Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2004 tentang PENGAMBILAN KEBIJAKAN DI TINGKAT KEMENTERIAN NEGARA DAN LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2004
TENTANG
PENGAMBILAN KEBIJAKAN DI TINGKAT KEMENTERIAN NEGARA DAN
LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa upaya mewujudkan tertib organisasi pemerintahan dalam
rangka lebih meningkatkan pelaksanaan tugas Pemerintahan,
dipandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden tentang
Pengambilan Kebijakan di Tingkat Kementerian Negara dan Lembaga
Pemerintah Non Departemen;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada : 1. Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu;
- Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen;
Untuk :
PERTAMA : Para Menteri atau Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen
dalam mengambil kebijakan agar memperhatikan ketentuan-
ketentuan sebagai berikut:
- Dalam …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Dalam hal kebijakan yang akan diputuskan merupakan
kebijakan Yang berskala nasional, atau akan mengubah
kebijakan yang ada yang mempunyai dampak luas kepada
masyarakat, Menteri atau Kepala Lembaga Pemerintah Non
Departemen yang bersangkutan terlebih dahulu meminta
kepada Presiden untuk dibahas dalam Sidang Kabinet
Paripurna atau Sidang Kabinet Terbatas mengenai masalah
dimaksud;
- Dalam hal kebijakan yang akan diputuskan terkait dengan
lingkup tugas kementerian lain atau lembaga pemerintah non
departemen lain atau bersifat lintas sektoral, Menteri atau
Kepala Lcnibaga Pemerintah Non Departemen yang
bersangkutan terlebih dahulu menyampaikan masalah
dimaksud dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menteri
Koordinator terkait, guna mendapatkan kesepakatan;
- Dalam hal kebijakan yang akan diputuskan bersifat kebijakan
kementerian atau lembaga pemerintah non departemen yang
bersangkutan dalam rangka menjalankan tugas pokok dan
fungsinya, Menteri atau Kepala Lembaga Pemerintah Non
Departemen rnemutuskan setelah melakukan pengkajian
bersama dengan pejabat internal yang berkompeten di
kementerian atau lembaga pemerintah non departemen
bersangkutan.
KEDUA : Keputusan atas hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam
Diktum PERTAMA huruf b, dilaporkan Menteri Koordinator yang
lingkup koordinasinya terkait dengan masalah tersebut kepada
Presiden.
KETIGA : …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KETIGA : Dalam hal pengambilan kebijakan sebagainiana dimaksud dalam
Diktum PERTAMA huruf b tidak memperoleh kesepakatan, Menteri
Koordinator yang lingkup koordinasinya terkait dengan masalah
tersebut menyampaikan tnasalah dimaksud kepada Presiden
untuk mendapatkan keputusan dalatn Sidang Kabinet Paripurna
atau Sidang Kabinet Terbatas.
KEEMPAT : Dalam hal kebijakan yang akan diputuskan sebagaimana
dimaksud dalani Diktum PERTAMA masih terdapat perbedaan
pendapat mengenai substansinya, perbedaan pendapat tersebut
tidak dapat dipublikasikan kepada masyarakat sampai tercapai
kesepakatan terhadap masalah dimaksud.
KELIMA : Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan sebaik-baiknya dan
penuh tanggung jawab.
Instruksi …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 4 –
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 2 Desemher 2004
PRESIDEN KEPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya,
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa upaya mewujudkan tertib organisasi pemerintahan dalam
rangka lebih meningkatkan pelaksanaan tugas Pemerintahan,
dipandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden tentang
Pengambilan Kebijakan di Tingkat Kementerian Negara dan Lembaga
Pemerintah Non Departemen;
