggaraan TEI
2010 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, dilakukan
oleh Menteri Perdagangan.
KEEMPAT : Dalam rangka melaksanakan Diktum KETIGA, Menteri
Perdagangan melakukan:
- koordinasi perumusan dan penetapan kebijakan, pengaturan
dan perencanaan program penyelenggaraan TEI 2010, dengan
dukungan Menteri terkait, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non
Kementerian, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/
Kota, kalangan dunia usaha serta pihak lain yang terkait;
- koordinasi penyelenggaraan TEI 2010 dengan para eksportir
dalam rangka mendatangkan buyer dari luar negeri;
- penetapan pihak ketiga yang berkompeten dan berpengalaman
untuk melaksanakan penyelenggaraan TEI 2010 sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan TEI 2010
agar dapat berjalan sesuai dengan rencana dan sasaran yang
ditetapkan.
KELIMA : Para Menteri lainnya dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non
Kementerian membantu dan mendukung penyelenggaraan TEI
2010 sesuai dengan bidang tugas dan kewenangan masing-masing.
KEENAM : ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEENAM : Para Gubernur dan Bupati/Walikota membantu dan mendukung
penyelenggaraan TEI 2010 serta mendorong para eksportir dari
daerah/wilayahnya masing-masing untuk ikut serta dalam TEI
KETUJUH : Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta membantu dan
mendukung penyelenggaraan TEI 2010 dalam penyiapan arena TEI
2010, menciptakan keamanan dan ketertiban lingkungan serta
memberikan kemudahan akses transportasi dari dan ke TEI 2010.
KEDELAPAN : Menteri Perdagangan melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi
Presiden ini kepada Presiden dalam jangka waktu paling lambat 2
(dua) bulan setelah selesainya penyelenggaraan TEI 2010 melalui
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
KESEMBILAN : Biaya yang diperlukan dalam rangka:
- Penyelenggaraan TEI 2010 dibebankan pada Anggaran
Kementerian Perdagangan Tahun Anggaran 2010.
- Penyelenggaraan TEI 2010 yang anggarannya tidak tersedia
dalam Anggaran Kementerian Perdagangan Tahun Anggaran
2010 dibebankan kepada pihak ketiga sesuai dengan yang
diperjanjikan.
- Keikutsertaan dalam TEI 2010 dibebankan kepada masing-
masing peserta.
KESEPULUH : Melaksanakan Instruksi Presiden ini sebaik-baiknya dengan penuh
tanggung jawab.
Instruksi ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
Ttd.
Dr. M. Iman Santoso
