KEGIATAN KUNJUNGAN KERJA PRESIDEN, WAKIL PRESIDEN
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2007
TENTANG
KEGIATAN KUNJUNGAN KERJA PRESIDEN, WAKIL PRESIDEN
DAN MENTERI KE DAERAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka efisiensi dan penertiban penggunaan anggaran belanja
Pemerintah dalam kunjungan kerja Presiden, Wakil Presiden dan Menteri ke
daerah, dengan ini menginstruksikan:
Kepada : 1. Para Gubernur;
- Para Bupati/Walikota.
Untuk :
PERTAMA : Dalam kegiatan kunjungan kerja Presiden, Wakil Presiden dan
Menteri ke daerah baik atas permintaan Pemerintah Daerah
maupun pelaksanaan program kerja Pemerintah Pusat, agar
dilaksanakan secara efisien dan menghindari kegiatan atau acara
protokol yang tidak relevan.
KEDUA : a. Biaya pengamanan kunjungan kerja Presiden atau Wakil
Presiden diberikan kepada petugas yang secara langsung
melaksanakan pengamanan Presiden atau Wakil Presiden
sesuai prosedur tetap VVIP, dan diajukan kepada Panglima
Tentara Nasional Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
- Biaya pengamanan yang tidak terkait langsung dengan
kunjungan kerja Presiden atau Wakil Presiden menggunakan
anggaran rutin.
KETIGA : Utamakan penggunaan fasilitas wisma/mess atau pesanggrahan
milik Pemerintah Daerah, dan apabila harus menggunakan
tempat penginapan komersial, biaya ditanggung oleh Kantor
Presiden, Kantor Wakil Presiden atau departemen yang
bersangkutan sebagaimana yang selama ini berlaku.
KEEMPAT : Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung
jawab.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 24 April 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
Lambock V. Nahattands
