INPRES
Berlaku
HARGA DASAR PEMBELIAN CENGKEH OLEH KOPERASI UNIT DESA
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
a. bahwa dalam rangka perwujudan masyarakat Indonesia yang mandiri
dan sejahtera, salah satu upaya yang selama ini memperoleh perhatian
dalam pelaksanaan pembangunan nasional adalah langkah-langkah
untuk secara berkelanjutan meningkatkan pendapatan petani;
- bahwa upaya peningkatan pendapatan petani cengkeh, seperti halnya
dengan petani pada umumnya, dipandang telah saatnya dilakukan
dalam rangka menjamin tersedianya produksi cengkeh nasional pada
jumlah yang cukup dan dengan tingkat harga yang memadai;
- bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk menyesuaikan
tingkat harga dasar pembelian cengkeh oleh Koperasi Unit Desa dari
petani cengkeh, yang selama ini telah ditetapkan dalam Instruksi
Presiden Nomor 1 Tahun 1992;
Referensi Silang (1)
KEPPRES 20/1992 — Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1992 tentang...
