HARGA DASAR PEMBELIAN CENGKEH OLEH KOPERASI UNIT DESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1996
TENTANG
HARGA DASAR PEMBELIAN CENGKEH OLEH KOPERASI UNIT DESA
DARI PETANI CENGKEH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka perwujudan masyarakat Indonesia yang mandiri
dan sejahtera, salah satu upaya yang selama ini memperoleh perhatian
dalam pelaksanaan pembangunan nasional adalah langkah-langkah
untuk secara berkelanjutan meningkatkan pendapatan petani;
- bahwa upaya peningkatan pendapatan petani cengkeh, seperti halnya
dengan petani pada umumnya, dipandang telah saatnya dilakukan
dalam rangka menjamin tersedianya produksi cengkeh nasional pada
jumlah yang cukup dan dengan tingkat harga yang memadai;
- bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk menyesuaikan
tingkat harga dasar pembelian cengkeh oleh Koperasi Unit Desa dari
petani cengkeh, yang selama ini telah ditetapkan dalam Instruksi
Presiden Nomor 1 Tahun 1992;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1992 tentang Tata Niaga
Cengkeh Hasil Produksi Dalam Negeri;
MENGINSTRUKSIKAN :…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada : 1. Menteri Koordinator Bidang Produksi dan Distribusi
Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil;
Menteri Pertanian;
Menteri Keuangan;
Menteri Dalam Negeri;
Gubernur Bank Indonesia;
Kepala Biro Pusat Statistik;
Para Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I.
Untuk :
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal dikeluarkannya Instruksi Prsiden ini,
menggunakan harga dasar bagi pembelian cengkeh oleh Koperasi Unit
Desa (KUD) dari petani cengkeh, sebagai berikut:
Sebesar Rp. 8.000,00 (delapan ribu rupiah) untuk setiap kilogram dengan
persyaratan kualitas mutu:
Kadar Air maksimum : 10%
Kadar Kotoran maksimum : 3%
KEDUA :…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEDUA : Harga dasar cengkeh sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA
diberikan dengan ketentuan:
Harga dasar cengkeh : Rp. 8.000,00 (delapan ribu rupiah)
untuk setiap kilogram:
- Diterima petani
cengkeh : Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah)
- Dana milik bersama
petani cengkeh untuk
penyertaan modal KUD : Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah)
- Dana konversi tanaman
cengkeh yang akan di
serahkan kepada Badan
Cengkeh Nasional oleh
badan penyangga
setelah menerima hasil
penjualan cengkeh dari
pabrik rokok : Rp 1.000,00 (seribu rupiah)
KETIGA : Harga Pembelian cengkeh oleh badan penyangga dari KUD dan harga
penyerahan cengkeh oleh badan penyangga kepada pabrik rokok kretek
atau konsumen lainnya, ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan
Perdagangan setelah mendengar pertimbangan Menteri lain yang terkait.
KEEMPAT : Dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden ini, Instruksi Presiden
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1992 tentang Harga Dasar
Pembelian Cengkeh Oleh Koperasi Unit Desa dari Petani Cengkeh,
dinyatakan tidak berlaku.
Instruksi…
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 8 April 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka perwujudan masyarakat Indonesia yang mandiri
dan sejahtera, salah satu upaya yang selama ini memperoleh perhatian
dalam pelaksanaan pembangunan nasional adalah langkah-langkah
untuk secara berkelanjutan meningkatkan pendapatan petani;
- bahwa upaya peningkatan pendapatan petani cengkeh, seperti halnya
dengan petani pada umumnya, dipandang telah saatnya dilakukan
dalam rangka menjamin tersedianya produksi cengkeh nasional pada
jumlah yang cukup dan dengan tingkat harga yang memadai;
- bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk menyesuaikan
tingkat harga dasar pembelian cengkeh oleh Koperasi Unit Desa dari
petani cengkeh, yang selama ini telah ditetapkan dalam Instruksi
Presiden Nomor 1 Tahun 1992;
