PENELITIAN KEKAYAAN YANG SEMESTINYA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1997
TENTANG
PENELITIAN KEKAYAAN YANG SEMESTINYA
BISA DIMANFAATKAN OLEH NEGARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa sehubungan dengan laporan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mengenai kemungkinan adanya kekayaan yang semestinya bisa dimanfaatkan oleh Negara, dipandang perlu memberikan perintah guna meneliti kebenaran laporan tersebut dan dalam rangka penetuan kebijakan selanjutnya;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
MENGINSTRUKSIKAN:
Kepada : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Untuk :
PERTAMA : Mengambil langkah-langkah guna memperoleh kepastian dan kebenaran adanya laporan tentang kekayaan yang semestinya bisa dimanfaatkan oleh Negara.
KEDUA : Melaporkan hasil langkah-langkah yang telah diambil sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 1997, sehingga dapat ditetapkan kebijakan lebih lanjut yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 15 April 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sehubungan dengan laporan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mengenai kemungkinan adanya kekayaan yang semestinya bisa dimanfaatkan oleh Negara, dipandang perlu memberikan perintah guna meneliti kebenaran laporan tersebut dan dalam rangka penetuan kebijakan selanjutnya;
